Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 12 Mei 2019

Hubungan Antara Nilai-Nilai Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan


Hubungan Antara Nilai-Nilai Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan
Nilai adalah realitas yang timbul dari relasi antarasuatu objek dengan objek lainnya. Realitas yang muncul diharapkan dapat bermanfaat bagi manusia dan untuk mempertahankan manfaat tersebut selanjutnya nilai di tegaskan dalam suatu norma. Agar Norma tersebut dapat di berlakukan sebagai bagian dalam penyelenggaraan negara norma di konkritkan dalam peraturan perundang-undangan. Demikianlah proses singkat konkritisasi nilai menjadi suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara nilai dengan norma dapat digambarkan dengan hubungan antara roh dengan tubuh. Nilai itu berada dalam norma dan Roh berada dalam Tubuh. Dengan demikian rumahnya nilai adalah norma dan rumahnya roh adalah tubuh. Wujud Eksistensi Nilai diperlihatkan norma dan eksistensi roh di perlihatkan oleh tubuh. Nilai menggerakkan Norma dan Roh yang menggerakkan tubuh. Nilai itu bersifat abadi sama seperti roh juga abadi. Norma dapat di rubah, di ganti, dan dibinasakan, demikian juga tubuh dapat rekayasa dan di binasakan.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sanagat penting dalam penyelenggaraan Negara Republik Indoensia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirumuskan bahwa lima sila dalam Pancasila adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila  dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai dasar negara khususnya sebagai landasan yang kuat untuk proses pembentukan negara yang baru. Disamping sebagai dasar yang mempersatukan seluruh komponen bangsa menuju kebebasan (kemerdekaan) dari pemerintahan Hindia Belanda, rumusan Pancasila juga memenuhi persyaratan sebagai dasar dalam menyusun kerangka penyelenggaraan negara yang terbentuk serta memenuhi persyaratan sebagai dasar dalam memastikan tujuan akhir dari terbentuknya negara yang terbentuk.
Salah satu konkritisasi nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan adalah Nilai perwakilan dalam sila keempat  yaitu kewenangan dalam perbentukan peraturan perundangan yang dimiliki rakyat diwakilkan kepada individu-individu yang duduk sebagai wakilnya dalam pemerintahan dan wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk juga bentuk konkritisasi nilai Persatuan dalam sila ketiga karena peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan aturan yang berlaku bagi seluru komponen dalam penyelenggaran negara.
Tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      Ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

     Berdasarkan tingkat Pengalaman yang dapat dirasakan maka realitas (nilai) yang dapat muncul dalam hubungan individu dengan objek yang dihubungkan dengannya maka jenjang nilai adalah
-       Realitas yang muncul dari hubungan Teologis
-       Realitas yang muncul dari perenungan alam sekitar
-       Realitas yang muncul dari hubungan dengan sesama manusia.
Dalam mencapai tujuan negara dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara, nilai (realitas) dapat muncul dari hubungan negara dengan individu, kelompok masyarakat dengan individu serta hubungan individu dengan individunya lainnya.
Nilai-nilai yang muncul tersebut dianalisis untuk menentukan apakah nilai tersebut harus dipertahankan atau nilai tersebut dapat dirubah. Apabila suatu nilai dirubah dengan penegakan nilai lainnya maka rumusan nilai dinormakan sebagai suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang patut dipertimbangkan dalam konkrotisasi nilai-nilai pancasila dalam suatu Norma yang menjadi dasar untuk peraturan perundang-undangan tharus mengatur nilai-nilai pasangan antinomis nilai tersebut. Hal mana dalam nilai-nilai Pancasila terdapat nilai –nilai yang bersifat antinomis yaitu :
1.      Nilai spiritualisme-materialisme
2.      Keyakinan ( Religiousness)-Akal Budi (rasionalism)
3.      Individualisme-kolektivisme
4.      Kepastian-keadilan
5.      Bebas-tertib.
Metode penalaran antinomis tidak bermaksud  untuk mengeliminasi salah satu nilai dari pasangan nilai.  Namun metode antinomi adalah suatu metode untuk memperoleh keputusan yang rasional  dan seimbang melalui uji pasangan nilai. Sebagai  contohnya adalah  setiap orang membutuhkan kepastian namun di satu sisi setiap orang membutuhkan keadilan. Pertimbangan atas ketegangan pasangan  seperti ketegangan nilai Kepastian dengan nilai keadilan di harapkan dapat menuju pertimbangan yang komprehensif serta menghasilkan keputusan yang rasional dan seimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar