Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 Mei 2019

Pengertian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia


Pengertian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia
Istilah hukum tidak asing dengan kita. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering bersinggungan dengan hukum. Anak yang perilakunya tidak sesuai dengan keinginan orang tua sering di hukum, melanggar norma adat dihukum, melanggar norma-norma agama dihukum, keluar dari kebiasaan hidup dalam masyarakat dihukum bahkan kita sering menyebut menghukum diri sendiri.
Penggunaan istilah hukum dalam kehidupan sehari-hari tersebut tidak sepenuhnya tepat menurut cara berpikir dalam sistem hukum Indonesia. Dari contoh-contoh tersebut diatas dapat menyebabkan kita tidak dapat membedakan antara sistem hukum dan sistem kekuasaan.
Sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia menuntun kita untuk membentuk suatu hukum yang menyatukan kita dari berbagai norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut dalam sistem hukum Indonesia disebut dengan Peraturan perundang-undangan.
Sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memandu kita untuk mengerti siapa yang diberikan kewenangan untuk mewakili untuk pembentukan hukum, pelaksana hukum serta siapa yang berwenang untuk kita untuk memutuskan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah peraturan Perundang-undangan.
Meskipun demikian untuk memperluas pemahaman kita tentang hukum. Dibawah ini diberikan beberapa pengertian yang idberikan oleh Ahli, diantaranya :
Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
.E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Edmund Mezger
Hukum adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.
Friedman
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
Hamaker
Hukum adalah serangkaian petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.


Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang statis.
Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
J. Proudhon
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam kenyataan sosial.
John Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
John Stuar Mill
Hukum adalah suatu tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
J.T.C Sumorangkit, S.H.
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
K. Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan perubahan struktur hukum.
Kantorowih
Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
Menurut Llywellin
Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Max Weber
Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain
Olivecona
Hukum adalah aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.


Otje Salman
Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.
Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.
Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Saint Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.
Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan
Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah seluruh kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang bersifat memaksa dan adanya sanksi.
Soerjono Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
Soejono Dirdjosisworo
Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:
  • Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
  • Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
  • Sikap tindak.
  • Sistem kaidah.
  • Jalinan nilai “tujuan hukum”.
  • Tata hukum.
  • Ilmu hukum.
  • Disiplin hukum.
Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:
  • Hukum sebagai asas moralitas.
  • Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
  • Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
.Stammler
Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.
Sunaryati Hartono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
Tullius Ciceco
Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
 Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar