Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 10 Mei 2019

KONSEP ANTINOMI DALAM NILAI-NILAI PANCASILA


KONSEP ANTINOMI DALAM NILAI-NILAI  PANCASILA
Secara etimologi Istilah antinomi berasal dari bahasa Latin yaitu “anti” artinya “bertentangan” dan “nomos” yang artinya nilai atau ukuran, sehingga antinomi adalah suatu pertentangan nilai atau pertentangan ukuran.
Istilah antinomi merupakan konsep yang dikaji dalam berbagai kajian ilmu,  baik ilmu eksakta maupun kajian non eksakta. Dengan demikian istilah antinomi bukan kajian khusus dari bidang ilmu hukum. Dalam kajian bidang ilmu hukum istilah “nomos” sering diartikan sebagai hukum. Berdasarkan pendekatan aliran positivisme hukum maka  istilah hukum diartikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Dalam kamus Merriam Webster, Stephen Holden memberikan defenisi antinomi sebagai berikut :
1)    a contradiction between two apparently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principle
      Suatu kontradiksi antara dua prinsip yang tampaknya  sama-sama sah atau  kontrakdisi yang berada diantara  kesimpulan benar yang ditarik dari  beberapa prinsip
2)    a fundamental and apparently unresolvable conflict or contradiction (antinomies of beauty and evil, freedom and slavery —>
     Suatu konflik atau kontradiksi yang bersifat mendasar dan kenyataannya tak dapat terselesaikan. (antinomi  antara keindahan dan kejahatan, kebebasan dan perbudakan).
Dalam Kamus black’s Law Dictionary (www. Blacks law dictionary, diakses tanggal 3 Maret 2017), antinomy didefenisikan sebagai, “ a term used in logic and law to denote a real or apparent in consistency or conflict between two facts authorities or propositions; same as antinomia”. Dapat di artikan bahwa yang dimaksud dengan antinomi adalah suatu rumusan  yang digunakan dalam logika dan hukum menyampaikan kenyataan atau ketidakkonsistenan atau konflik antara dua fakta yang sah atau preposisi, sama-sama antinomi.
Sejarah pemikiran tentang istilah antinomi sebagaimana disampaikan oleh Fernando Manullang (2007:25) telah berkembang semenjak Yunani kuno, dimana terjadi perdebatan panjang diantara para filsuf pada masa itu. Perdebatan semacam ini yang didasarkan pada pola antinomis, bukan berarti terhenti pada masa Yunani kuno dan kemudian punah. Karena secara historis, pola antinomi tetap menjadi bagian metode kefilsafatan seperti telah ditunjukkan Bertrand Russel yang menyatakan bahwa Kant dengan diikuti oleh Hegel telah menggunakan metode antinomi dalam filsafatnya.
Dalam Newwoldencyclopedia ( www. Newworldencyclopedia .org / Antinomy, diakses tanggal 4 Maret 2017 ) menguraikan bahwa term antinomy is found in the works of Plutarch (46 – 127), but it became a key philosophical term with Kant. The term was used as a legal term since the seventeenth century and it meant a contradiction among laws. Kant adopted this legal term as well as other legal terms and concepts into philosophy. With the term "antinomy," Kant tried to present that the faculty of reason can establish an equally sound, but incompatible or contradictory claim. With this concept of the antinomy, Kant attempted show the limits of the valid use of the capacity of reason.
Istilah antinomy ditemukan dalam karya-karya Plutarch (46-127), diterangkan bahwa  istilah Antinomi menjadi  istilah kunci dalam bahasan Filsafat Imamnuel Kant. Istilah ini digunakan sebagai istilah hukum sejak abad ketujuh belas dan artinya adalah kontradiksi hukum. Kant mengadopsi istilah antinomi sebagaimana suatu  istilah hukum  dan sebagai konsep dalam filsafat. Dengan konsep "antinomy," Kant mencoba untuk membangun persamaan pendapat, tapi saling bertegangan dan saling bertentangan. Dengan konsep ini antinomy itu, Kant berusaha menunjukkan keterbatasan validitas dari kapasitas alasan.
PLUTARCH ( https://gobha-uisge.blogspot.co.id/, diakses tanggal 2 Februari 2017) menggambarkan bahwa  antinomi adalah  uses the term in a juridical sense to denote an inner conflict in positive law, revealing itself in the fact that two opposing parties can explain the law in their own favour. Plutarch menggunakan istilah antinomi dalam hukum, menguji suatu hukum dengan  aturan kebalikannya dengan maksud agar dengan pertentangan dua pernyataan tersebut dapat memperoleh kebenaran.
Purnadi Purbacaraka dalam Amir Syarifuddin ( Amir Syarifuddin, Studi Sistem Jalinan Nilai Sebagai Landasan asas Kaedah Dan Sikap Tindak Hukum, www.unsri.ac.id/ Diakses tanggal 20 april 2017 ) berpendapat bahwa suatu konsekuensi logis yang timbul dari keberadaan manusia yang berhakekat sosial ialah terbentuk pula nilai-nilai yang berhubungan kehidupan bersama itu.  Dengan demikian terdapat nilai-nilai yang bersumber pada dirinya disatu pihak dan nilai-nilai yang bersumber pada kesosialannya di lain pihak. Kedua nilai tersebut bukanlah saling meniadakan atau saling menutupi, melainkan merupakan pasangan-pasangan yang saling mengimbangi dan saling membatasi. Pasangan nilai-nilai itu dinamakan nilai antinomi.
Amir Syarifuddin ( Amir Syarifuddin, Studi Sistem Jalinan Nilai Sebagai Landasan asas Kaedah Dan Sikap Tindak Hukum, prints.unsri.ac.id/ Diakses tanggal 20 april 2017 ) berpendapat bahwa Nilai Antinomi  merupakan nilai-nilai yang berpasang-pasangan, namun tidak jarang bertegangan. Ketegangan nilai itu terjadi apabila satu nilai dari pasangan itu mendesak nilai lainnya. Ketegangan itu dapat dikurangi atau dihilangkan dengan jalan memperkecil nilai yang rnendesak dan sekaligus memperbesar nilai yang terdesak. Jika keseimbangan tercapai dalam arti kedua nilai itu tidak dalam bertegangan maka tercapailah apa yang dinamakan keserasian nilai.
Dalam kajian filsafat hukum, contoh-contoh nilai antinomi di contohkan dengan antinomi antara nilai Kebebasan dengan nilai ketertiban, nilai kepentingan pribadi bertegangan dengan nilai kepentingan bersama suatu kelompok, nilai perlindungan hukum bertegangan nilai pembatasan hukum serta  nilai kesebandingan hukum bertegangan dengan kepastian hukum.
Menurut Notonagoro dalam Kusnisar (Kusnisar, Pancasila sumber segala sumber hukum di Indonesia, jurnal, diakses tanggal 20 April 2017 ), menyatakan bahwa  Pancasila harus dilihat sebagi cita hukum (merupakan bintang Pemandu). Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai cita-cita Pancasila  serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dalam nilai – nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara mempunyai konsekuensi logis dalam menyusun norma sebagai suatu konsep dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Kedudukan Pancasila tersebut menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai ukuran dasar dalam menemukan roh atau jiwa dari suatu norma.
Menurut Amir Syarifuddin nilai merupakan kualitas empiris yang sulit didefinisikan, ia timbul dan dibutuhkan oleh manusia dan masyarakat. Tanpa nilai manusia kehilangan orientasi dan akhimya bertindak tanpa makna. Nilai ada karena manusia-manusia baru bermakna apabila hidup bersama. Fakta ini menimbulkan konsekuensi bahwa nilai itu berpasang-pasangan seperti individualisme - kolektivisme, begitu pula nilai-nilai lainnya. Nilai itu berpasang-pasangan sekaligus berjalinan, yang lazimnya dinamakan nilai antinomi.
Selanjutnya Amir Syarifuddin menyatakan manusia adalah makhluk yang sadar - memiliki fikiran, perasaan-perasaan, mempunyai alam fikiran, dapat menangkap apa yang dianggap buruk atau baik. Baik atau buruk adalah ciri khas makhluk yang sadar bahwa dirinya ada (I 'etre Pour Soi). Oleh karena itulah ia adalah sumber langsung nilai.
Manusia berada dalam proses menjadi, ia telah statis selalu bergerak menjadi (panta rei), demikian juga nilai bersumber pada manusia juga berada dalam posisi selalu berubah, berkembang. Perubahan nilai hukum berada dalam tatanan perubahan ekstrinsik yang menyangkut kualitas, kuantitas dan tempat. Perubahan itu tidak mempunyai substansi tapi hanya menyangkut aksidensi. Dengan demikian yang berubah bukan substansi nilai kebebasan, ketertiban, akan tetapi yang berubah itu aksidensi seperti kebebasan membesar, ketertiban mengecil dan begitu pula sebaliknya.
Dilihat dari waktu nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dapat dibagi dalam 3 (tiga  kategori) nilai yaitu pertama nilai yang telah ada sebelum Republik Indonesia diproklamasikan yaitu nilai Ketuhanan dan nilai keberagaman adab  yang hadir dalam kebudayaan, keberagaman keyakinan dan kebudayaan hanya dapat dipertahankan dengan nilai persatuan, kedua yang menjamin tentang proses dalam penyelenggaraan negara yaitu nilai kerakyatan, musyawarah dan nilai perwakilan, Ketiga Nilai tujuan yang diharapkan (Future values) dalam penyelenggaraan negara berupa nilai persatuan dan keadilan sosial (welfarestate).
Nilai-Nilai dasar yang secara tegas disebutkan dalam Pancasila yaitu Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, keadilan. 
Nilai "Ketuhanan" berasal dari kata dasar "Tuhan" menegaskan bahwa dalam konsep bernegara meyakini keberadaan Tuhan, dengan demikian dalam keputusan -keputusan dalam penyelenggaraan negara tidak menitik-beratkan pada konsep rasionalisme semata, namun negara mengedepankan penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai yang telah digariskan oleh Tuhan. Dalam hal ini penyelenggara negara dan warga negara dituntut memiliki komunikasi yang aktif  dengan Tuhan.
Nilai kemanusian menegaskan bahwa dalam penyelenggaran negara harus mendudukkan manusia sebagai mahluk yang mulia. Penyelenggara negara dan warga negara harus memperlakukan manusia lainnya sebagai layaknya manusia. dalam nilai kemanusiaan, nilai-nilai dalam konsep Hak-Hak Azasi manusia diserap sebagai bagian dalam penyelenggaraan negara.
Nilai persatuan menegaskan pilihan dalam penyelengraaan negara mengedepankan nilai persatuan dari pada nilai keberagaman, dengan demikian dalam membentuk suatu kelompok politik  dengan tujuan sebagai penyelenggara negara tidak memungkinkan pendirian kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Adat istiadat.
Nilai kerakyatan menegaskan bahwa adanya persamaan hak diantara warga negara. prinsip ini mengadopsi prinsip negara demokrasi.
Nilai keadilan menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara mengedepankan keadilan dan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara
Nilai -nilai dasar dalam Pancasila memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai lainnya dalam menegakkkan nilai-nilai dasar tersebut. Pancasila mengandung keanekaragaman nilai. Dalam operasional nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila memunculkan berbagai nilai. Keberagaman nilai tersebut memunculkan berbagai konflik Nilai (antinomi) diantaranya :
1.  Nilai Ketuhanan (spiritualisme)-materialisme (Keadilan sosial)
2.  Keyakinan ( Religiousness)-Akal Budi ( rasionalism)
3. Individualisme-kolektivisme
4. Persatuan-pluralisme
5. Kepastian-keadilan
6. Musyawarah-perwakilan
7. bebas-tertib
Metode penalaran antinomis tidak mengeliminasi salah satu nilai dari pasangan nilai.  Namun metode antinomi adalah suatu metode untuk memperoleh keputusan yang rasional  dan seimbang melalui uji pasangan nilai. Sebagai  contohnya adalah  setiap orang membutuhkan kepastian namun di satu sisi setiap orang membutuhkan keadilan. Pertimbangan atas ketegangan pasangan  seperti ketegangan nilai Kepastian dengan nilai keadilan di harapkan dapat menuju pertimbangan yang konprehensif serta menghasilkan keputusan yang rasional dan seimbang.
Adanya nilai-nilai yang bersifat antinomis dalam Pancasila maka menurut Penulis dalam memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai  yang terkandung dalam Pancasila tidak hanya menegakkan satu nilai semata dengan mengenyampingkan nilai pasangan antinomisnya namun dalam mengaktualisasi nilai – nilai tersebut harus menjaga keserasian, keselarasan serta keseimbangan antar  nilai. Disinilah salah satu bukti karakteristik dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang sangat mempengaruhi sistem hukum Indonesia dan membedakannya dengan sistem hukum yang berkembang di dunia.
Contoh Konkrit nilai antinomi dalam Pancasila adalah Antinomi Nilai Spiritualisme dan Nilai Materialisme. Kemerdekaan Indonesia diyakini sebagai berkah dari Tuhan dan Negara menjamin bahwa setiap warga Negara Percaya kepada Tuhan. Hal ini juga dapat diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia berharap bahwa Negara akan membawa mereka menuju Surga. Konsep Materialime dapat dilihat dari Sila Ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Norma yang menjadi Peraturan perundang-undangan dalam UUD tahun 1945 adalah Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yaitu suatu negara yang berdasarkan peraturan perundag-undangan yang berlaku. 
Dalam Prakteknya konsep spiritualisme merupakan bahan untuk kampanye politik, sehingga menjadi suatu kelaziman setiap masa kampanye politik masalah -masalah yang berkaitan dengan agama menjadi bahan yang hangat diperdebatkan. Padahal dalam tahap pemilihan dan selesainya pemilihan permasalahan agama yang dimaksud terlupakan dengan hal-hal yang rasional. Bagaimanakah dengan Hukum. Selain dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agama, kita sangat sulit untuk menemukan nilai spiritual dalam norma-norma yang di jadikan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemeriksaan terhadap suatu perkara diperlukan pembuktian. Dalam konsep spiritualisme, keyakinan akan Tuhan tidak perlu pembuktian sedangkan dalam konsep rasionalisme, yang tersebut sebagai yang benar adalah setaip fakta yang dibuktikan dengan dua alat bukti.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar