Perbedaan antara Antinomi Dan Konflik Norma
Hans Kelsen dalam menggunakan
iIstilah “antinomy” menguraikan bahwa
Penggunaan paksaan oleh seseorang pada prinsipnya adalah suatu delik atau
sanksi. Paksaan dalam sanksi adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah penggunaan
paksaan dalam delik. Kekuatan digunakan untuk mencegah penggunaan kekuatan
dalam masyarakat. Hal ini terlihat seperti suatu antinomy, dan usaha untuk
menghindari antinomy sosial ini akan berujung pada anarkisme absolut yang
melarang penggunaan kekuatan paksaan bahkan untuk sanksi. Anarkisme hendak
membuat aturan sosial yang sepenuhnya berdasarkan kepatuhan sukarela dan
menolak menggunakan hukum sebagai a
coercive order.
Selanjutnya Hans Kelsen menuliskan bahwa “antinomy” tersebut hanya kelihatannya saja. Hukum adalah suatu
tatanan untuk mewujudkan perdamaian sehingga melarang penggunaan kekuatan
paksaan dalam hubungan masyarakat. Hukum tidak sama dengan penggunaan kekuatan
biasa. Hukum adalah suatu kekuatan yang terorganisasi digunakan dalam hubungan
antar manusia hanya oleh orang tertentu dan hanya dalam kondisi tertentu.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum membuat penggunaan kekuatan paksaan
menjadi monopoli dari komunitas yang dengan itu berarti mendamaikan komunitas.
Dalam teori stuvenbouw, Hans Kelsen dalam wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Stufenbau, diakses tanggal 10 Maret 2017) menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak
tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus
berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi
(seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Stanley L. Paulson dalam Jimly Asshiddiqi dkk, menguraikan bahwa
thesis utama hukum alam adalah morality
thesis dan normativity thesis
sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan Reductive thesis. Teori Kelsen adalah
pada separability thesis dan normativity thesis yang berarti
pemisahan antara hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta.
Dalam hubungan Morality Thesis dan Reductive thesis ditiadakan karena akan
menghasilkan sesuatu yang kontradiktif sebab tidak mungkin memegang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.
Sudikno Mertokusumo ( 2000 : 26 ) mengemukakan
bahwa praktik peradilan juga menghadapi antinomi (atau konflik) yang terjadi
antara Undang- undang dengan Undang-undang, dengan uraian sebagai berikut :
a. Konflik antara Undang-undang yang lama dengan yang baru dan
Undang-undang yang baru tidak mencabut Undang-undang lama.
b.
Konflik antara Undang-undang yang berbeda tingkatannya
c.
Konflik antara Undang-undang dengan putusan pengadilan
d.
Konflik antara Undang-undang dengan hukum kebiasaan.
Dari
Pendapat Sudikno Mertokusumo serta dikaitkan dengan pendekatan paham
positivisme hukum maka dapat ditafsirkan bahwa istilah antinomi memiliki pengertian yang sama dengan konflik
norma.
Secara
etimologi Istilah antinomi berasal dari bahasa Latin yaitu “anti” artinya “bertentangan” dan “nomos” yang artinya nilai atau ukuran, sehingga antinomi adalah
suatu pertentangan nilai atau pertentangan ukuran.
Istilah
antinomi merupakan konsep yang dikaji dalam berbagai kajian ilmu, baik ilmu eksakta maupun kajian non eksakta.
Dengan demikian istilah antinomi bukan kajian khusus dari bidang ilmu hukum.
Dalam kajian bidang ilmu hukum istilah “nomos” sering diartikan sebagai hukum.
Berdasarkan pendekatan aliran positivisme hukum maka istilah hukum diartikan sebagai peraturan
perundang-undangan. Padahal istilah Nomoi artinya adalah Nilai yaitu suatu
realitas yang muncul dari relasi antara suatu objek dengan objek lainnya.
Secara
Epistemologi, untuk mendapatkan pengetahun dari suatu realitas yang muncul dari
relasi suatu obejk dengan objek lainnya, diperlukan suatu identifikasi agar
setiap realitas yang muncul memiliki identitas – identitas tersendiri. Oleh
karena setiap realitas yang muncul telah identitas masing-masing maka pengertian nilai sering
disamakan dengan identitas yang diberikan pada realitas tersebut. Oleh karena
perbedaan antara realitas dengan identitas yang diberikan pada realitas
tersebut sulit untuk dipisahkan maka terminologi nilai dapat juga diartikan
sebagai suatu identitas abstrak yang diberikan untuk menggambarkan realitas
yang muncul dari relasi antara suatu objek dengan objek yang lainnya. Disinilah
dapat dibuktikan bahwa nilai dapat diartikan sebagai ukuran karena
identitas-identitas yang diberikan pada setiap realitas berfungsi sebagai
ukuran atas realitas – realitas yang terjadi.
Dalam
konsep Pancasila sebagai dasar negara, maka nilai-nilai Pancasila menjadi dasar
dalam menyusun Norma. Untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan maka nilai-nilai
yang berantinomi dalam nilai-nilai Pancasila harus dijaga keseimbangannya. Dalam
hal ini dapat diartikan bahwa dalam setiap norma yang dibentuk berdasarkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat antinomi.
Dengan
demikian dalam struktur norma yang dibentuk berdasarkan Pancasila,
Terminologi antinomi berbeda dengan dengan konflik norma. Antinomi adalah nilai-nilai yang bersifat mendasar yang saling bertegangan dan tidak dapat dipisahkan sedangkan konflik norma merupakan perbedaan antara suatu norma dengan norma lainnya. Dalam suatu norma dimungkinkan adanya suatu antinomi sedangkan untuk memberikan suatu kepastian terhaadap keseimbangan nilai yang berantinomi, norma harus disusun sedemikian rupa untuk memberikan ruang untuk keteganga nilai.
Nilai adalah harga aatau ukuran suatu realitas sedangkan norma adalah suatu rumusan yang dibuat untuk untuk memastikan tercapainya suatu nilai yang diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar