Hubungan Sejarah
Pendaftaran Perpajakan
dan Pendaftaran Tanah
Dalam Pendaftaran tanah melalui mekanisme konversi yaitu mekanisme pendaftaran tanah hak - hak atas tanah adat menjadi hak-hak atas tanah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok agraria, salah satu buti yang dapat diajukan adalah bukti bukti yang berkaitan dengan Bukti pembayaran pajak tanah. berdasarkan hal tersebut patutlah juga dipahami mekanisme pendaftaran tanah dalam rangka perpajakan serta istilah - istilah yang digunakan dalam pendaftaran untuk tujuan perpajakan tersebut.
Pemetaan
dalam rangka pengenaan pajak bumi di Indonesia sesungguhnya telah ada sejak
zaman pemerintahan Raffles (1811-1816) yang ditandai dengan dibentuknyaOfficers
of Survey sebagai pegawai teknis pengukuran/pemetaan yang bertugas
menyusun data luas tanah pemajakan. Di zaman Komisaris Jenderal (1816-1830)
pengukuran tanah diperintahkan dalam Stbl.1818 No.14 yang dilaksanakan
oleh Statieke Opneming sampai tahun 1827. Pada masa
jayanya kultuurstelsel, pekerjaan ini dihentikan sampai dengan
tahun 1863.
Perkembangan
pengukuran/pemetaan terjadi kembali setelah mundurnya sistim tanam paksa, yakni
dengan dikeluarkannya Stbl.1864 No.166 yang menetapkan dibentuknya Biro
Statistik Kadaster yang memberikan tugas kepada Kantor Kadaster untuk
melaksanakan pengukuran untuk kepentingan landrente.
Suatu
perkembangan penting dalam rangka usahan pengumpulan data luas tanah yang dapat
dipercaya terjadi dengan dikeluarkannya Stbl.1879 No.164 tentang tugas Kadaster
untuk kepentingan landrente. Dengan keluarnya peraturan ini
sekaligus manghapus Biro Statistik Kadaster yang ada.
Pada
masa pendudukan militer Jepang, setiap rencana pembaharuan pajak diawali jauh
sebelumnya dengan rapat Pangrehpraja dengan dinas-dinas yang terkait dengan
pajak tanah, seperti Dinas Pertanian, Kehutanan, Pengairan dan Topografi
Militer. Dalam rangka pembaharuan pajak, faktor-faktor kondisi arsip dan
peta-peta desa landrente serta perubahan di bidang administratif, masalah
topografi dan perkembangan potensi fiskal yang terjadi selama 10 tahun terakhir
sangat menentukan. Klasifikasi pembaharuan peta desa pada masa ini dilaksanakan
oleh Brigade Landrente dari Dinas Topografi Militer Angkatan Darat, berdasarkan
Aturan untuk Ukuran Pajak Tanah (Voorschriften Landrente metingen).
Rencana
Klasiran dipergunakan sebagai pedoman dan sarana pengendalian pelaksanaan
klasifikasi tanah (klasiran) di lapangan yang dikerjakan oleh mantri-mantri
klasir bersama pemilik tanah dan pamong desa dengan menggunakan peta desa
sebagai dasar pelaksanaanya. Pekerjaan klasiran di lapangan diikuti oleh
pekerjaan rincikan (repartisi) oleh para juru rincik yaitu pengukuran luas
bidang tanah guna menetapkan perincian besarnya bagian pajak
masing-masingbidang tanah dlam suatu persil atas nama pemiliknya.
Hasil
ukuran rincikan berupa data luas dan nama pemilik bersama tarif-tarif per
hektar merupakan dasar pembukuan pajak tanah untuk pembuatan buku /daftar
pengenaan pajak tanah desa, yang meliputi:
1. Daftar
Dasar (Legger) model huruf A : Luas tanah dan Perhitungan
Pajak per persil tanah sawah dan darat, sebagai pokok ketetapan pajak
masing-masing desa.
2. Buku
Kohir, model huruf B, memuat perincian luas tanah dan ketetapan
pajak per bidang tanah, serta nomor dan nama wajib pajak dari masing-masing
persil. Kohir B disusun dari Buku Rincikan hasil repartisi dan
merupakan perincian dari A.
3. Buku Register model huruf C,
dimana tercatat data luas dan ketetapan pajak dari berbagai bidang tanah atas
nama masing-masing wajib pajak sedesa. Buku C disusun dari Buku Carakan (yang
memuat nomor urut dan nama wajib pajak, disusun menurut abjad) dan Buku B.
4. Petuk
/ Girik / Kekitir (model huruf) D, sebagai pemberitahuan/ketetapan
pajak atas nama masing-masing wajib pajak, merupakan petikan dari Buku C.
5. Daftar
pengumpul Pajak (model huruf) E, berisi himpunan jumlah ketetapan
pajak tanah sawah/darat per desa se Kawedanan. Dihimpun dari daftar A dan
dijadikan lampiran dari surat ketetapan pajak tanah.
6. Buku
pemungutan pajak (model huruf) F, memuat nama dan jumlah utang
pajak masing-masing wajib pajak sedesa, dipergunakan untuk mencatat pembayaran
(angsuran) pajak.
Catatan
:
Daftar
A dan buku B dipelihara tiap tahun sedangkan Buku C dan Petuk D disesuaikan
terus menerus dengan mutasi tanah yang terjadi berdasarkan daftar (wira-wiri)
Rapot Minggon. Daftar E dan Buku F dibuat untuk tiap tahun pajak.
Perkembangan
pelaksanaan pendaftaran tanah terjadi lagi dengan dibentuknya Jawatan
Pendaftaran dan Pajak Pewnghasilan Tanah Milik Indonesia (P3TMI) berdasarkan SK
Menteri Keuanagn RI tanggal 30 Desember 1950 No.287162/K. Jawatan P3TMI
bertugas:
a.
Melanjutkan dan menyempurnakan pendaftaran tanah milik Indonesia;
b. Mengumpulkan
bahan-bahan serta menyelenggarakan pekerjaan persiapan guna penetapan Pajak
Penghasilan.
Untuk
mempertegas status jawatan ini, maka dikeluarkanlah SK Menteri Keuangan RI
tanggal 29 Maret 1956 No.52750/BSD yang merubah Jawatan P3TMI menjadi Jawatan
Pendaftaran Tanah Milik (PTM) dengan tugas tunggal melaksanakan pendaftaran
sementara tanah milik adat bekas objek pengenaan Pajak Bumi. Pendaftaran ini
bersifat sementara karena pendaftaran tanah ini tidak/belum ada dasar
undang-undangnya.
Sejak
berubah menjadi Jawatan PTM, segala perhatian dipusatkan pada penyelenggaraan
pendaftaran tanah milik, yang meliputi pekerjaan pengukuran, pemetaan (peta
desa), rincikan luas bidang tiap persil dan pencatatan data-data kepemilikan
tanah. Dalam pendaftaran tanah ini dikeluarkan Tanda Pendaftaran Sementara
(TPS) sebagai ganti petuk D untuk tiap bidang tanah disertai gambar bagan dari
bidang tersebut.
Penilaian Tanah adalah serangkaian
proses menilai suatu bidang tanah dan aset pertanahan meliputi proses
perencanaan, permodalan, survey, pengumpulan data, pengolahan data, merumuskan
hasil, pemetaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban hasil dari penilai
dalam rangka memperoleh estimasi ukuran finansial dan ekonomi dari suatu obyek
yang dinilai.
- Penilaian berdasarkan jenisnya terdiri dari penilaian berbasis nilai pasar dan penilaian berbasis nilai non pasar.
- Penilaian berdasarkan tujuannya terdiri dari penilaian untuk kepentingan publik dan penilaian untuk kepentingan privat.
- Penilaian berdasarkan sifatnya terdiri dari penilaian massal dan penilaian individual.
Pada
masa Pemerintahan Hindia Belanda Pejabat
Penilai yang ditunjuk dikenal dengan istilah Mantri Klasir.. Mantri Klasir adalah panggilan dari masyarakat pedesaan bagi
orang yang pekerjaannya menentukan nilai tanah pertanian untuk dikelompokkan
dalam kelas tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Tanah. Mantri
Klasir inilah yang berperan dan
berfungsi sebagai Penilai untuk tujuan perpajakan. Mantri
Klasir ini juga sekaligus berfungsi
sebagai Land
Surveyor, karenanya mereka juga
berpredikat sebagai Mantri Ukur. Mantri Klasir atau Mantri ukur ini berkembang menjadi profesi Penilai bagi tujuan Pajak Bumi dan Bangunan (Penilai PBB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar