Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 10 Mei 2019

SISTEM HUKUM INDONESIA


SISTEM HUKUM INDONESIA
Menurut Campbell dalam Yos Yohan Utama (2006:91), A system as any group of interrelated or parts whicht funtion together to archieve a goal. Dalam hal dapat diartukan bahwa suatu sistem adalah suatu kelompok yang saling terhubung atau beberapa bagian yang secara bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu  tujuan tertentu.
Prof Dr Muin Fahmal, SH.MH memberikan pengertian bahwa  sistem adalah bahagian dari keseluruhan, tiap-tiap bahagian (komponen) mempunyai hubungan fungsional, jika salah satu bahagian tidak berfungsi dengan baik berakibat tidak berfungsinya pula bahagian-bahagian lainnya yang pada akhirnya keseluruhan komponen sistem tidak berfungsi.
Menurut Tatang Amirin dalam Yos Johan Utama (2006:90), pengertian sistem, berawal dari kata “sistem”. yang dapat diartikan sebagai sehimpunan bagian atau komponen, yang saling berhibungan secara teratur,dan merupakan satu keseluruhan ( a whole).
Menurut  Tatang  Amirin  yang  dikutip  oleh  Yos  Yohan Utama ( 2006 : 95 ), dengan menggabungkan beberapa makna dari sistem, dapat ditarik pokok-pokok benang merah dari pengertian sistem sebagai berikut :
a)      Sistem itu mempunyai tujuan
b)      Sistem itu mempunyai batas-batas sistem
c)      Sistem itu pada umumnya bersifat terbuka, walau dalam beberapa hal dapat bersifat  tertutup
d)     Sistem terdiri dari beberapa bagian atau subsistem
e)      Sistem itu mempunyai sifat wholism
f)       Terdapat saling keterhubungan
g)      Sistem melakukan melakukan kegiatan transformasi
h)      Terdapat mekanisme kontrol
i)        Mempunyai kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri.
Dari pengertian sistem serta unsur-unsur sistem sebagaimana tersebut diatas, maka untuk memahami maksud dan tujuan serta upaya dalam memaknai suatu ketentuan hukum serta relevansinya dalam sistem penyelenggaraan negara harus berada dalam suatu kerangka sistem. Pendekatan yang melihat sistem dari preskiptif atau melihat dari fungsi dan jalinan fungsi antar subsistem dalam menyelesaikan suatu permasalahan, sering disebut sebagai pendekatan sistem (system approach).
Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara. Konsep tersebut merupakan ciri negara hukum yang menjadikannya berbeda dengan konsep negara kekuasaan yang mengedepankan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai suatu negara berdasarkan hukum maka sistem hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan sistem penyelenggaraan Negara. Meskipun tidak diserap secara utuh, sistem penyelenggaraan negara di Indonesia menyerap konsep Trias Politica . Dalam hal ini kekuasaan legislatif (pembentukan undang-undang) merupakan kewenangan DPR bersama Presiden. kedua lembaga negara tersebut diberikan kekuasaan untuk membuat hukum. Selanjutnya atas perintah UU yang dimaksud, pihak eksekutif dapat diberi kewenangan untuk membuat peraturan pelaksana undang-undang (kewenangan delegatif), sedangkan kewenangan Yudikatif  berada pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. 
Salah Satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dalam  penyelenggaraan negara adalah warga negara.  Peran warga negara sangat menentukan bekerjanya sistem hukum. Dalam Konsep negara hukum Pancasila, meskipun  warga masyarakat telah menyerahkan otoritasnya kepada penyelenggara negara untuk pembentukan peraturan perundang-undangan namun dalam penyelenggaraan negara akan selalu melibatkan warga negara. Sebagai bentuk  konsensus rakyat dengan yang mewakilinya maka sudah seharusnya konsep dasar materi peraturan perundang-undangan bersumber dari cita-cita hukum yang diinginkan oleh warga masyarakat.
Dalam menjamin tegaknya negara hukum maka penyelenggaraan negara harus dibangun dalam suatu sistem hukum yang terdiri dari beberapa komponen yang saling berkaitan dan masing-masing komponen sistem hukum harus sinkron dengan konsep penyelenggaraan negara. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas maka  dapat dirumuskan bahwa komponen sistem hukum  Indonesia terdiri dari :
a.       Komponen Pembentukan Peraturan perundang-undangan
b.      Komponen Peraturan Perundang-undangan
c.       Komponen Pelaksana Peraturan perundang-undangan
d.      Komponen Masyarakat Hukum
e.       Komponen Pengawasan Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan
a.  Komponen Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses pembentukan perundang-undangan diawali dari  pelimpahan wewenang dari rakyat kepada perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat dan perwakilannya dalam pemerintahan untuk membentuk hukum. Hukum yang dimaksud menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara. Proses pelimpahan kewenangan tersebut diselenggarakan melalui pemilihan umum.
Dalam praktek penyelenggaraan pemilihan umum, harus diakui bahwa secara formil pelimpahan kewenangan tersebut telah dilaksanakan melalui pemberian suara melalui bilik-bilik suara namun secara materil, substansi peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, dihapus ataupun yang harus dirubah belum  menjadi dasar dalam memberikan pilihan. Hal ini dapat dipahami karena dalam proses kampanye, nyaris tidak membicarakan hukum secara mendalam apalagi sampai pada tahapan membuat kesepakatan sebagai dasar dalam menentukan pilihan. Kenyataan tersebut menjadikan pemilihan umum sebagai media untuk mencari penguasa.
Menurut Penulis, kenyataan tersebut menyebabkan banyak warga masyarakat tidak menyadari bahwa pemberian suara dalam bilik-bilik suara bertujuan untuk pelimpahan kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep negara hukum Pancasila maka komponen pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu wujud dari penerapan sila keempat Pancasila. Hal mana kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk mewakili rakyat yaitu  bertindak untuk dan atas nama rakyat. Namun disisi lain dengan asas partisipatif maka rakyat juga harus dilibatkan secara aktif berpartisipasi dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara teori, Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat diperoleh melalui atribusi dan delegasi. Sumber wewenang atributif (legislators) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang berasal dari Original Legislator ( legislator murni ) dan Delegated Legislator ( legislator limpahan). Original Legiislator di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk Undang-undang Dasar (UUD) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, sedangkan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai pembuat Peraturan Daerah (PERDA). Kewenangan legislator limpahan (Delegated Legislator) merupakan kewenangan Presiden, yang mendapat  limpahan (delegasi) wewenang dari MPR untuk membuat peraturan di bawah undang-undang guna mengatur lebih lanjut pembagian wewenang (sub delegasi) kepada organ-organ pemerintah yang berada di bawah Presiden.
Menurut Ahmad  M Ramli (2008 : 1 ) Pembangunan materi hukum (legal substance) atau peraturan perundang- undangan di Indonesia hingga kini terus berlangsung (never ending process) karena peraturan perundang-undangan merupakan salah satu sendi utama dari sistem nasional
Menurut Ahmad  M Ramli (2008 : 1 ) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, paling tidak ada 3 (tiga)  permasalahan utama di bidang ini yaitu:
1)      Tumpang tindih dan inkosistensi perundang-undangan;
2)      Perumusan perundang-undangan yang kurang jelas;
3)      Implementasi undang-undang terhambat peraturan pelaksanaanya.
Menurut Febrian penerapan kewenangan delegatif pembentukan peraturan perundang-undangan  secara yang memiliki beberapa kelemahan yaitu :
a.  Materi muatan PP yang merupakan pelaksanaan UU luput dari pengawasan DPR (karena ditetapkan sendiri oleh Presiden). Dalam praktek tidak tertutup kemungkinan PP yang dibuat melampaui atau menyimpangi ketentuan UU.
b.   Pengalaman menunjukkan kelambatan atau dilambatkannya proses penetapan PP sehingga bagian-bagian tertentu dari suatu UU yang telah dibuat belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (dengan alasan belum ada aturan pelaksanaan).
Salah satu upaya dalam mencegah timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan adalah melalui harmonisasi hukum pada saat proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan pengertian bahwa harmonisasi hukum adalah kegiatan ilmiah untuk menuju proses pengharmonisasian hukum tertulis mengacu baik pada nilai-nilai filosofis, sosiologis, ekonomis, maupun yuridis. Dalam pelaksanaannya kegiatan harmonisasi adalah pengkajian yang konprehensif terhadap suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk apakah rancangan peraturan tersebut dalam berbagai aspek telah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional lain, dengan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat atau konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Harmonisasi hukum dalam pengertian yang lain diartikan sebagai upaya atau proses penyesuaian asas dan sistem hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang- undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten, serta taat asas
Ada 3 (tiga) alasan mengapa perlu dilakukan pengharmonisasian hukum peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.   Undang-undang sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan merupakan subsistem dari sistem hukum nasional. Sebagai salah satu subsistem dari sistem yang lebih besar, peraturan perundang-undangan harus ada saling keterkaitan dan saling ketergantungan serta merupakan satu kebulatan yang utuh dengan subsistem yang lain;
b.  Undang-undang dapat di uji (judicial review) baik secara materil maupun formil. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 c ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia, antara lain berwenang menguji undang-undang dengan Undang-Undang Dasar, berhubung dengan itu, pengharmonisasian peraturan perundang-undangan sangat strategis fungsinya sebagai upaya preventif untuk mencegah diajukannya permohonan pengujian peraturan perundang-undangan kepada kekuasaan kehakiman yang kompeten. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan bahwa suatu materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak mempunyai dampak yuridis, sosial dan politis yang luas, karena pengharmonisasian hukum perlu dilakukan dengan cermat.
c.    Menjamin proses pembentukan perundang-undangan dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum.
Harmonisasi  hukum merupakan salah satu langkah untuk dapat menghindari tumpang tindih bagi badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman, dengan badan-badan pemerintah yang diberi wewenang melakukan fungsi peradilan menurut peraturan perundang-undangan. Dasar dan orientasi dalam setiap langkah harmonisasi hukum adalah tujuan harmonisasi, nilai-nilai dan asas hukum, serta tujuan hukum itu sendiri, yakni harmoni antara keadilan, kepastian hukum dan sesuai tujuan (doelmatigheid). Pada akhirnya, pelaksanaan penegakan hukum perlu memperhatikan aktualisasi tata nilai yang terkandung dalam konstitusi dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik (good law enforcement governance).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengingatkan kepada pembentuk undang-undang agar selalu memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan.  Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a)      Asas kejelasan tujuan.
     Bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
b)      Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat Bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;
c)      Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”, bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;
d)     Asas dapat dilaksanakan
    Bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
e)      Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
    Bahwa setiap Peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
f)       Asas kejelasan rumusan
   Bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;
g)      Asas keterbukaan
      Bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut I.C. Van Der Vlies dalam Rais Rozali (zalirais. wordpress.com / asas – asas – dan - teori-pembentukan-perundang undangan, diakses tanggal 21 maret 2017), Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dibagi dalam dua kelompok yaitu :
1.        Asas-asas formil :
a)      Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
b)      Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk peraturan perundagundagan yang berwenang; peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar) atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang;
c)      Asas perlunya  pembuatan pengaturan (het noodzakelijkheidsbeginsel);
d)     Asas dapat dilaksanaan (dapat dilaksanakan) (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;
e)      Asas konsensus (het beginsel van de consensus).
2).      Asas-asas materiil:
a)      Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologie en duidelijke systematiek);
b)      Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c)      Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
d)     Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e)      Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).
Dengan demikian komponen pembentukan peraturan perundang-undangan berisi tentang titik awal penyerapan suara rakyat tentang peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, dilanjutkan dengan upaya untuk merumuskan aturan – aturan tersebut dalam rancangan peraturan perundang-undangan untuk disepakati oleh wakil-wakil rakyat baik yang ada dalam lembaga legislatif dan eksekutif dan diakhiri dengan pengundangan dalam lembaran negara. Dalam hal undang-undang memerintahkan untuk membentuk peraturan pelaksana maka Pihak Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan diharapkan pihak yang berwenang mewakili warga masyarakat harus memiliki kemampuan legislasi daripada warga masyarakat karena mereka harus merumuskan keinginan hukum warga masyarakat dan harus mempunyai kemampuan menggali secara utuh dan memahami secara utuh  nilai yang ingin ditegakkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. 
Dengan demikian komponen pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu komponen dalam sistem hukum yang berfungsi untuk mencapai konsensus antara Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat serta Pemerintah sesuai dengan aspirasi dan keinginan hukum serta kebutuhan warga masyarakat.

b     Komponen Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Konsep Negara hukum, dasar penyelenggaraan negara adalah peraturan perundang-undangan dan dasar dalam pembentukan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan negara juga dibentuk diatas dasar peraturan perundang-undangan.
Menurut Hans Kelsen dalam Fatah Yasin (www.academia.edu/teori hierarki norma hukum hans kelsen, diakses tanggal17 maret 2017 norma hukum berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada norma yang tidak bisa ditelusuri lebih lanjut yang ia namakan sebagai norma dasar (Grundnorm).
Hans Nawiasky selanjutnya mengembangkan Teori Hans Kelsen dengan menambahkan bahwa  selain berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu negara juga berkelompok-kelompok.Pengelompokan tersebut terdiri atas empat kelompok besar:
1)      Norma fundamental negara( Staatsfundamentalnorm )
2)      Aturan pokok negara ( Staatsgrundgesetz)
3)      Undang-undang formal (Formell Gesetz )
4)      Aturan pelaksana dan aturan otonom (Verordnung & Autonome Satzung)
Dalam konsep negara hukum yang berdasarkan Pancasila, pemahaman atas  nilai –nilai Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dapat memahami substansi atas suatu aturan hukum. Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, turut ditegaskan oleh M. Solly Lubis, yang menyatakan “Pancasila sebagai landasan ideal dan sumber hukum materil, menentukan isi (materi) bahkan jiwa (semangat) peraturan-peraturan hukum mengenai pengelolaan kehidupan bernegara dan bermasyarakat (tata laksana Pemerintahan dan tata laksana kemasyarakatan).
Menurut Penulis, dalam konteks negara hukum Pancasila, hubungan antara nilai dan norma mempunyai hubungan yang saling terkait. Norma adalah suatu rumusan tentang nilai yang telah dilengkapi dengan batasan ruang dan waktu serta sanksi. Norma akan mengikat setelah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu komponen dalam sistem hukum, peraturan perundang-undangan merupakan dasar dalam penyelenggaraan negara. Peraturan perundang-undangan merupakan dasar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dasar bagi  warga masyarakat hukum untuk menegakkan hak dan kewajibannya serta dasar bagi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Salah satu karakteristik dalam sistem hukum Indoensia maka sistem penafsiran suatu norma dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila karena kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara

c      Komponen Pelaksana Peraturan Perundang-undangan

Sila keempat Pancasila menyebutkan bahwa kerakyatan dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakila. Sila keempat Pancasila tersebut mengandung nilai Individualisme dan Kolektivisme. Dalam mewujudkan nilai kolektivisme tersebut sila keempat mengamanatkan adanya yang pemberian otoritas oleh rakyat kepada individu rakyat yang lain untuk mewakili rakyat bertindak untuk dan atas nama rakyat..
A.M. Donner berpendapat bahwa segi sifat hakikat fungsi yang ada dalam suatu negara, yang dibagi menjadi dua golongan, yakni :
1.      Kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara.
2.    Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak).
Dalam ajaran Trias Politica Montesquieu membedakan pemerintahan dalam arti luas terdiri atas.
a.       Pembentukan Undang – Undang (legislative power)
b.      Pelaksana (executive power)
c.       Peradilan (yudicial power)
Samuel Edward Finer yang dikutip oleh Drs. S. Pamuji, MPA menyatakan bahwa istilah “Government” paling sedikit mempunyai empat arti, yaitu :
1)      Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan control atas fihak lain (the activity or the process of governing);
2)      Menunjukkan masalah–masalah negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs);
3)      Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing);
4)      Menunjukkan cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah (the manner, metod or system by which a penticular society is govermant).
Dengan demikian menurut S.E. Finer terdapat pengertian kewenangan pemerintah yaitu pemerintahan dalam arti luas dan pemerintah pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah  segala kegiatan dari pemerintah sedangkan pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja. Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan komponen sistem hukum Pelaksana Peraturan Perundang-undangan adalah Pemerintah dalam arti sempit yaitu Pihak eksekutif.
Sebagai sub sistem dalam sistem hukum maka Pelaksana Peraturan Perundang-undangan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintah dan berkewajiban untuk  mempertanggung-jawabkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D      Komponen Masyarakat Hukum .
“Ubi societas ibi ius” atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, “Dimana ada masyarakat disitu ada hukum” adalah perkataan dari Marcus Tullius Cicero seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Perkataan Cicero tersebut pun melintasi jaman, kalimat yang diutarakan Cicero lebih kurang 19 abad yang lalu masih berlaku hingga sekarang.  Dengan demikian hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.
Menurut Teer Haar Masyarakat Hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud maupun tidak berwujud. R Soeroso ( 2009 : 298 ) memberikan defenisi bahwa Masyarakat hukum  (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Dengan demikian Hukum dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan hukum tanpa masyarakat tidak akan berguna dan begitupun sebaliknya, keberadaan masyarakat tanpa adanya hukum akan menghancurkan masyarakat itu sendiri. Hukum yang dimaksud disini masih harus dibedakan antara hukum yang masih dalam tataran norma dan Norma yang telah dikonkritkan menjadi peraturan perundangan-undangan.
Norma yang hidup dimasyarakat adalah norma yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.  Konkritisasi nilai adalah norma, norma dikonkritkan lagi menjadi hukum dan mengikat bagi setiap warga masyarakat. Jadi nilai bersumber dari masyarakat hukum dan perbuatan hukum yang dilakukan kepada masyarakat akan menjadi alasan sekaligus menguji setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam konsep negara hukum Pancasila individu rakyat wajib memberikan otoritasnya kepada perwakilannya untuk bertindak dalam urusan kepentingan kolektif, baik untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun untuk kepentingan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Krabbe kedaulatan tidak terletak pada negara tetapi berada pada hukum itu sendiri. Dengan demikian setiap individu harus memiliki kesadaran hukum.  Pengertian kesadaran hukum adalah bahwa tiap-tiap individu mempunyai perasaan hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang dalam naluri hukum maka akan menjadi kesadaran hukum.
Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan masyarakat. Gagasan Roscoe Pound mengenai fungsi hukum bertolak dari pengertiannya tentang hukum. Bagi Pound, hukum bukan saja sekumpulan sistem peraturan, doktrin, dan kaidah atau azas-azas, yang dibuat dan diumumkan oleh badan yang berwenang, tetapi juga proses-proses yang mewujudkan hukum itu secara nyata melalui penggunaan kekuasaan. Berdasarkan pengertian hukum seperti itu, Pound mengemukakan gagasannya mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Dalam pelaksanaan hukum dan pola bermasyarakat, fungsi Hukum adalah sebagai berikut :
a)      Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
      Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
b)      Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
      Hukum yang bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
c)      Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan Hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang maju.
d)     Hukum berfungsi sebagai alat kritik.       
Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi   berperan    juga     untuk   mengawasi pejabat pemerintah,    para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang  berlaku dan masyarakat  akan merasakan keadilan.
e)      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
Komponen masyarakat hukum memiliki peran penting untuk terselenggaranya sistem hukum sesuai dengan tujuan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan. Kesadaran hukum masyarakat hukum akan menentukan keberhasilan sistem hukum. Dalam kesadaran hukum, masyarakat hukum harus mengetahui peraturan perundang-undangan dan harus memahami apakah perlu pembentukan peraturan perundang-undangan baru, apakah diperlukan peratuan perundang-undangan yang baru atau apakah suatu peraturan perundang-undangan tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum.
Kegagalan sistem hukum sangat di pengaruhi oleh ketergantungan masyarakat hukum terhadap pemerintah apalagi adanya suatu paksaan untuk selalu menuntut pemerintah atas hak-haknya dengan mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai masyarakat hukum. Banyaknya kekecewaan masyarakat hukum terhadap penegakan hukum banyak dipengaruhi oleh tidak adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang menganggap pengetahuan hukum hanya kewajiban dari pemerintah.
Menurut penulis sistem hukum dapat bekerja dengan baik aabila komponen masyarakat hukum mempunyai kesadaran hukum baik proses penyerahan otoritasnya kepada wakil-wakil yang dipilih didasarkan pada kesepakatan atas aspirasi peraturan perundang-undangan yang diinginkan dan tidak menetukan pilihan terbattas pada pelaksanaan hak politik, dalam bertindak berpijak pada peraturan perundang-undangan dan dalam menyelesaikan permasalahan menggunakan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara. Semua hal tersebut dapat tercapai apabila warga masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hukum dan mempunyai sikap responsif terhadap peraturan perundang-undangan yang diundangkan.

e       Komponen Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan

Nilai telah di konkritkan menjadi norma dan norma telah diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan negara,  terhitung sejak peraturan perundang-undangan  diundangkan, baik disadari atau tidak disadari peraturan perundang-undangan tersebut  telah mengikat dalam hubungan hukum antara sesama warga masyarakat dan hubungan hukum antara warga masyarakat dengan penyelenggara negara.
Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan meliputi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan itu sendiri dan Pengawasan Pelaksanaan Pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Lembaga yang dibentuk untuk itu.
Menurut F.J. Stahl Konsep tentang negara hukum ditandai oleh empat unsur pokok yaitu :
a)      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
b)      Pembagian kekuasaan.
c)      Pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur); dan
d)  Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatigeoverheidsdaad).
Pendapat yang tidak jauh berbeda disampaikan oleh Sri Soemantri (1992 : 29-30), yang berpendapat bahwa konsep negara hukum Indonesia sedikit banyak tidak terlepas dari pengaruh perkembangan konsep negara hukum rechtstaat dan the rule of law, intinya adalah sebagai berikut:
1)    Bahwa pemerintah dalam melaksankan tugasnya dan kewajibannya harus berdasaratas hukum     atau peraturan perundang-undangan
2)      Jaminan terhadap hak asasi manusia (warga negara)
3)      Pembgagian kekusaan negara
4)      Pengawasan dari badan-badan peradilan
Menurut Achmad Ali ( 2015 : 116 ) salah satu fungsi hukum adalah sebagai integrator baik sebelum maupun sesudah terjadinya konflik kepentingan. Selanjutnya Talcot Parson dalam Achmad Ali (2015 : 118 ) menyatakan bahwa Pengadilan bergantung pada tiga jenis masukan  yaitu:
a.  Pengadilan membutuhkan suatu analisis mengenal sebab dan akibat dari peristiwa yang dipersengketakan itu
b.      Pengadilan membutuhkan suatu konsepsi tentang pembagian tugas : apa yang menjadi tujuan dari sistem itu, keadaan apa yang ditimbulkan ileh Penggunaan kekuasaan
c.       Pengadilan menghendaki agar Penggugat memilih Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian konflik.
Dalam penyelesaian konflik melalui Pengadilan akan diakhiri dengan Putusan Pengadilan. Pembuatan putusan oleh hakim di pengadilan merupakan proses yang kompleks yang memerlukan pelatihan, pengalaman dan kebijaksanaan.
Komponen sistem hukum Indoensia memiliki perbedaan mendasar dengan komponen sistem hukum lainnya karena dalam setiap komponen dalam sistem harus berlandasarkan Pancasila. Dalam hal ini setiap pembentukan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan selalu bersandar pada nilai-nilai Pancasila dan tidak terbatas pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar