Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 05 Januari 2016

Teori tentang tujuan hukum

Gustav Radbruch seorang filsuf Jerman yang mengajarkan tiga ide dasar hukum yang identik  dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Dalam ajarannya, kita harus menggunakan asas prioritas, yaitu :
  1. Prioritas pertama adalah keadilan, 
  2. Prioritas kedua adalah kepastian. 
  3. Prioritas ketiga adalah kemanfaatan. Ajaran ini dikenal dengan ajaran prioritas baku[1].
Seperti halnya yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Ahmad Ali S. H., M. H., yang merumuskan tujuan hukum dapat dikaji melalui tiga sudut pandang yaitu:
1. Dari sudut Pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum menitikberatkan pada kepastian  hukum
2. Dari sudut pandang filsafat hukum tujuan hukum menitikberatkan pada keadilan
3. dari sudut pandang sosiologi hukum tujuan hukum dititikberatkan pada kemanfaatan [2].

Beberapa ahli lainnya  menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah sebagai berikut : [3]
  1. Roscoe Pound : Ketertiban guna mencapai keadila dan sebagai alat pembaharuan
  2. Thomas Aquinas, ada keadilan menurut Tuhan dan keadilan menurut manusia seperti dalam lex aeterna, lex divina, lex naturalis dan lex positif.
  3. Gustav Radbruch berpendapat bahwa tujuan hukum meliputi keadilan, kegunaan, kegunaan dan kepastian hukum. Mengenai keadilan secara khusus dengan melihat masa-masa atau abad dengan mulai masa Yunani kemudian abad pertengahan, abad 15, abad 16, abad 17, 18, 19 dan 20
  4. Soerjono Soekanto : untuk kedamaian yaitu keserasian antara ketertiban dengan ketentraman. 
  5. Jeremy Bentham : tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai Kebahagian sebesar-besarnya. Pandangan ini di pengaruhi oleh Jhon Locke dan situasi masyarakat Yunani yang dikenal dengan endaemonisme. Kebahagian yang dimaksud dapat meliputi individu juga masyarakat seperti di kemukakan oleh Halvethius dan beccari. Bahwa Bentham pantas menjadi bapak hukum Inggris karena Pandangan tersebut diatas mendukung hukum yang berlaku di Inggris yaitu common law. 
  6. Menurut Aristoteles tujuan hukum utama adalah keadilan meliputi :
-   Distributif yang didasarkan pada prestasi ( jasa-jasa )
-   Komutatif yang tidak didasarkan pada jasa
-   Vindicatif bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumnya
-   Kreatif bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif (cipta)
-   Protektif seperti contoh hangat (aktuil) adanya Bill Jenkin di AS
-    Legalis yaitu keadilan yang ingin diciptakan oleh UU

  Dalam kehidupan masyarakat etnis, multi keyakinan serta multi kultural seperti di Indonesia,tujuan hukum dipahami sebagai tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan sehinga tujuan hukum hanya sebatas penyelesaian permasalahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan penyelenggara negara. sedangkan sebagai pandangan hidup dimasyarakat lebih berpegangan pada anoema-norma yang bersumber dari kitab suci atau  norma-norma  yang bersumber dari adat serta kebiasaan - kebiasaan yang hidup masyarakat/,



[1] Ahmad Ali, menguak teori Hukum ( legal Theory) dan Teori Peradilan ( Judicial Prudence) termasuk Interpretasi UU (legisprudence), kencana Jakarta, 2009, hal. 288
[2] Ahmad Ali, menguak tabir hukum, edisi kedua, Ghalia Indonesia, bogor,  2008, hal. 59
[3] H. otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, cetakan ketiga, 1992, hal 9-10