Struktur Hukum Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan sumber segala sumber hukum
Indonesia memberikan warna dalam struktur hukum Indonesia. Pancasila
memberikan jiwa baru dalam pembentukan hukum di Indonesia baik pada masa Pra
Kolonial dan masa kolonial. Misalnya pada masa Kolonial struktur hukum di
Indonesia dibawa pada konkritisasi norma dan penegakan hukum kolonial.
Hadirnya Pancasila menjadikan
nilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hukum di Indonesia. Setelah nilai
ditemukan maka nilai ditegakkan dalam rumusan norma. Norma tersebut dibawa
dalam program legislasi dan Norma yang disetujui diundangkan sebagai peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian struktur hukum
indonesia memiliki tiga unsur yang tak dapat dipisahkan yaitu nilai, norma dan
peraturan perundang-undangan. Struktur hukum Indonesia tersebut tidak lepas
dari dilema misalnya hadirnya suatu pertanyaan apakah hukum yang dibentuk pada
masa pemerintahan Hindia Belanda telah sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Disisi lain nilai-nilai yang muncul dalam masyarakat telah dinormakan dalam berbagai kebiasaan, adat dan norma Agama yang beragam.
Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum di Indoneisia menjadikan nilai -nilai Pancasila adalah sebagai dasar dan tujuan akhir dalam
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi Tujuan Hukum
di Indonesia tiada lahir mempertahankan sekaligus nilai-nilai Pancasila yaitu
menjamin bangsa Indonesia yang yakin dan percaya kepada Tuhan,
berperikemanusiaan, beradab, bersatu, berdemokrasi, bijak dana berkeadilan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar