Hubungan Antara Nilai-Nilai Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan
Nilai adalah realitas yang timbul dari relasi antarasuatu objek dengan objek lainnya. Realitas yang muncul diharapkan dapat
bermanfaat bagi manusia dan untuk mempertahankan manfaat tersebut selanjutnya
nilai di tegaskan dalam suatu norma. Agar Norma tersebut dapat di berlakukan
sebagai bagian dalam penyelenggaraan negara norma di konkritkan dalam peraturan
perundang-undangan. Demikianlah proses singkat konkritisasi nilai menjadi suatu
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan
antara nilai dengan norma dapat digambarkan dengan hubungan antara roh dengan
tubuh. Nilai itu berada dalam norma dan Roh berada dalam Tubuh. Dengan demikian
rumahnya nilai adalah norma dan rumahnya roh adalah tubuh. Wujud Eksistensi
Nilai diperlihatkan norma dan eksistensi roh di perlihatkan oleh tubuh. Nilai
menggerakkan Norma dan Roh yang menggerakkan tubuh. Nilai itu bersifat abadi
sama seperti roh juga abadi. Norma dapat di rubah, di ganti, dan dibinasakan,
demikian juga tubuh dapat rekayasa dan di binasakan.
Pancasila
adalah dasar negara Republik Indonesia
mempunyai kedudukan yang sanagat penting dalam penyelenggaraan Negara Republik
Indoensia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dirumuskan bahwa lima sila dalam Pancasila adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam
Pembukaan UUD RI tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai dasar negara khususnya
sebagai landasan yang kuat untuk proses pembentukan negara yang baru. Disamping
sebagai dasar yang mempersatukan seluruh komponen bangsa menuju kebebasan
(kemerdekaan) dari pemerintahan Hindia Belanda, rumusan Pancasila juga memenuhi
persyaratan sebagai dasar dalam menyusun kerangka penyelenggaraan negara yang
terbentuk serta memenuhi persyaratan sebagai dasar dalam memastikan tujuan
akhir dari terbentuknya negara yang terbentuk.
Salah
satu konkritisasi nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan adalah
Nilai perwakilan dalam sila keempat yaitu kewenangan dalam perbentukan peraturan
perundangan yang dimiliki rakyat diwakilkan kepada individu-individu yang duduk
sebagai wakilnya dalam pemerintahan dan wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat.
Peraturan
perundang-undangan yang dibentuk juga bentuk konkritisasi nilai Persatuan dalam
sila ketiga karena peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan
aturan yang berlaku bagi seluru komponen dalam penyelenggaran negara.
Tujuan
negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan
umum;
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
4. Ikut melaksanakan
perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Berdasarkan
tingkat Pengalaman yang dapat dirasakan maka realitas (nilai) yang dapat muncul
dalam hubungan individu dengan objek yang dihubungkan dengannya maka jenjang
nilai adalah
-
Realitas yang muncul dari hubungan Teologis
-
Realitas yang muncul dari perenungan alam
sekitar
-
Realitas yang muncul dari hubungan dengan
sesama manusia.
Dalam
mencapai tujuan negara dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh setiap warga
negara, nilai (realitas) dapat muncul dari hubungan negara dengan individu, kelompok
masyarakat dengan individu serta hubungan individu dengan individunya lainnya.
Nilai-nilai
yang muncul tersebut dianalisis untuk menentukan apakah nilai tersebut harus
dipertahankan atau nilai tersebut dapat dirubah. Apabila suatu nilai dirubah
dengan penegakan nilai lainnya maka rumusan nilai dinormakan sebagai suatu
rancangan peraturan perundang-undangan.
Salah satu
yang patut dipertimbangkan dalam konkrotisasi nilai-nilai pancasila dalam suatu
Norma yang menjadi dasar untuk peraturan perundang-undangan tharus mengatur
nilai-nilai pasangan antinomis nilai tersebut. Hal mana dalam nilai-nilai
Pancasila terdapat nilai –nilai yang bersifat antinomis yaitu :
1. Nilai spiritualisme-materialisme
2. Keyakinan ( Religiousness)-Akal Budi
(rasionalism)
3. Individualisme-kolektivisme
4. Kepastian-keadilan
5. Bebas-tertib.
Metode
penalaran antinomis tidak bermaksud
untuk mengeliminasi salah satu nilai dari pasangan nilai. Namun metode antinomi adalah suatu metode
untuk memperoleh keputusan yang rasional
dan seimbang melalui uji pasangan nilai. Sebagai contohnya adalah setiap orang membutuhkan kepastian namun di
satu sisi setiap orang membutuhkan keadilan. Pertimbangan atas ketegangan pasangan
seperti ketegangan nilai Kepastian
dengan nilai keadilan di harapkan dapat menuju pertimbangan yang komprehensif
serta menghasilkan keputusan yang rasional dan seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar