Hubungan Antara Nilai, Norma dan Hukum
Setiap permasalahan pasti berhubungan dengan Nilai. Setiap permasalahan muncul ke permukaan karena adanya penilaian (evaluasi).
Nilai berada kajian ontologis, Norma berada dalam kajian epistemologis sedangkan hukum (dalam pengertian peraturan perundang-undangan) berada dalam kajian axiologis.
Semakin sempit ruang lingkup nilai yang dipertimbangkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan maka semakin sempit materi yang dipertimbangkan. Semakin sempit ruang lingkup materi yang menjadi bahan pertimbangan maka semakin semakin sempit ruang untuk menemukan akar permasalahan. semakin tidak ditemukannya nilai yang menjadi akar permasalahan maka semakin sempit ruang untuk menemukan keadilan.
Nilai adalah harga atau ukuran suatu realitas. Nilai tidak pernah berubah, yang berubah adalah relitasnya. Setiap realitas memiliki ukurannya tersendiri. Perbedaan ukuran atas realitas tersebut melahirkan berbagai identitas nilai. Norma dibentuk untuk suatu harapan tercapainya suatu nilai yang diharapkan. Norma merupakan permbatasan terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi, norma dibentuk untuk menjamin bahwa segala sesuatu yang diharapkan bekerja sebagaiman mestinya.