Kewenangan PTUN Pasca Upaya Administrasi
A. PENDAHULUAN
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar tahun 1945 mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini konsep
negara dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu negara hukum dan negara
kekuasaan.
Negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa penyelenggaraan negara harus dijalankan atas dasar hukum dan
tidak dilandaskan pada kekuasaan . Dengan demikian dalam setiap aktivitas
penyelenggaraan negara harus diperlengkapi dengan suatu peraturan dasar sebagai peraturan pokok yang fungsinya sebagai payung hukum
(Act Umbrella). Peraturan dasar tersebut menjadi landasan dalam
penyusunan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya.
Peraturan dasar tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, pada awalnya diatur dalam berbagai macam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan berbagai materi urusan
pemerintahan.
Sebagai contoh ketentuan administrasi pemerintahan
tentang tata cara pendaftaran tanah diatur dalam Undang-Undang
nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dilanjutkan
dengan terbitnya aturan pelaksana undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah nomor
24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Diundangkannya
Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya
disebut dengan UU AP) merupakan perkembangan hukum yang terbaru dalam bidang hukum administrasi pemerintahan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam tingkatan
Undang-Undang, UU AP merupakan satu-satunya undang-undang yang mengatur khusus
tentang administrasi pemerintahan.
Dengan demikian UU AP merupakan undang-undang payung (Act Umbrella) yang akan melindungi
penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan. Dengan adanya Undang-Undang Payung tersebut, maka peraturan yang berkaitan dengan
pelaksanaan administrasi pemerintahan harus diselaraskan dengan UU AP.
Secara garis besar UU AP mengatur tentang hukum
materil bagi penyelenggaraan
administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan yang dimaksud diantaranya
mengatur tentang sumber kewenangan, kewajiban penyelenggara administrasi
pemerintahan, prosedur dalam menjalankan administrasi pemerintahan serta ketentuan tentang penyelesaian atas
permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
tindakan dan/ atau penerbitan
keputusan adminsitrasi pemerintahan.
Salah
satu hukum materil yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 UU AP adalah upaya
administrasi. Dalam ketentuan Pasal 75
ayat 2 UU AP diatur bahwa upaya administrasi terdiri dari keberatan dan banding
administrasi. Apabila warga masyarakat tidak menerima penyelesaian upaya
administrasi maka ketentuan Pasal 76 ayat 3 UU AP memberikan hak kepada warga
masyarakat untuk mengajukan gugatan ke
Pengadilan.
Konsep kewenangan
Pengadilan secara atributif khususnya dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara. Ketentuan Pasal 51
ayat 3 UU PTUN mengatur bahwa yang berwenang untuk
bertindak sebagai Pengadilan Tingkat Pertama terhadap
sengketa administrasi negara pasca upaya banding administrasi adalah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Dari
uraian tersebut diatas maka terdapat 2 (dua) ketentuan hukum yang mengatur tentang
kewenangan Pengadilan yang berbeda dalam
penyelesaian sengketa administrasi pasca upaya administrasi.
Hal tersebut menarik perhatian Peneliti untuk melakukan penelitian lebih
lanjut dengan judul Penelitian, “Tinjauan Yuridis Tentang Suatu Konflik
Norma Terhadap Kewenangan Pengadilan (Studi
Tentang Upaya Administrasi Antara
UU No. 5
tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha
Negara dengan UU No.
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ).
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan diatas, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Konsep kewenangan Pengadilan
dalam sengketa administrasi negara Pasca Upaya Administrasi dan bagaimanakah pola ideal
dalam penyelesaian sengketa administrasi negara di Pengadilan Pasca Upaya Administrasi?
Menurut Soehino (2008:146), sifat daripada negara dapat diketahui dari hakekat negara itu sendiri.
Yaitu negara sebagai wadah daripada suatu bangsa yang diciptakan negara itu
sendiri. Membicarakan mengenai masalah hakikat dari negara tidak dapat
dipisahkan dari pembicaraan mengenai tujuan negara. Bahkan penggambaran
mengenai hakikat negara biasanya disesuaikan dengan tujuan negara yaitu mewujudkan suatu organisasi negara yang dapat
melindungi rakyatnya melalui dasar hukum yang adil.
Sejak jaman klasik sudah ada wujudnya yang bermula dari apa yang dinamakan hukum itu
bersifat abstrak, karena hukum itu tidak bisa dilihat secara empiris, dengan
demikian hanya bersifat renungan diantara adalah pencetusnya adalah Plato (429-347) SM yang mengajarkan tentang dasar idealisme atau pencipta ajaran serba
cita (idenleer) yang dituliskan dalam buku politea (negara) dan Nomoi
(undang-undang).
Cita Negara hukum itu untuk pertama kalinya
di kemukakan oleh Plato dan kemudian pemikiran tersebut dipertegas oleh
Aristoteles. Menurut Aristoteles dalam Jessica (Jessica, BAB II, Pembagian
Kekuasaan di Indonesia (http://repository .usu.ac.id/jsessionid, diakses tanggal 18
April 2017), yang memerintah dalam suatu Negara bukanlah
manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusilaanlah yang menentukan baik atau
buruknya suatu hukum.
Selanjutnya
Aristoteles dalam Jessica(http://repository .usu.ac.id/jsessionid, diakses tanggal 18
April 2017), menyatakan: “Constitutional rule in a state is
closely connected,also with the requestion whether is better to be rulled by
the best men or the best law,since a goverrment in accordinace with
law,accordingly the supremacy of law is accepted by Aristoteles as mark of good
state and not merely as an unfortunate neceesity”. Pernyataan
tersebut diartikan
bahwa aturan konstutitusional dalam suatu Negara
berkaitan secara erat, juga dengan mempertanyakan kembali apakah lebih baik
diatur oleh manusia yang terbaik sekalipun atau hukum yang terbaik, selama
pemerintahan menurut hukum.
Oleh sebab itu supremasi hukum diterima Aristoteles sebagai pertanda Negara yang baik
bukan semata-mata sebagai keperluan yang tidak layak. Menurut Aristoteles terdapat 3 ( tiga) unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi, yaitu:
1.
Pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum.
2.
Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang mengesampingkan
konvensi dan konstitusi.
3. Pemerintahan berkonstitusi yang dilaksanakan
atas kehendak rakyat.
Dalam perkembangannya, kosep negara hukum dikenal dalam beberapa
konsep diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konsep Rule of law
Konsep rule of law muncul pertama kali di
Inggris dan kemudian berkembang di negara Anglo Saxon yang menganut hukum
common law. Konsep rule of law mempunya sifat yang evolusioner. Hal ini didasarkan
pada lahirnya Piagam Magna Charta yang digagas oleh kaum bangsawan untuk
melawan kesewang-wenangan Raja John.
Disamping bersifat
evolusioner konsep rule of law
yang bertumpu pada sistem common law juga mempunyai karakteristik
judicial. Hal ini penting karena pada masa tersebut Raja mempunyai kekuasaan untuk memutus
perkara. Selain sebgai penguasa raja juga bertindak sebagai Hakim yang memegang
Badan Peradilan yang bertugas memutus perkara. Peradilan yang dilakukan raja
ini kemudian berkembang menjadi Peradilan Negara sehingga hakim-hakim peradilan
mempunyai delegasi dari raja tetapi bukan melaksanakan kehendak raja, melaikan
bertindak atas nama hukum dan menjalankan hukum yang berlaku. Intinya Hakim
harus memutus perkara berdasarkan kebiasaan umum Inggris, sebagaimana
sebelumnya yang dilakukan oleh raja.
Menurut Roscoe Pound konsep rule of law berintikan judicial artinya
selalu menjungjung tinggi lembaga peradilan (supremacy
of law). Baik rakyat maupun pemerintah yang melakukan kesalahan harus
diselesaikan melalui lembaga Peradilan.tidak perbedaan perlakukan antara rakyat
maupun pemerintah dimata hukum.
The rule of law merupakan konsep yang dikemukakan oleh Albert Venn Dicey dalam Didi Nazmi Yunas (1992 :22-23), pada tahun 1885 yang dituangkan dalam bukunya
berjudul Introduction to the study of the
law of constitution. Konsep Venn Dicey
intinya bahwa the rule of law mengandung
tiga unsur penting yaitu :
a.
Supremacy of law
b.
Equality before the law
c.
Contitution based on human right.
Menurut Miriam Budiharjo (2008 : 58) supremasi hukum mengandung arti bahwa tidak
ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitar
power), baik rakyat ( yang diperintah ) maupun raja (yang memerintah). Keduanya tunduk kepada hukum (regular law). Prinsip ini menekankan
hukum dalam kedudukan sebagai panglima. Hukum dijadikan sebagai alat membenarkan kekuasaan termasuk membatasi kekuasaan itu. Jadi yang berkuasa,
berdaulat dan supreme adalah hukum
dan bukan kekuasaan.
Sesuai dengan
perkembangan jaman, konsep rule of law sudah
dipengaruhi oleh konsep hukum civil law.
Menurut ECS Wade dan G. Philips dalam Badar Johan Nasution ( 2011 : 26 )
tiga unsur pokok rule of law
adalah :
1)
Konsep rule of
law merupakan konsep filosofis yang dalam tradisi barat berkaitan dengan
demokrasi dan menentang otokrasi
2)
Konsep rule of
law merupakan hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan
hukum
3)
Konsep rule of law merupakan kerangkan pikir politik
yang harus dirinci lebih jauh dalam peraturan –peraturan hukum baik hukum
substantif maupun hukum acara.
Kritik terhadap
konsep rule of law karena konsep tersebut telah gagal untuk
mencapai tujuan sebagi negara hukum. Hal ini disebabkan karena konsep rule of law hanya mendasarkan pada
konsep yang sempit yaitu dikaitkan dengan faktor hukum saja.
Menurut W. Friedman
Badar Johan Nasution ( 2011 : 26 ), istilah rule of law mempunyai 2 (dua) arti yaitu rule of law dalam arti formil dan rule of law dalam arti materil. Dalam arti formil rule of law merupakan kekuasaan publik
yang terorganisir. Ini berarti bahwa setiap norma dan kaidah yang didasarkan
pada hirarchi kekuasaan. Dengan
demikian rule of law menjadi alat
yang efektif untuk menjalankan pemerintahan yang absolut sebab berlakunya norma
hukum hanya dilihat dari kewenangan pembuatannya tanpa mempertimbangkan
bagaimana isi dari norma tersebut apakah bertentangan atau tidak dengan
keadilan masyarakat. Hak asasi dan lain sebagainya.
Dalam arti materil, rule of law mencakup ukuran –ukuran
tentang hukum yang baik dan yang buruk yang meliputi aspek-aspek sebagai
berikut :
1)
Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap
kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2)
Kaidah- kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak
asasi manusia
3)
Negara hukum mempunyai kewajiban untuk menciptakan
kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia
dan pernnghargaan yang wajar terhadap martabat manusia.
4)
Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses
mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenaang-wenang.
5)
Adanya badan yudikatif yang medeka dan bebas yang akan
dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari
badan-badan eksekutif dan legislatif.
2. Konsep Rechtstaat
Konsep negara hukum pada awal perkembangannya membahas
perbandingan 2
(dua) konsep yaitu negara hukum dalam pengertian sebagai kosep Rechtstaat dan negara hukum dalam pengertian sebagai
kosep rule of law. Konsep rechstaat dikembangkan dalam sistem
hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sedangkan konsep rule of law berkembang dalam sistem
hukum anglo saxon ( common law) . Melalui pendekatan
sisi sistem pemerintahan, maka
perbedaan antara sistem hukum eropa kontinental (rechstaat) dan
sistem anglo saxon (Common Law) lebih menekankan pada pembagian kekuasaan
dengan memberikan kewenangan peradilan. Sedangkan pada sistem commom law menekankan pada pembentukan
perundang-undangan untuk membatasi absolutisme kewenangan raja.
Menurut Azhary (1995
:31) dalam kepustakaan
Indonesia, konsep rule
of law dan konsep rechtstaat
memiliki pengertian yang sama. Misalnya keduanya diartikan sama yaitu negara
hukum. Pernyataan ini dikuatkan pakar-pakar hukum di indonesia diantaranya
Notoharjo dan Sumrah, adapun pernyataan mereka adalah, “ dengan timbulnya
gagasan pokok yang dirumuskan dalam konstitusi-konstitusi dari abad IX itu maka
timbul juga istilah negara hukum (
rechtstaat).
Dalam konsep rechtstaat, negara merupakan subjek hukum sehingga memiliki konsekuensi hukum dapat dituntut di Pengadilan
sedangkan dalam konsep rule of law
tidak menempatkan negara sebagai subyek hukum sehingga negara tidak pernah
berbuat salah dan tidak diminta pertanggung-jawabannya di hadapan Pengadilan.
Dengan demikian dalam sistem hukum negara Anglo Saxon tidak mengenal Pengadilan Khusus bagi Pejabat Negara
yang melanggar hukum sedangkan dalam negara menganut sistim negara hukum rechtstaat memiliki Pengadilan yang
dapat meminta pertanggung-jawaban Pejabat Negara berupa Pengadilan
administrasi.
Menurut Zairin
Harahap ( 2005 : 1 ) persamaan
konsep rechstaat dengan rule of law adalah diakuinya kedaulatan
hukum atau supremasi hukum untuk melindungi individu terhadap pemerintah yang
sewenang-wenang atau perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Negara hukum menghendaki segala tindakan atau
perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik
berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis. Konsep
negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
Menurut F.J. Stahl Konsep tentang negara
hukum ditandai oleh empat unsur pokok yaitu :
1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia;
2) Pembagian kekuasaan.
3) Pemerintah diselenggarakan berdasarkan
undang-undang (wetmatig bestuur); dan
4) Adanya peradilan administrasi negara yang
bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatigeoverheidsdaad).
Menurut Julius Stahl dalam konsep negara hukum formil, lebih menekankan pada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.
Gagasan ini kemudian berubah menjadi negara hukum materiil atau negara
berdasarkan hukum (rechtmatig bestuur) dikarenakan pemerintah
berdasarkan undang-undang dianggap lamban dan tidak efektif.. Konsep ini
membedakan konsep negara hukum formil dan konsep negara hukum materil. Hal mana
dalam negara hukum formil negara diistilahkan sebagai penjaga malam sedangkan dalam konsep negara hukum
materil, negara berperan aktif untuk mensejahterakan rakyatnya.
3. Konsep
Negara Hukum Pancasila
Konsep
negara hukum Pancasila merupakan konsep hukum yang dikembangkan di negara Indonesia. Istilah negara hukum disebutkan dalam butir pertama Penjelasan UUD 1945 yang
menyebutkan “negara berdasar atas hukum (rechsstaat) bukan berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat). Istilah negara berdasar atas hukum oleh
sebagian besar ahli dipersamakan dengan konsep negara hukum. Meski demikian
tidak seluruh ahli berpendapat demikian.
Dalam Irfan Fahcruddin
( 2004 :25 ), pada
fase Amandemen ketiga Pasal 1 (3) UUD 1945 disebutkan bahwa
Indonesia adalah negara
hukum. Dalam amandemen
ketiga tersebut, istilah Rechstaat telah di hapuskan. Dengan penghapusan
tersebut maka perbedaan pendapat tentang apakah Konsep Negara hukum Indonesia
adalah Rechstaat atau Rule of law maka atas pertanyaan tersebut, jawabannya
adalah Negara Indonesia adalah negara Hukum. Secara teoritis Pengertian dari “Negara Hukum”
menurut Mochtar Kusumatmadja sebagaimana dikutip oleh Irfan Fachruddin
merumuskan negara hukum adalah kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang
tunduk pada hukum.
Banyaknya peraturan
perundang-undangan yang mungkin berkaitan dengan suatu permasalahan hukum dapat
menimbulkan terjadinya benturan norma yang disebut dengan konflik norma. Sudikno Mertokusumo ( 2002 : 85-87)
menjabarkan bahwa dalam
menghadapi konflik antar norma (antinomi hukum), maka berlakulah asas
preferensi yaitu :
1.
Lexsuperiori
derogate legi inferiori, yaitu peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan
peraturan perundang- undangan yang lebih rendah;
2.
Lex specialist
derogate legi generali, yaitu peraturan yang khusus akan
melumpuhkan peraturan yang umum sifatnya atau peraturan yang khususlah yang
harus didahulukan;
3.
Lex
posteriori derogate legi priori, yaitu peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan
peraturan yang lama.
Dalam menjalankan kekuasaan judicialnya,
Hakim pada Pengadilan dilarang menolak perkara dengan alasan bahwa
hukum tidak ada atau kurang jelas. Hal ini disebutkan secara tegas dalam
ketentuan Pasal 10 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009. Norma tersebut merupakan ketentuan yang diserap
dari asas hukum “Curia Novit” yang artinya hakim dianggap tahu undang-undang. Asas
yang telah dinormakan tersebut memberikan ruang bagi Hakim sebagai Pejabat Pengadilan untuk
melakukan Kontruksi hukum dan penafsiran hukum.
Metode penafsiran atau metode interpretasi
menurut Sudikno Mertokusumo ( 2002 : 85-87) antara lain diantaranya adalah Interpretasi Sistematis atau Logis yaitu Suatu peraturan hukum atau undang-undang
merupakan bagian dari keseluruhan sistem hukum, arti pentingnya suatu peraturan
hukum terletak didalam sistem hukum.
Sistem Peradilan Admnistrasi tidak dapat
disempitkan pada ketentuan UU Peratun namun sistem peradilan administrasi
pemerintahan ditentukan oleh sistem hukum yaitu sistem hukum penyelenggaraan
admnistrasi pemerintahan yang meliputi komponen pembentukan peraturan
perundang-undangan, komponen peraturan perundang-undangan, komponen pelaksana
peraturan perundang-undangan, komponen masyarakay hukum dan komponen pengawasan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradian Tata Usaha Negara mengatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU nomor 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara.
Ketentuan Pasal 1
angka 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa upaya administrasi adalah
proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.
Adanya
2 (dua) pengadilan yang berbeda dalam menyelesaikan
sengketa administrasi negara pasca upaya administrasi menimbulkan konflik norma
Dalam permasalahan adanya konflik norma maka salah satu cara untuk
menyelesaikannya adalah dengan pendekatan sistem (system approach) khususnya
melalui pendekatan sistem hukum.
B. Metode
Penelitian
Bertitik tolak pada latar belakang
permasalahan dan tujuan penelitian, untuk memperoleh jawaban atas permasalahan digunakan metode pendekatan
Normatif. Dengan demikian penelitian
berfokus pada analisis terhadap bahan hukum berupa peraturan
perundang-undangan khususnya dalam taraf
sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bersifat eksplanatoris,
yaitu diawali secara deskritif menggambarkan perundang-undangan yang berlaku
dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang
menyangkut permasalahan yang diteliti. Peraturan perundang-undangan yang
dimaksud antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam menganalisanya
berpedoman pada hukum normatif, peraturan perundang-undangan dan
pendapat-pendapat para pakar hukum, Penafsiran Hukum serta konstruksi hukum.
C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Konsep negara Republik Indonesia adalah konsep negara
hukum yaitu suatu negara berdasarkan hukum. Dalam konsep negara hukum, sistem
penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum,
sehingga penyelenggaraan negara harus mengalir (bekerja) berdasarkan
sistem hukum atau dapat juga disebut dengan sistem hukum penyelenggaraan
negara. Dengan demikian dalam membahas tentang kewenangan Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Administrasi tidak dapat dipisahkan dengan komponen sistem
hukum yang lainnya, khususnya sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
UU AP merupakan payung
hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sedangkan UU Peratun
merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan peradilan administrasi negara.
Kedua undang-undang tersebut merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan
negara. Dengan demikian dikaitkan dengan
sistem penyelenggaraan negara maka sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan merupakan bagian dari komponen pelaksana peraturan
perundang-undangan dan sistem peradilan tata usaha negara merupakan bagian dari
komponen pengawasan eksternal pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan
yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi pemerintahan merupakan
penerapan asas persamaan dan keseimbangan. Hal mana untuk menjamin ketertiban
dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
administrasi pemerintahan. Ketentuan tentang kewenangan pejabat pemerintahan
merupakan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada pejabat
pemerintahan yang dibangun berdasarkan asas persamaan dan keseimbangan. Ketentuan tersebut merupakan norma yang
mengatur pembaharuan atas ketentuan upaya administrasi dalam UU Peratun. Warga masyarakat tidak dapat melintas
langsung ke sistem peradilan administrasi negara tanpa melalui lembaga upaya
administrasi. Dengan demikian apabila warga masyarakat mengajukan gugatan
sebelum menyelesaikan upaya administrasi, Pengadilan harus menyatakan
tidak mempunyai kewenangan.
Sudikno Mertokusumo
(2002 : 85-87) menjabarkan bahwa dalam menghadapi konflik antar norma maka berlakulah asas preferensi
yaitu :
1)
Lexsuperiori
derogate legi inferiori, yaitu peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan
peraturan perundang- undangan yang lebih rendah;
2)
Lex specialist
derogate legi generali, yaitu peraturan yang khusus akan
melumpuhkan peraturan yang umum sifatnya atau peraturan yang khususlah yang
harus didahulukan;
3)
Lex
posteriori derogate legi priori, yaitu peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan
peraturan yang lama.
Dengan demikian
berdasarkan asas Lex
posteriori derogate legi priori, yaitu peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan
peraturan yang lama, menurut
Penulis Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa administrasi pasca
upaya administrasi menjadi kewenangan PTUN karena Undang-Undang nomor 30 tahun
2014 tentang administrasi Pemerintahan merupakan peraturan yang lebih baru
diterbitkan dibandingkan dengan UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
Berbicara tentang
negara hukum artinya berbicara tentang penyelenggaraan negara berdasarkan hukum
dan artinya berbicara tentang sistem hukum.
Hal mana menurut Tatang Amirin
yang dikutip oleh
Yos Yohan Utama ( 2006 : 95 ),
dengan menggabungkan beberapa makna dari sistem, dapat ditarik pokok-pokok
benang merah dari pengertian sistem yaitu sistem itu mempunyai tujuan, sistem
itu mempunyai batas-batas sistem, sistem itu pada umumnya bersifat terbuka,
walau dalam beberapa hal dapat bersifat
tertutup, sistem terdiri dari beberapa bagian atau subsistem, sistem itu
mempunyai sifat wholism, terdapat saling keterhubungan, sistem melakukan
melakukan kegiatan transformasi, terdapat mekanisme kontrol, mempunyai
kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri.
Dari pengertian dan
ruang lingkup sistem tersebut dihubungkan dengan konsep negara hukum yang
berlandaskan hukum maka ada beberapa komponen dalam hukum yang mempunyai tujuan
yang sama, memiliki batas-batas kewenangan, saling terkait yaitu komponen
pembentukan peraturan perundang undangan, komponen peraturan
perundang-undangan, komponen pelaksana peraturan perundang-undangan, komponen
masyarakat hukum dan komponen Pengawasan Pelaksanaan Peraturan
Perundang-undangan. Dengan demikian komponen sistem hukum khususnya dalam
sistem negara hukum Pancasila adalah yaitu pembentukan peraturan perundang
undangan, peraturan perundang-undangan, pelaksana peraturan perundang-undangan,
masyarakat hukum dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai suatu sistem
maka setiap komponen dalam sistem hukum dapat melakukan transformasi dan
penyesuaian sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh sistem. Dengan
demikian dalam dalam sistem hukum masing-masing komponen sistem hukum dapat
menjalankan fungsinya masing-masing tanpa dapat dihambat komponen sistem yang
lain sesuai dengan batas-batas sistem.
Dalam konflik norma
tentang kewenangan antara PTUN dan PTTUN
dalam sengketa administrasi pemerintahan pasca upaya admnistrasi dihadapkan
pada permasalahan hukum acara. Disatu sisi hukum acara peradilan administrasi
negara diatur dalam UU Peratun namun disisi lain hukum acara dalam UU Peratun
tidak sesuai lagi dengan paradigma baru sistem penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang menuntut waktu yang cepat dalam penyelesaian suatu masalah.
Menurut Penulis dalam permasalahan ini ditemukan adanya kekosongan hukum yaitu
hukum acara dalam menegakkan kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa pasca
upaya administrasi.
Dalam menjalankan kekuasaan judicialnya,
Hakim pada Pengadilan dilarang menolak perkara dengan alasan bahwa
hukum tidak ada atau kurang jelas. Hal ini disebutkan secara tegas dalam
ketentuan Pasal 10 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009. Norma tersebut merupakan ketentuan yang diserap
dari asas hukum “Curia Novit” yang artinya hakim dianggap tahu undang-undang. Asas
yang telah dinormakan tersebut memberikan ruang bagi Hakim sebagai Pejabat Pengadilan untuk
melakukan Kontruksi hukum dan penafsiran hukum.
Menurut Achmad Ali (
1993 : 167 ), ada 2 (dua) teori penemuan
hukum yang dapat dilakukan dalam praktek
peradilan yaitu metode kontruksi hukum dan metode interpretasi hukum. Menurut Rudolph von
Jhering, ada 3 (tiga) syarat utama untuk melakukan konstruksi hukum, yaitu :
a) Konstruksi
hukum harus mampu meliputi semua bidang hukum positif yang bersangkutan.
b) Dalam
pembuatan konstruksi tidak boleh ada pertentangan logis di dalamnya atau tidak
boleh membantah dirinya sendiri.
Selanjutnya Achmad Ali berpendapat ( 1993 : 192 ) Konstruksi itu mencerminkan
faktor keindahan (estetika), yaitu konstruksi itu bukan merupakan sesuatu yang
dibuat-buat dan konstruksi harus mampu memberi gambaran yang jelas tentang
sesuatu hal, sehingga dimungkinkan penggabungan berbagai peraturan, pembuatan
pengertian-pengertian baru, dan lain-lain.
Untuk memberikan
kepastian hukum maka dalam hal
terjadinya kekosongan hukum, Pengadilan harus menemukan hukumnya. dalam hal ini
Majelis Hakim dalam Perkara konkrit harus menetapkan agenda persidangan sebagai
acara persidangan yang harus di patuhi oleh Para pihak yang bersengketa. Dengan
demikian untuk menjamin kepastian hukum tegaknya hak setiap individu masyarakat
untuk mendapatkan kepastian hukum atas pelayanan yang cepat dan terukur maka
setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan melalui sistem hukum.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu pasca terbitnya Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan, Konsep kewenangan Pengadilan harus disesuaikan dengan paradigma sistem
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dengan demikian yang berwenang untuk
memeriksa sengketa administrasi negara pasca upaya administrasi adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara. dan pola ideal penyelesaian sengketa administrasi
negara Pasca upaya administrasi adalah Pengadilan harus menyesuaikan hukum
acara sesuai dengan paradigma penyelenggaraan admnistrasi pemerintahan. Dalam
mengisi kekosongan hukum acara, Pengadilan atau Majelis Hakim yang memeriksa
sengketa konkrit menetapkan agenda persidangan yang harus di patuhi oleh Para
pihak yang bersengketa.
Dalam perkara konkrit, Pengadilan melalui Hakim
yang berwenang dalam memeriksa suatu perkara tidak dapat menolak perkara dengan
alasan tidak adanya atau tidak jelasnya peraturan perundang-undangan.
Pengadilan melalui Majelis Hakim yang ditunjuk wajib memeriksa suatu sengketa
yang dihadapkan padanya Hakim dalam
menjalankan kewenangannya mempunyai kebebasan untuk berpendapat termasuk
didalamnya menetapkan agenda persidangan yang harus dipatuhi oleh pihak – pihak
yang bersengketa apabila terjadi kekosongan hukum.
Kewenangan Pengadilan
untuk menetapkan agenda persidangan terbatas pada sengketa yang dihadapi.
dengan demikian diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan tentang
hukum acara peradilan tata usaha negara yang sinkron dengan paradigma
penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Apabila peraturan perundang-undangan
yang dimaksud belum disinkronkan maka
Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara yang mewadahi Hakim-Hakim dalam
lingkungan Mahkamah Agung RI perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung untuk
mengisi kekosongan hukum.
A. BUKU- BUKU
Azhari, 1995, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis
Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, UI Pres: Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2011, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Mandar Maju: Bandung.
Didi Nazmi Yunus,
1992, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya: Padang.
Philipus M Hadjon,1987, Perlindungan hukum bagi
Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu: Surabaya.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, cetakan
keenam, Liberty: Jogyakarta.
Soehino, 2008, Ilmu Negara,
edisi Ketiga, Cetakan kedelapan, Liberty: Yogyakarta.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
Rajawali Pres, 2010
Yos Johan Utama, Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk
Mendapatkan Keadilan dalam Perkara
Administrasi Negara ( suatu studi kritis terhadap penggunaan asas-asas Hukum
Adminstrasi Negara dalam Peradilan administrasi).
SUMBER INTERNET
Jessica(http://repository .usu.ac.id/jsessionid, diakses tanggal 18
April 2017
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar