SISTEM HUKUM INDONESIA
Menurut Campbell
dalam Yos Yohan Utama (2006:91), A system
as any group of interrelated or parts whicht funtion together to archieve a
goal. Dalam hal dapat diartukan bahwa suatu sistem adalah suatu kelompok
yang saling terhubung atau beberapa bagian yang secara bersama-sama berfungsi
untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Prof Dr Muin Fahmal,
SH.MH memberikan pengertian bahwa sistem
adalah bahagian dari keseluruhan, tiap-tiap bahagian (komponen) mempunyai
hubungan fungsional, jika salah satu bahagian tidak berfungsi dengan baik
berakibat tidak berfungsinya pula bahagian-bahagian lainnya yang pada akhirnya
keseluruhan komponen sistem tidak berfungsi.
Menurut Tatang Amirin
dalam Yos Johan Utama (2006:90), pengertian sistem, berawal dari kata “sistem”.
yang dapat diartikan sebagai sehimpunan bagian atau komponen, yang saling
berhibungan secara teratur,dan merupakan satu keseluruhan ( a whole).
Menurut Tatang
Amirin yang dikutip
oleh Yos Yohan Utama ( 2006 : 95 ), dengan
menggabungkan beberapa makna dari sistem, dapat ditarik pokok-pokok benang
merah dari pengertian sistem sebagai berikut :
a) Sistem itu mempunyai
tujuan
b) Sistem itu mempunyai
batas-batas sistem
c) Sistem itu pada
umumnya bersifat terbuka, walau dalam beberapa hal dapat bersifat tertutup
d) Sistem terdiri dari
beberapa bagian atau subsistem
e) Sistem itu mempunyai
sifat wholism
f) Terdapat saling
keterhubungan
g) Sistem melakukan
melakukan kegiatan transformasi
h) Terdapat mekanisme
kontrol
i)
Mempunyai kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri.
Dari pengertian sistem serta unsur-unsur
sistem sebagaimana tersebut diatas, maka untuk memahami maksud dan tujuan serta
upaya dalam memaknai suatu ketentuan hukum serta relevansinya dalam sistem
penyelenggaraan negara harus berada dalam suatu kerangka sistem. Pendekatan
yang melihat sistem dari preskiptif atau melihat dari fungsi dan jalinan fungsi
antar subsistem dalam menyelesaikan suatu permasalahan, sering disebut sebagai
pendekatan sistem (system approach).
Konsep
negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara.
Konsep tersebut merupakan ciri negara hukum yang menjadikannya berbeda dengan
konsep negara kekuasaan yang mengedepankan kekuasaan dalam penyelenggaraan
negara.
Sebagai
suatu negara berdasarkan hukum maka sistem hukum di Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan sistem penyelenggaraan Negara. Meskipun tidak diserap secara
utuh, sistem penyelenggaraan negara di Indonesia menyerap konsep Trias Politica . Dalam hal ini kekuasaan
legislatif (pembentukan undang-undang) merupakan kewenangan DPR bersama
Presiden. kedua lembaga negara tersebut diberikan kekuasaan untuk membuat hukum.
Selanjutnya atas perintah UU yang dimaksud, pihak eksekutif dapat diberi kewenangan
untuk membuat peraturan pelaksana undang-undang (kewenangan delegatif), sedangkan
kewenangan Yudikatif berada pada
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Salah
Satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam
penyelenggaraan negara adalah warga negara. Peran warga negara sangat menentukan
bekerjanya sistem hukum. Dalam Konsep negara hukum Pancasila, meskipun warga masyarakat telah menyerahkan otoritasnya
kepada penyelenggara negara untuk pembentukan peraturan perundang-undangan namun
dalam penyelenggaraan negara akan selalu melibatkan warga negara. Sebagai bentuk
konsensus rakyat dengan yang mewakilinya
maka sudah seharusnya konsep dasar materi peraturan perundang-undangan
bersumber dari cita-cita hukum yang diinginkan oleh warga masyarakat.
Dalam
menjamin tegaknya negara hukum maka penyelenggaraan negara harus dibangun dalam
suatu sistem hukum yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berkaitan
dan masing-masing komponen sistem hukum harus sinkron dengan konsep
penyelenggaraan negara. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas maka
dapat dirumuskan bahwa komponen sistem
hukum Indonesia terdiri dari :
a. Komponen Pembentukan
Peraturan perundang-undangan
b. Komponen Peraturan Perundang-undangan
c. Komponen Pelaksana
Peraturan perundang-undangan
d. Komponen Masyarakat
Hukum
e. Komponen Pengawasan
Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan
Proses
pembentukan perundang-undangan diawali dari
pelimpahan wewenang dari rakyat kepada perwakilannya di Dewan Perwakilan
Rakyat dan perwakilannya dalam pemerintahan untuk membentuk hukum. Hukum yang
dimaksud menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Proses pelimpahan
kewenangan tersebut diselenggarakan melalui pemilihan umum.
Dalam
praktek penyelenggaraan pemilihan umum, harus diakui bahwa secara formil
pelimpahan kewenangan tersebut telah dilaksanakan melalui pemberian suara
melalui bilik-bilik suara namun secara materil, substansi peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk, dihapus ataupun yang harus dirubah
belum menjadi dasar dalam memberikan
pilihan. Hal ini dapat dipahami karena dalam proses kampanye, nyaris tidak
membicarakan hukum secara mendalam apalagi sampai pada tahapan membuat
kesepakatan sebagai dasar dalam menentukan pilihan. Kenyataan tersebut
menjadikan pemilihan umum sebagai media untuk mencari penguasa.
Menurut
Penulis, kenyataan tersebut menyebabkan banyak warga masyarakat tidak menyadari
bahwa pemberian suara dalam bilik-bilik suara bertujuan untuk pelimpahan
kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep negara
hukum Pancasila maka komponen pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu wujud dari penerapan sila keempat Pancasila. Hal mana
kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
adalah untuk mewakili rakyat yaitu bertindak
untuk dan atas nama rakyat. Namun disisi lain dengan asas partisipatif maka
rakyat juga harus dilibatkan secara aktif berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara
teori, Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat diperoleh
melalui atribusi dan delegasi. Sumber wewenang atributif (legislators) dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu yang berasal dari Original Legislator ( legislator murni ) dan
Delegated Legislator (
legislator limpahan). Original Legiislator di tingkat pusat adalah MPR sebagai
pembentuk Undang-undang Dasar (UUD) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai pembentuk
undang-undang, sedangkan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah
sebagai pembuat Peraturan Daerah (PERDA). Kewenangan legislator limpahan (Delegated Legislator) merupakan kewenangan Presiden, yang mendapat limpahan (delegasi) wewenang dari MPR untuk
membuat peraturan di bawah undang-undang guna mengatur lebih lanjut pembagian
wewenang (sub delegasi) kepada organ-organ pemerintah yang berada di bawah
Presiden.
Menurut Ahmad
M Ramli (2008 : 1 ) Pembangunan materi hukum (legal substance) atau peraturan perundang- undangan di Indonesia hingga kini terus
berlangsung (never ending process) karena peraturan perundang-undangan merupakan
salah satu sendi utama dari sistem nasional
Menurut Ahmad
M Ramli (2008 : 1 ) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, paling
tidak ada 3 (tiga) permasalahan utama di
bidang ini yaitu:
1) Tumpang tindih dan inkosistensi
perundang-undangan;
2) Perumusan perundang-undangan yang kurang
jelas;
3) Implementasi undang-undang terhambat peraturan
pelaksanaanya.
Menurut Febrian penerapan kewenangan delegatif pembentukan peraturan
perundang-undangan secara yang memiliki
beberapa kelemahan yaitu :
a. Materi muatan PP yang merupakan pelaksanaan
UU luput dari pengawasan DPR (karena ditetapkan sendiri oleh Presiden). Dalam
praktek tidak tertutup kemungkinan PP yang dibuat melampaui atau menyimpangi
ketentuan UU.
b. Pengalaman menunjukkan kelambatan atau
dilambatkannya proses penetapan PP sehingga bagian-bagian tertentu dari suatu
UU yang telah dibuat belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (dengan
alasan belum ada aturan pelaksanaan).
Salah satu upaya dalam mencegah timbulnya
permasalahan dalam pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan adalah
melalui harmonisasi hukum pada saat proses pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
memberikan pengertian bahwa harmonisasi hukum adalah kegiatan ilmiah untuk
menuju proses pengharmonisasian hukum tertulis mengacu baik pada nilai-nilai
filosofis, sosiologis, ekonomis, maupun yuridis. Dalam pelaksanaannya kegiatan
harmonisasi adalah pengkajian yang konprehensif terhadap suatu rancangan
peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk apakah rancangan peraturan
tersebut dalam berbagai aspek telah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian
dengan peraturan perundang-undangan nasional lain, dengan hukum tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat atau konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional, baik bilateral maupun multilateral yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Harmonisasi hukum dalam pengertian yang lain
diartikan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum, agar
terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum
sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi
hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam
peraturan perundang- undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan
nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan
konsisten, serta taat asas
Ada 3 (tiga) alasan mengapa perlu dilakukan
pengharmonisasian hukum peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Undang-undang sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan
merupakan subsistem dari sistem hukum nasional. Sebagai salah satu subsistem
dari sistem yang lebih besar, peraturan perundang-undangan harus ada saling
keterkaitan dan saling ketergantungan serta merupakan satu kebulatan yang utuh
dengan subsistem yang lain;
b. Undang-undang dapat di uji
(judicial review) baik secara materil maupun formil. Mahkamah
Konstitusi berdasarkan Pasal 24 c ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, antara lain berwenang menguji undang-undang dengan Undang-Undang
Dasar, berhubung dengan itu, pengharmonisasian peraturan perundang-undangan
sangat strategis fungsinya sebagai upaya preventif untuk mencegah diajukannya
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan kepada kekuasaan kehakiman
yang kompeten. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa suatu materi
muatan pasal, ayat dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak mempunyai dampak yuridis, sosial
dan politis yang luas, karena pengharmonisasian hukum perlu dilakukan dengan
cermat.
c. Menjamin proses pembentukan perundang-undangan dilakukan secara taat
asas demi kepastian hukum.
Harmonisasi
hukum merupakan salah satu langkah untuk dapat menghindari tumpang
tindih bagi badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman, dengan
badan-badan pemerintah yang diberi wewenang melakukan fungsi peradilan menurut
peraturan perundang-undangan. Dasar dan orientasi dalam setiap langkah
harmonisasi hukum adalah tujuan harmonisasi, nilai-nilai dan asas hukum, serta
tujuan hukum itu sendiri, yakni harmoni antara keadilan, kepastian hukum dan
sesuai tujuan (doelmatigheid). Pada akhirnya, pelaksanaan penegakan hukum
perlu memperhatikan aktualisasi tata nilai yang terkandung dalam konstitusi dan
prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik (good
law enforcement governance).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengingatkan
kepada pembentuk undang-undang agar selalu memperhatikan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan. Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi :
a) Asas kejelasan tujuan.
Bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai;
b) Asas kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat Bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat yang tidak berwenang;
c) Asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan”, bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;
d) Asas dapat dilaksanakan
Bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis;
e) Asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan
Bahwa setiap Peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f) Asas kejelasan rumusan
Bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya;
g) Asas keterbukaan
Bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Menurut
I.C. Van Der Vlies dalam Rais Rozali (zalirais. wordpress.com / asas – asas
– dan - teori-pembentukan-perundang undangan, diakses tanggal 21 maret 2017),
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dibagi dalam dua
kelompok yaitu :
1. Asas-asas
formil :
a) Asas tujuan yang
jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat
yang jelas untuk apa dibuat;
b) Asas organ/lembaga yang
tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan
perundagundagan yang berwenang; peraturan perundangundangan tersebut dapat
dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege
nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
c) Asas perlunya pembuatan pengaturan (het
noodzakelijkheidsbeginsel);
d) Asas dapat dilaksanaan
(dapat dilaksanakan) (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan
bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara
efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis,
yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
e) Asas konsensus (het
beginsel van de consensus).
2). Asas-asas materiil:
a) Asas terminologi dan
sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en
duidelijke systematiek);
b) Asas dapat dikenali (het
beginsel van de kenbaarheid);
c) Asas perlakuan yang sama
dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
d) Asas kepastian hukum (het
rechtszekerheidsbeginsel);
e) Asas pelaksanaan hukum
sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuele
rechtsbedeling).
Dengan demikian
komponen pembentukan peraturan perundang-undangan berisi tentang titik awal
penyerapan suara rakyat tentang peraturan perundang-undangan yang akan
dibentuk, dilanjutkan dengan upaya untuk merumuskan aturan – aturan tersebut
dalam rancangan peraturan perundang-undangan untuk disepakati oleh wakil-wakil
rakyat baik yang ada dalam lembaga legislatif dan eksekutif dan diakhiri dengan
pengundangan dalam lembaran negara. Dalam hal undang-undang memerintahkan untuk
membentuk peraturan pelaksana maka Pihak Pemerintah segera menerbitkan
peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan.
Dalam Pembentukan
peraturan perundang-undangan diharapkan pihak yang berwenang mewakili warga
masyarakat harus memiliki kemampuan legislasi daripada warga masyarakat karena
mereka harus merumuskan keinginan hukum warga masyarakat dan harus mempunyai
kemampuan menggali secara utuh dan memahami secara utuh nilai yang ingin ditegakkan dalam suatu
peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian komponen pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan merupakan
salah satu komponen dalam sistem hukum yang berfungsi untuk mencapai konsensus
antara Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan keinginan hukum serta kebutuhan warga masyarakat.
b Komponen
Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Konsep Negara hukum, dasar
penyelenggaraan negara adalah peraturan perundang-undangan dan dasar dalam
pembentukan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan negara juga dibentuk diatas
dasar peraturan perundang-undangan.
Menurut Hans Kelsen dalam Fatah Yasin (www.academia.edu/teori hierarki norma
hukum hans kelsen, diakses
tanggal17 maret 2017 norma hukum berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu
hierarki. Norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma
yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada norma yang tidak bisa
ditelusuri lebih lanjut yang ia namakan sebagai norma dasar (Grundnorm).
Hans
Nawiasky selanjutnya mengembangkan Teori Hans Kelsen dengan menambahkan
bahwa selain berjenjang-jenjang, norma
hukum dari suatu negara juga berkelompok-kelompok.Pengelompokan tersebut
terdiri atas empat kelompok
besar:
1)
Norma fundamental negara( Staatsfundamentalnorm )
2) Aturan
pokok negara ( Staatsgrundgesetz)
3)
Undang-undang formal (Formell Gesetz )
4)
Aturan pelaksana dan aturan
otonom (Verordnung
& Autonome Satzung)
Dalam konsep negara
hukum yang berdasarkan Pancasila, pemahaman atas nilai –nilai Pancasila merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dapat memahami substansi atas suatu aturan hukum. Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum, turut ditegaskan oleh M. Solly Lubis, yang menyatakan “Pancasila
sebagai landasan ideal dan sumber hukum materil, menentukan isi (materi) bahkan
jiwa (semangat) peraturan-peraturan hukum mengenai pengelolaan kehidupan
bernegara dan bermasyarakat (tata laksana Pemerintahan dan tata laksana
kemasyarakatan).
Menurut Penulis,
dalam konteks negara hukum Pancasila, hubungan antara nilai dan norma mempunyai
hubungan yang saling terkait. Norma adalah suatu rumusan tentang nilai yang
telah dilengkapi dengan batasan ruang dan waktu serta sanksi. Norma akan
mengikat setelah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu
komponen dalam sistem hukum, peraturan perundang-undangan merupakan dasar dalam
penyelenggaraan negara. Peraturan perundang-undangan merupakan dasar untuk
pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, dasar bagi warga
masyarakat hukum untuk menegakkan hak dan kewajibannya serta dasar bagi
pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Salah satu
karakteristik dalam sistem hukum Indoensia maka sistem penafsiran suatu norma
dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila karena kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara
c Komponen Pelaksana Peraturan
Perundang-undangan
Sila keempat Pancasila menyebutkan bahwa kerakyatan
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakila. Sila
keempat Pancasila tersebut mengandung nilai Individualisme dan Kolektivisme.
Dalam mewujudkan nilai kolektivisme tersebut sila keempat mengamanatkan adanya
yang pemberian otoritas oleh rakyat kepada individu rakyat yang lain untuk
mewakili rakyat bertindak untuk dan atas nama rakyat..
A.M. Donner berpendapat bahwa segi sifat
hakikat fungsi yang ada dalam suatu negara, yang dibagi menjadi dua golongan,
yakni :
1.
Kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling)
dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara.
2. Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau
merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak).
Dalam ajaran Trias Politica Montesquieu membedakan pemerintahan dalam arti luas
terdiri atas.
a.
Pembentukan Undang – Undang (legislative power)
b.
Pelaksana (executive power)
c.
Peradilan (yudicial power)
Samuel Edward Finer yang dikutip oleh Drs. S.
Pamuji, MPA menyatakan bahwa istilah “Government” paling sedikit mempunyai
empat arti, yaitu :
1)
Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan control
atas fihak lain (the activity or the process of governing);
2)
Menunjukkan masalah–masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di
atas dijumpai (state of affairs);
3)
Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani
tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing);
4)
Menunjukkan cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat
tertentu diperintah (the manner, metod or system by which a penticular society
is govermant).
Dengan demikian menurut S.E. Finer terdapat
pengertian kewenangan pemerintah yaitu pemerintahan dalam arti luas dan
pemerintah pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan dari pemerintah
sedangkan pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif
saja. Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan komponen sistem hukum Pelaksana
Peraturan Perundang-undangan adalah Pemerintah dalam arti sempit yaitu Pihak
eksekutif.
Sebagai sub sistem dalam sistem hukum maka
Pelaksana Peraturan Perundang-undangan mempunyai kewenangan untuk
menyelenggarakan administrasi pemerintah dan berkewajiban untuk mempertanggung-jawabkannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
“Ubi
societas ibi ius” atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, “Dimana ada
masyarakat disitu ada hukum” adalah perkataan dari Marcus Tullius Cicero
seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Perkataan Cicero
tersebut pun melintasi jaman, kalimat yang diutarakan Cicero lebih kurang 19
abad yang lalu masih berlaku hingga sekarang.
Dengan demikian hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.
Menurut
Teer Haar Masyarakat Hukum adalah
kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan
sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud maupun tidak berwujud. R Soeroso (
2009 : 298 ) memberikan defenisi bahwa Masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen)
adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam
kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku
bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Dengan demikian Hukum dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan. Keberadaan hukum tanpa masyarakat tidak akan berguna dan
begitupun sebaliknya, keberadaan masyarakat tanpa adanya hukum akan
menghancurkan masyarakat itu sendiri. Hukum
yang dimaksud disini masih harus dibedakan antara hukum yang masih dalam
tataran norma dan Norma yang telah dikonkritkan menjadi peraturan
perundangan-undangan.
Norma
yang hidup dimasyarakat adalah norma yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat. Konkritisasi nilai
adalah norma, norma dikonkritkan lagi menjadi hukum dan mengikat bagi setiap
warga masyarakat. Jadi nilai bersumber dari masyarakat hukum dan perbuatan
hukum yang dilakukan kepada masyarakat akan menjadi alasan sekaligus menguji
setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam
konsep negara hukum Pancasila individu rakyat wajib memberikan otoritasnya
kepada perwakilannya untuk bertindak dalam urusan kepentingan kolektif, baik
untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun untuk
kepentingan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Krabbe kedaulatan tidak terletak pada negara
tetapi berada pada hukum itu sendiri. Dengan demikian setiap individu harus
memiliki kesadaran hukum. Pengertian
kesadaran hukum adalah bahwa tiap-tiap individu mempunyai perasaan hukum dan
bila rasa hukum itu telah berkembang dalam naluri hukum maka akan menjadi
kesadaran hukum.
Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan
masyarakat. Gagasan
Roscoe Pound mengenai fungsi hukum bertolak dari pengertiannya tentang hukum. Bagi
Pound, hukum bukan saja sekumpulan sistem peraturan, doktrin, dan kaidah atau
azas-azas, yang dibuat dan diumumkan oleh badan yang berwenang, tetapi juga
proses-proses yang mewujudkan hukum itu secara nyata melalui penggunaan
kekuasaan. Berdasarkan pengertian hukum seperti itu, Pound mengemukakan
gagasannya mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social
engineering).
Dalam pelaksanaan hukum dan pola bermasyarakat,
fungsi Hukum adalah sebagai berikut :
a) Hukum berfungsi sebagai
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hukum
sebagai petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya
perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban
masyarakat dapat direalisir.
b) Hukum sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum yang bersifat mengikat, memaksa dan
dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan
pelanggaran karena ada ancaman hukumannya (penjara, dll) dan dapat diterapkan
kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
c) Hukum berfungsi sebagai
alat penggerak pembangunan Hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat
dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang
maju.
d) Hukum berfungsi sebagai alat kritik.
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga
untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan
sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan
masyarakat akan merasakan keadilan.
e) Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan
pertikaian.
Komponen masyarakat hukum memiliki peran
penting untuk terselenggaranya sistem hukum sesuai dengan tujuan dibentuknya
suatu peraturan perundang-undangan. Kesadaran hukum masyarakat hukum akan
menentukan keberhasilan sistem hukum. Dalam kesadaran hukum, masyarakat hukum
harus mengetahui peraturan perundang-undangan dan harus memahami apakah perlu
pembentukan peraturan perundang-undangan baru, apakah diperlukan peratuan
perundang-undangan yang baru atau apakah suatu peraturan perundang-undangan
tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum.
Kegagalan sistem hukum sangat di pengaruhi
oleh ketergantungan masyarakat hukum terhadap pemerintah apalagi adanya suatu
paksaan untuk selalu menuntut pemerintah atas hak-haknya dengan mengabaikan
kewajiban-kewajibannya sebagai masyarakat hukum. Banyaknya kekecewaan masyarakat
hukum terhadap penegakan hukum banyak dipengaruhi oleh tidak adanya kesadaran
hukum dari masyarakat yang menganggap pengetahuan hukum hanya kewajiban dari
pemerintah.
Menurut penulis sistem hukum dapat bekerja
dengan baik aabila komponen masyarakat hukum mempunyai kesadaran hukum baik
proses penyerahan otoritasnya kepada wakil-wakil yang dipilih didasarkan pada
kesepakatan atas aspirasi peraturan perundang-undangan yang diinginkan dan
tidak menetukan pilihan terbattas pada pelaksanaan hak politik, dalam bertindak
berpijak pada peraturan perundang-undangan dan dalam menyelesaikan permasalahan
menggunakan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara. Semua hal tersebut
dapat tercapai apabila warga masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup
tentang hukum dan mempunyai sikap responsif
terhadap peraturan perundang-undangan yang diundangkan.
e Komponen Pengawasan Pelaksanaan
Peraturan Perundang-undangan
Nilai telah di konkritkan menjadi norma dan norma
telah diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan
negara, terhitung sejak peraturan
perundang-undangan diundangkan, baik
disadari atau tidak disadari peraturan perundang-undangan tersebut telah mengikat dalam hubungan hukum antara
sesama warga masyarakat dan hubungan hukum antara warga masyarakat dengan
penyelenggara negara.
Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan
meliputi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
oleh Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan itu sendiri dan Pengawasan
Pelaksanaan Pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh
Lembaga yang dibentuk untuk itu.
Menurut F.J. Stahl Konsep tentang negara
hukum ditandai oleh empat unsur pokok yaitu :
a)
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b)
Pembagian kekuasaan.
c)
Pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig
bestuur); dan
d) Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus
perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatigeoverheidsdaad).
Pendapat yang tidak
jauh berbeda disampaikan oleh Sri Soemantri (1992 : 29-30), yang berpendapat
bahwa konsep negara hukum Indonesia sedikit banyak tidak terlepas dari pengaruh
perkembangan konsep negara hukum rechtstaat
dan the rule of law, intinya adalah
sebagai berikut:
1) Bahwa pemerintah
dalam melaksankan tugasnya dan kewajibannya harus berdasaratas hukum atau
peraturan perundang-undangan
2) Jaminan terhadap hak
asasi manusia (warga negara)
3) Pembgagian kekusaan
negara
4) Pengawasan dari
badan-badan peradilan
Menurut Achmad Ali (
2015 : 116 ) salah satu fungsi hukum adalah sebagai integrator baik sebelum
maupun sesudah terjadinya konflik kepentingan. Selanjutnya Talcot Parson dalam
Achmad Ali (2015 : 118 ) menyatakan bahwa Pengadilan bergantung pada tiga jenis
masukan yaitu:
a. Pengadilan
membutuhkan suatu analisis mengenal sebab dan akibat dari peristiwa yang
dipersengketakan itu
b. Pengadilan
membutuhkan suatu konsepsi tentang pembagian tugas : apa yang menjadi tujuan
dari sistem itu, keadaan apa yang ditimbulkan ileh Penggunaan kekuasaan
c. Pengadilan
menghendaki agar Penggugat memilih Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian
konflik.
Dalam penyelesaian konflik melalui Pengadilan
akan diakhiri dengan Putusan Pengadilan. Pembuatan putusan oleh hakim di
pengadilan merupakan proses yang kompleks yang memerlukan pelatihan, pengalaman
dan kebijaksanaan.
Komponen sistem hukum Indoensia memiliki perbedaan mendasar dengan komponen sistem hukum lainnya karena dalam setiap komponen dalam sistem harus berlandasarkan Pancasila. Dalam hal ini setiap pembentukan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan selalu bersandar pada nilai-nilai Pancasila dan tidak terbatas pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar