Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 Mei 2019

Struktur Hukum Indonesia


 Struktur Hukum Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  dan sumber segala sumber hukum Indonesia  memberikan warna  dalam struktur hukum Indonesia. Pancasila memberikan jiwa baru dalam pembentukan hukum di Indonesia baik pada masa Pra Kolonial dan masa kolonial. Misalnya pada masa Kolonial struktur hukum di Indonesia dibawa pada konkritisasi norma dan penegakan hukum kolonial.

Hadirnya Pancasila menjadikan nilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hukum di Indonesia. Setelah nilai ditemukan maka nilai ditegakkan dalam rumusan norma. Norma tersebut dibawa dalam program legislasi dan Norma yang disetujui diundangkan sebagai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian struktur hukum indonesia memiliki tiga unsur yang tak dapat dipisahkan yaitu nilai, norma dan peraturan perundang-undangan. Struktur hukum Indonesia tersebut tidak lepas dari dilema misalnya hadirnya suatu pertanyaan apakah hukum yang dibentuk pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Disisi lain nilai-nilai yang muncul dalam masyarakat  telah dinormakan dalam berbagai  kebiasaan, adat  dan norma Agama yang beragam.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum  di Indoneisia  menjadikan nilai -nilai Pancasila  adalah sebagai dasar dan tujuan akhir dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi Tujuan Hukum di Indonesia tiada lahir mempertahankan sekaligus nilai-nilai Pancasila yaitu menjamin bangsa Indonesia yang yakin dan percaya kepada Tuhan, berperikemanusiaan, beradab, bersatu, berdemokrasi, bijak dana berkeadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar