KONSEP
ANTINOMI DALAM NILAI-NILAI PANCASILA
Secara etimologi Istilah antinomi berasal
dari bahasa Latin yaitu “anti”
artinya “bertentangan” dan “nomos” yang
artinya nilai atau ukuran, sehingga antinomi adalah suatu pertentangan nilai
atau pertentangan ukuran.
Istilah
antinomi merupakan konsep yang dikaji dalam berbagai kajian ilmu, baik ilmu eksakta maupun kajian non eksakta.
Dengan demikian istilah antinomi bukan kajian khusus dari bidang ilmu hukum.
Dalam kajian bidang ilmu hukum istilah “nomos” sering diartikan sebagai hukum.
Berdasarkan pendekatan aliran positivisme hukum maka istilah hukum diartikan sebagai peraturan
perundang-undangan.
Dalam kamus
Merriam Webster, Stephen Holden memberikan defenisi antinomi sebagai berikut :
1) a contradiction between two apparently equally valid principles or
between inferences correctly drawn from such principle
Suatu kontradiksi antara dua prinsip yang tampaknya sama-sama
sah atau kontrakdisi yang berada diantara kesimpulan
benar yang ditarik dari beberapa prinsip
2) a fundamental and apparently unresolvable conflict or contradiction (antinomies of beauty and evil,
freedom and slavery —>
Suatu konflik atau kontradiksi yang bersifat
mendasar dan kenyataannya tak dapat terselesaikan. (antinomi antara keindahan dan kejahatan, kebebasan dan
perbudakan).
Dalam Kamus black’s Law Dictionary (www. Blacks law dictionary, diakses tanggal
3 Maret 2017), antinomy didefenisikan sebagai, “ a term used in logic and law to denote a real or apparent in
consistency or conflict between two facts authorities or propositions; same as
antinomia”. Dapat di artikan bahwa yang dimaksud dengan antinomi adalah
suatu rumusan yang digunakan dalam
logika dan hukum menyampaikan kenyataan atau ketidakkonsistenan atau konflik
antara dua fakta yang sah atau preposisi, sama-sama antinomi.
Sejarah pemikiran tentang istilah antinomi
sebagaimana disampaikan oleh Fernando Manullang (2007:25) telah berkembang
semenjak Yunani kuno, dimana terjadi perdebatan panjang diantara para filsuf
pada masa itu. Perdebatan semacam ini yang didasarkan pada pola antinomis, bukan
berarti terhenti pada masa Yunani kuno dan kemudian punah. Karena secara
historis, pola antinomi tetap menjadi bagian metode kefilsafatan seperti telah
ditunjukkan Bertrand Russel yang menyatakan bahwa Kant dengan diikuti oleh
Hegel telah menggunakan metode antinomi dalam filsafatnya.
Dalam Newwoldencyclopedia ( www. Newworldencyclopedia .org / Antinomy, diakses tanggal 4 Maret 2017 ) menguraikan bahwa term
antinomy is found in the works of Plutarch (46 – 127), but it became a
key philosophical term with Kant. The term was used as a
legal term since the seventeenth century and it meant a contradiction among laws. Kant adopted this legal term as well as other
legal terms and concepts into philosophy. With the term "antinomy,"
Kant tried to present that the faculty of reason can establish an equally
sound, but incompatible or contradictory claim. With this concept of the
antinomy, Kant attempted show the limits of the valid use of the capacity of
reason.
Istilah antinomy ditemukan
dalam karya-karya Plutarch (46-127), diterangkan bahwa istilah Antinomi menjadi istilah kunci dalam bahasan Filsafat Imamnuel
Kant. Istilah ini digunakan sebagai istilah hukum sejak abad ketujuh belas dan
artinya adalah kontradiksi hukum. Kant mengadopsi istilah antinomi sebagaimana suatu istilah hukum
dan sebagai konsep dalam filsafat. Dengan konsep "antinomy,"
Kant mencoba untuk membangun persamaan pendapat, tapi saling bertegangan dan
saling bertentangan. Dengan konsep ini antinomy itu, Kant berusaha menunjukkan
keterbatasan validitas dari kapasitas alasan.
PLUTARCH ( https://gobha-uisge.blogspot.co.id/, diakses tanggal 2 Februari 2017) menggambarkan bahwa
antinomi adalah uses the term in a juridical sense to denote
an inner conflict in positive law, revealing itself in the fact that two
opposing parties can explain the law in their own favour. Plutarch menggunakan istilah antinomi dalam
hukum, menguji suatu hukum dengan aturan
kebalikannya dengan maksud agar dengan
pertentangan dua pernyataan tersebut dapat memperoleh
kebenaran.
Purnadi
Purbacaraka dalam Amir Syarifuddin ( Amir Syarifuddin, Studi Sistem Jalinan
Nilai Sebagai Landasan asas Kaedah Dan Sikap Tindak Hukum, www.unsri.ac.id/
Diakses tanggal 20 april 2017 ) berpendapat bahwa suatu konsekuensi logis yang
timbul dari keberadaan manusia yang berhakekat sosial ialah terbentuk pula
nilai-nilai yang berhubungan kehidupan bersama itu. Dengan demikian terdapat nilai-nilai yang
bersumber pada dirinya disatu pihak dan nilai-nilai yang bersumber pada
kesosialannya di lain pihak. Kedua nilai tersebut bukanlah saling meniadakan
atau saling menutupi, melainkan merupakan pasangan-pasangan yang saling
mengimbangi dan saling membatasi. Pasangan nilai-nilai itu dinamakan nilai
antinomi.
Amir
Syarifuddin ( Amir Syarifuddin, Studi Sistem Jalinan Nilai Sebagai Landasan
asas Kaedah Dan Sikap Tindak Hukum, prints.unsri.ac.id/ Diakses tanggal 20
april 2017 ) berpendapat bahwa Nilai Antinomi
merupakan nilai-nilai yang berpasang-pasangan, namun tidak jarang bertegangan.
Ketegangan nilai itu terjadi apabila satu nilai dari pasangan itu mendesak
nilai lainnya. Ketegangan itu dapat dikurangi atau dihilangkan dengan jalan
memperkecil nilai yang rnendesak dan sekaligus memperbesar nilai yang terdesak.
Jika keseimbangan tercapai dalam arti kedua nilai itu tidak dalam bertegangan
maka tercapailah apa yang dinamakan keserasian nilai.
Dalam kajian
filsafat hukum, contoh-contoh nilai antinomi di contohkan dengan antinomi
antara nilai Kebebasan dengan nilai ketertiban, nilai kepentingan pribadi
bertegangan dengan nilai kepentingan bersama suatu kelompok, nilai perlindungan hukum
bertegangan nilai pembatasan hukum serta
nilai kesebandingan hukum bertegangan dengan kepastian hukum.
Menurut Notonagoro dalam Kusnisar (Kusnisar, Pancasila
sumber segala sumber hukum di Indonesia, jurnal, diakses tanggal 20 April 2017
), menyatakan
bahwa Pancasila harus dilihat sebagi
cita hukum (merupakan bintang Pemandu). Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencapai cita-cita Pancasila serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dalam
nilai – nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara mempunyai konsekuensi logis dalam menyusun norma sebagai suatu
konsep dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Kedudukan Pancasila
tersebut menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai ukuran dasar dalam menemukan
roh atau jiwa dari suatu norma.
Menurut Amir
Syarifuddin nilai merupakan kualitas empiris yang sulit didefinisikan, ia
timbul dan dibutuhkan oleh manusia dan masyarakat. Tanpa nilai manusia
kehilangan orientasi dan akhimya bertindak tanpa makna. Nilai ada karena
manusia-manusia baru bermakna apabila hidup bersama. Fakta ini menimbulkan
konsekuensi bahwa nilai itu berpasang-pasangan seperti individualisme -
kolektivisme, begitu pula nilai-nilai lainnya. Nilai itu berpasang-pasangan
sekaligus berjalinan, yang lazimnya dinamakan nilai antinomi.
Selanjutnya
Amir Syarifuddin menyatakan manusia adalah makhluk yang sadar - memiliki
fikiran, perasaan-perasaan, mempunyai alam fikiran, dapat menangkap apa yang
dianggap buruk atau baik. Baik atau buruk adalah ciri khas makhluk yang sadar
bahwa dirinya ada (I 'etre Pour Soi).
Oleh karena itulah ia adalah sumber langsung nilai.
Manusia
berada dalam proses menjadi, ia telah statis selalu bergerak menjadi (panta
rei), demikian juga nilai bersumber pada manusia juga berada dalam posisi
selalu berubah, berkembang. Perubahan nilai hukum berada dalam tatanan
perubahan ekstrinsik yang menyangkut kualitas, kuantitas dan tempat. Perubahan
itu tidak mempunyai substansi tapi hanya menyangkut aksidensi. Dengan demikian
yang berubah bukan substansi nilai kebebasan, ketertiban, akan tetapi yang
berubah itu aksidensi seperti kebebasan membesar, ketertiban mengecil dan
begitu pula sebaliknya.
Dilihat dari
waktu nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dapat dibagi dalam 3 (tiga kategori) nilai yaitu pertama nilai yang telah ada sebelum Republik Indonesia
diproklamasikan yaitu nilai Ketuhanan dan nilai keberagaman adab yang hadir dalam kebudayaan, keberagaman
keyakinan dan kebudayaan hanya dapat dipertahankan dengan nilai persatuan, kedua yang menjamin tentang proses dalam
penyelenggaraan negara yaitu nilai kerakyatan, musyawarah dan nilai perwakilan,
Ketiga Nilai tujuan yang diharapkan (Future values) dalam penyelenggaraan
negara berupa nilai persatuan dan keadilan sosial (welfarestate).
Nilai-Nilai dasar yang secara tegas disebutkan dalam Pancasila yaitu Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, keadilan.
Nilai "Ketuhanan" berasal dari kata dasar "Tuhan" menegaskan bahwa dalam konsep bernegara meyakini keberadaan Tuhan, dengan demikian dalam keputusan -keputusan dalam penyelenggaraan negara tidak menitik-beratkan pada konsep rasionalisme semata, namun negara mengedepankan penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai yang telah digariskan oleh Tuhan. Dalam hal ini penyelenggara negara dan warga negara dituntut memiliki komunikasi yang aktif dengan Tuhan.
Nilai kemanusian menegaskan bahwa dalam penyelenggaran negara harus mendudukkan manusia sebagai mahluk yang mulia. Penyelenggara negara dan warga negara harus memperlakukan manusia lainnya sebagai layaknya manusia. dalam nilai kemanusiaan, nilai-nilai dalam konsep Hak-Hak Azasi manusia diserap sebagai bagian dalam penyelenggaraan negara.
Nilai persatuan menegaskan pilihan dalam penyelengraaan negara mengedepankan nilai persatuan dari pada nilai keberagaman, dengan demikian dalam membentuk suatu kelompok politik dengan tujuan sebagai penyelenggara negara tidak memungkinkan pendirian kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Adat istiadat.
Nilai kerakyatan menegaskan bahwa adanya persamaan hak diantara warga negara. prinsip ini mengadopsi prinsip negara demokrasi.
Nilai keadilan menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara mengedepankan keadilan dan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara
Nilai -nilai dasar dalam Pancasila memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai lainnya dalam menegakkkan nilai-nilai dasar tersebut. Pancasila
mengandung keanekaragaman nilai. Dalam operasional nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila memunculkan berbagai nilai. Keberagaman nilai
tersebut memunculkan berbagai konflik Nilai (antinomi) diantaranya :
1. Nilai Ketuhanan (spiritualisme)-materialisme (Keadilan sosial)
2. Keyakinan (
Religiousness)-Akal Budi ( rasionalism)
3. Individualisme-kolektivisme
4. Persatuan-pluralisme
5. Kepastian-keadilan
6. Musyawarah-perwakilan
7. bebas-tertib
Metode penalaran
antinomis tidak mengeliminasi salah satu nilai dari pasangan nilai. Namun metode antinomi adalah suatu metode
untuk memperoleh keputusan yang rasional
dan seimbang melalui uji pasangan nilai. Sebagai contohnya adalah setiap orang membutuhkan kepastian namun di
satu sisi setiap orang membutuhkan keadilan. Pertimbangan atas ketegangan pasangan
seperti ketegangan nilai Kepastian
dengan nilai keadilan di harapkan dapat menuju pertimbangan yang konprehensif
serta menghasilkan keputusan yang rasional dan seimbang.
Adanya nilai-nilai
yang bersifat antinomis dalam Pancasila maka menurut Penulis dalam memahami dan
mengaktualisasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila tidak hanya menegakkan satu nilai semata dengan
mengenyampingkan nilai pasangan antinomisnya namun dalam mengaktualisasi nilai – nilai tersebut harus menjaga
keserasian, keselarasan serta keseimbangan antar nilai. Disinilah salah satu bukti
karakteristik dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang sangat
mempengaruhi sistem hukum Indonesia dan
membedakannya dengan sistem hukum yang berkembang di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar