Nilai-Nilai Dalam Pancasila
Syamsul
Nani[1] menguraikan
bahwa sejarah munculnya Filsafat Nilai diawali oleh Thales (624-546 SM). Ia mengajukan sebuah
pertanyaan yang relevan dengan ada dan Ada (pengada pertama) yaitu“What is the
nature of world stuf ?”. (apa sebenarnya bahan alam
semesta itu?). Pertanyaan ini ditemukan jawabanya oleh Thales bahwa bahan atau
sesuatu itu adalah “air”. Secara aksiologis apakah air mempunyai nilai objektif
atau subjektif. Mungkinkah air bernilai meskipun tanpa epistemolog dan
ontolonginya? Atau apakah air termasuk kategorisasi nilai atau tidak bernilai?. Perkembangan selanjutnya
sekitar pada tahun 500-an SM muncul buah pikiran baru, atau filsafat baru dari
seorang ahli pikir yang berusaha keras untuk memutar otaknya dan sempat
mengagetkan bahkan menggegerkan orang awam. Hal ini dilontarkan oleh Heraklitos
dalam filsafatnya “bahwa sesungguhnya yang ada, yang hakikat ialah gerak dan
perubahan (Pantarei)“. Penggerak pertama memberikan nilai guna dan manfaat atas
segala fungsinya. Ataukah gerak dan perubahan itu juga mengandung nilai atau
nihil. Perkembangan kecemerlangan pemikiran kedua filsosof tersebut
(Thales-Heraklitos) sungguh telah mempromosikan dan memperlihatkan aksiologi
kehebatan akal manusia. Kekaguman terhadap aksiologi kemampuan rasional manusia
ini semakin ramai ketika munculnya Zeno (lahir tahun 490 SM) sebagai tokoh
pertama yang mengajarkan ajaran kebenaran, dan kebenaran itu mampu ditangkap
oleh intelek manusia. Teori kebenaran yang diajarkan oleh Zeno adalah bagaimana
mencari kebenaran itu melalui metode dialektika. Dalam perkembangannya,
filsafat selalu mengalami perubahan yang antitesis–sintesis dan tesis.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirumuskan bahwa lima sila Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Kaelan dalam Winarno (Studi Tentang Peran KAMMI Dalam Merevitalisasi Nilai-Nilai Pancasila.
repository.upi.edu. diakses tanggal 25 Februari 2017) menyatakan “Berdasarkan pemikiran filsafati,
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu nilai”. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan
tujuan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaran negara bahkan moral negara, moral
penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan
perundangundangan negara, kebebasan dan HAM harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan
Yang maha Esa.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam Sila Kemanusian terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Nilai kemanusiaan yang beradab
adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai mahkluk yang berbudaya bermoral dan
beragama. Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun
terdapat perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk
saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
- Sila Persatuan Indonesia, dalam sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa negara adalah penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Perbedaan bukannya untuk
diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan, melainkan diarahkan pada suatu
sintesa yang saling menuntungkan yakni persatuan dalam kehidupan bersama untuk
mewujudkan tujuan bersama.
-
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam
Permusyaratan/Perwakilan, nilai flosofis yang terkandung di dalamnya adalah
bahwa hakekat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah dari dan oleh rakyat, oleh
karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
negara.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dalam sila ini
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang
harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Berdasarkan
penjabaran di atas, dapat dipahami bahwa sungguh nilai-nilai yang terkandung di
dalam Pancasila memberikan suatu pedoman yang sangat baik sehingga apabila
dipraktekan dapat membuat kehidupan warga negara Indonesia menjadi lebih
bermartabat.
Menurut Notonagoro dalam Kusnisar (Kusnisar, Pancasila
sumber segala sumber hukum di Indonesia, jurnal, diakses tanggal 20 April 2017
), menyatakan
bahwa Pancasila harus dilihat sebagi
cita hukum (merupakan bintang Pemandu). Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencapai cita-cita Pancasila serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dalam
nilai – nilai Pancasila.
Menurut penulis dalam sistem negara hukum Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, ukuran dasar dalam menemukan roh atau jiwa dari
suatu norma adalah Nilai. Dalam hal ini, nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian istilah “nomos” dalam istilah
“antinomi” artinya adalah ukuran. Ukuran yang dimaksud adalah nilai yang sifat
umum (general). Jadi setiap alat yang dijadikan dasar untuk mengukur dapat
disebut sebagai sebagai ukuran (nomoi).
Menurut Eko A Meinarno dan Fatmawati (Kewarganegaraan.journal. um.ac.id ),
pembuktian Kekuatan hubungan antara Pancasila dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Nilai Ketuhanan didalamnya terkandung nilai Faithfulness (toleransi pada kelompok yang berbeda keyakinan Spiritualy and Religiosness.
b. Nilai Kemanusiaan didalamnya terkandung sub nilai respek, fair, courage.
c. Nilai Patriotisme didalmnya terkandung nilai loyalitas, citizenship (memiliki pendirian yang kuat terhadap kewajibannya, setia kawan
d. Nilai Demokrasi di dalamnya terkandung nilai tanggung jawab dan peacefulness/harmoni
e. Nilai Keadilan sosial didalamnya terkandung
nilai persahabatan, keadilan dan kerendahatian, menolong.
Menurut J. Tjiptabudy, dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam
Pancasila, dapat ditemukan nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia, dan
ingin diwujudkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Nilai
tesebut antara lain adalah:
1. Kedamaian, adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan
kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang
berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan
keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh
manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini
akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu
mengendalikan diri.
2. Keimanan, adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya
kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan
manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang
terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima
dengan keikhlasan.
3.
Ketaqwaan, adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya
serta menjauhi segala larangan-Nya.
4. Keadilan, adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan
segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan
martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan
kedudukkannya.
5. Kesetaraan, adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia
tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan
lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh
kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan
kemampuan yang dimilikinya.
6.
Keselarasan, adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban
dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara
tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai.
Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan
setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa
suasana nikmat dan damai.
7.
Keberadaban, adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam
kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur
budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang
terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola
tindak.
8.
Persatuan dan Kesatuan, adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas
beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap
komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan
negara-bangsa Indonesia.
9. Mufakat, adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan
bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah
harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
10. Kebijaksanaan, adalah sikap yang
menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani
dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal
ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
11. Kesejahteraan, adalah kondisi yang
menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah
maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia.
Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan
bertanggungjawab.
Dalam Permendagri No. 29 Tahun 2011 tersebut
ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila adalah suatu sistem
nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila,
meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan
dan nilai keadilan. Sedang revitalisasi nilai-nilai Pancasila merupakan proses
menghidupkan atau memahami dan menghayati kembali nilai-nilai luhur Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aktualisasinya adalah
proses penerapan atau pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut
penulis Pancasila merupakan dasar dalam
bernegara di Indonesia, sebagai dasar maka Pancasila terdiri dari berbagai
nilai dengan penjabaran sebagai berikut :
(1). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam konsep Teori
kedaulatan Tuhan di dalam negara yang berdaulat adalah Tuhan.
Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal
segala sesuatu (Causa Prima).
Menurut Karl Marx dalam
wikipedia (https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1
April 2017),
agama adalah candu masyarakat, karena agama, masyarakat
menjadi tidak maju dan tidak bersikap rasional. Agama yang dimaksud
Marx adalah agama Kristen Ateisme yang diajarkan Marx adalah ateisme
modern. Agama yang mengajarkan Tuhan yang serba bisa hanya menipu dan
menyesatkan masyarakat. Marx mengkritik Feuerbach yang hanya menyatakan
bahwa Tuhan adalah khayalan, namun tidak mencari sebabnya. Bagi Marx sebab yang
diberikan adalah manusia lari kepada Tuhan karena penindasan yang mereka terima
dari masyarakat kelas yang dikritiknya. Menurutnya agama hanya menjadi
penghalang manusia untuk menyangkal dan memperbaiki hidupnya yang sedang ditindas,
seandainya Tuhan dan agama tidak ada, maka manusia bisa hidup bebas dan
bermartabat. Di sinilah Tuhan sekiranya dicoret karena tidak diperlukan. Manusia seharusnya
menolak kapitalisme yang sedang menindas
mereka.
Filsafat Ketuhanan
dalam pandangan Sigmund Freud (wikipedia https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1
April 2017) dengan
teori psikoanalisnya dimulai dengan pertanyaan, "Apakah kepercayaan akan
Allah dapat dipertanggungjawabkan?" Hal ini berawal dari analisanya
tentang perkembangan manusia yang mempercayai agama yang terkadang tidak
mencari kebenaran-kebenaran di dalamnya. Manusia yang hanya menerima begitu
saja agama-agama yang diajarkan kepadanya. Ide Allah hanyalah ilusi, namun begitu
dibutuhkan manusia seperti seorang manusia yang membutuhkan seorang bapak yang
melindunginya. Namun Freud mengajukan pertanyaan selanjutnya, "Apakah
agama benar-benar baik bagi manusia?" Jawabannya adalah
ambigu. Yang ditekankan olehnya adalah seharusnya manusia bertanya akan
imannya sehingga dia tidak terjebak dalam bentuk-bentuk infantil dan
neurotis. Pendek kata, Freud tidak memperdebatkan realitas Allah, namun
lebih mengupas ilusi palsu kesadaran manusia. Karena bertanya, maka
sesungguhnya penjelasan yang dikemukakan agama tidaklah memadai, Allah tidak
bisa dijelaskan dalam intelektual, sehingga perlu ditolak juga. Terlebih
lagi jika dicari manfaatnya, agama hanya sebagai penghambat perkembangan
pribadi, maka harus pula ditolak.
Dalam
wikipedia (wikipedia
https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1
April 2017) diuraikan bahwa Ide tentang Tuhan pada orang beragama secara umum biasanya dijelaskan dalam tabiat Tuhan; "Yang Maha
Tinggi" (Anselmus) mengatakan: "Allah
adalah sesuatu yang lebih besar dari padanya tidak dapat dipikirkan manusia) Yang Maha Besar, Yang Maha
Kuasa, Yang Maha Baik dan sebagainya. Penelaahan tentang Tuhan dalam filsafat lazimnya disebut teologi filosofi. Hal ini bukan menyelidiki tentang
Allah sebagai obyek, namun eksistensi alam semesta, yakni makhluk yang
diciptakan, sebab Allah dipandang semata-mata sebagai kausa pertama, tetapi
bukan pada diri-Nya sendiri, Allah sebenarnya bukan materi ilmu, bukan pula
pada teodise. Jadi pemahaman Allah di
dalam agama harus dipisahkan Allah dalam filsafat. Namun pendapat ini ditolak
oleh para agamawan, sebab dapat menimbulkan kekacauan berpikir pada orang
beriman. Maka ditempuhlah cara ilmiah
untuk membedakan dari teologi dengan menyejajarkan filsafat ketuhanan dengan
filsafat lainnya (Filsafat manusia, filsafat alam dll). Maka para filsuf mendefinisikannya
sebagai usaha yang dilakukan untuk menilai dengan lebih baik, dan secara refleksif, realitas tertinggi yang dinamakan
Allah itu, ide dan gambaran Allah melalui
sekitar diri kita.
Menurut
H. A. Muin Fahmal ( 2006 : 97), konsep Negara Hukum Pancasila memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
a) Adanya
hubungan yang erat antara agama dan negara
b) Bertumpu
pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
c) kebebasan
beragama dalam arti positip
d) Atheisme
tidak di benarkan dan komunisme dilarang.
e) Asas
Kekeluargaan dan kerukunan.
Penulis
pada prinsipnya sependapat dengan H.A Muin Fahmal dengan dasar bahwa dalam
sistem Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila maka sistem penyelenggaraan negara tidak menggunakan konsep atheisme
namun sebaliknya dalam kehidupan bernegara terdapat hubungan yang erat antara
agama dengan negara.
Menurut
Penulis Hubungan manusia dengan Tuhan bersifat Vertikal artinya Tuhan berada
pada kedudukan yang ditinggikan, Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Tahu,
sedangkan kedudukan manusia adalah hamba-Nya. Eksistensi manusia di dunia
adalah untuk beribadah kepada Tuhan, mengabdi kepada Tuhan serta dalam kwalitas
perjalanan hidupnya dapat menunjukkan eksistensi Tuhan sehingga Tuhan di
permuliakan.
Sila
Pertama Pancasila merupakan suatu bentuk suatu Pengakuan negara atas otoritas Tuhan terhadap kehidupan
manusia di Indonesia serta pernyataan sikap untuk setia kepada Tuhan. Pengakuan
serta pernyataan ini penting karena disamping manusia adalah ciptaan Tuhan yang
mempunyai kewajiban untuk memuji dan memuliakan Tuhan, pengakuan dan pernyataan
ini penting sebagai wujud syukur atas kemerdekaan yang diberikan Tuhan kepada
bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain.
Dengan
demikian wujud hubungan antara Tuhan dengan negara Indonesia adalah bersifat
aktif. Diawali dengan berkat dan rahmat Tuhan yang memberikan kemerdekaan
kepada bangsa Indoensia serta dilanjutkan dengan pernyataan bangsa Indonesia untuk tetap setia
beribadah kepada Tuhan. Kenyataan tersebut memberikan kewajiban bagi Negara
untuk memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk
agamanya serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk
melaksanakan Ibadahnya Kepada Tuhan.
Menurut
Penulis dalam konteks sila Ketuhanan yang Maha Esa, dalam memahami nilai yang terkandung di
dalamnya maka klasifikasi bentuk hubungan dalam sila pertama dapat dibagi dalam
3 (tiga) pola hubungan yaitu :
(1) Hubungan
antara Negara dengan Tuhan
(2) Hubungan
antara Individu warga negara dengan Tuhan
(3) Hubungan
antara individu warga negara dengan Negara.
(4) Hubungan
antara individu warga negara dengan sesama warga negara lainnya
Dalam
hubungan antara Negara dengan Tuhan di dalamnya terdapat nilai Keyakinan yaitu
meyakini kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang berdiri sendiri adalah
berkat dan rahmat Tuhan.
Dalam
hubungan antara manusia dengan Tuhan di dalamnya terkandung beberapa nilai diantaranya:
-
Nilai Ketuhanan ( suatu Nilai yang mengakui
bahwa Tuhan adalah adalah pencipta alam semesta beserta seluruh isinya sebagai,
Tuhan itu Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Tahu).
-
Otoritas
Adanya Iman atau keyakinan bahwa Tuhan Turut
campur dalam kehidupan bernegara.
Terbentuknya negara Indonesia sebagai negara yang berdiri sendiri adalah
berkat dan rahmat Tuhan. Hal ini suatu bentuk Iman bahwa Tuhan Maha Kuasa dan
berkuasa tas Indonesia
-
Keyakinan
Keyakinan bahwa Tuhan itu ada.
Dalam
hubungan antara Individu warga negara dengan dengan Tuhan terdapat nilai-nilai sebagai berikut :
-
Nilai keyakinan ( religiuosness)
Keyakinan
akan keberadaan Tuhan
-
Nilai keabadian
Pengharapan
akan kehidupan yang kekal yang dijanjikan, sorga untuk manusia yang berkenan di
hadapan Tuhan sedangkan bagi mereka yang tidak benar dihadapan Tuhan bagi
mereka di hukum di Neraka
-
Nilai kebenaran
Nilai
Kebenaran dalam hal ini bersifat keyakinan yang disebut benar adalah sesuai
dengan perintah dan larangan Tuhan.
-
Nilai kesucian
Keyakinan
akan Tuhan hidup berkenan di hadapan Tuhan)
-
Nilai Kesalehan
Dengan
setia beribadah kepada Tuhan akan melahirkan pribadi-pribadi yang saleh
-
Nilai Kedamaian
Adanya
suatu keyakinan berada dekat dengan melahirkan suasana hati dan jiwa yang damai
-
Nilai Kesetiaan dibuktikan dengan adanya
nilai Iman dan taqwa dan bebagai bentuk peribadahan kepada Tuhan
Dalam
hubungan antara warga negara dengan Negara terdapat beberapa nilai diantaranya:
-
Kebebasan
Bahwa
negara menjamin setiap warga negara bebas dalam memeluk agama dan beribadah
kepada Tuhan. Di dalam hal ini juga menyangkut nilai Individualisme
-
Nilai ketertiban.
Bahwa
kebebasan dalam memeluk agama dan beribadah kepada tidak dilakukan
sebebas-bebasnya namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Otoritas
Kebebasan
dalam memeluk agama dan beribadah kepada Tuhan perlu mendapatkan perlindungan
dari negara maka untuk menjamin hal tersebut di butuhkan nilai otoritas yaitu
perberian otoritas kepada orang lain untuk bertindak atas nama negara sebagai
penyelenggara administrasi pemerintahan.
-
Keanekaragaman
Bahwa dalam negara Indonesia diakui adanya
berbagai keanekaragaman agama artinya ada berbagai agama. Dalam hal ini dapat
diartikan adanya berbagai bentuk tata cara atau mekanisme dalam beribadah
kepada Tuhan. Nilai otoritas yang diberikan kepada negara meewajibkan negara
untuk melindungi setiap umat bergama untuk memeluk agama dan beribadah kepada
Tuhan.
-
Nilai keadilan dan kepastian
Nilai
keadilan dalam hal ini adalah bentuk pengharapan agar dalam melayani warga
negara setiap pemeluk agama di perlakukan sama dalam kemerdekaannya dengan
didukung oleh nilai kepastian dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan
yang menjamin kemerdekaan yang dimaksud.
Dalam
hubungan antara warga negara dengan warga Negara lainnya terdapat beberapa
nilai diantaranya:
-
Nilai Kebebasan
-
bahwa setiap individu dalam masyarakat bebas
untuk memeluk agama dan kepercayaannya
-
Nilai Ketertiban
Bahwa
dalam kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah harus disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dalam menilai
kebebasan dan kemerdekaan orang lain harus bersandar pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku
-
Kolektivisme
Bahwa untuk menertibkan keberagaman cara
untuk beribadah kepada Tuhan maka dilakukan penertiban dengan klasifikasi
setiap warga negara dalam kelompok-kelompok agama dan kepercayaan. Misalnya di
gabungkan dalam kelompok beragama Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Budha,
Hindu serta kelompok kepercayaan lainnya.
-
Keadilan
Dalam
hubungan antar umat beragama di harapkan adanya keadilan dalam berbagai bentuk
yang di inginkan.
(2). Sila “ Kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
Dalam
sila Kemanusian yang adil dan beradab terdiri dari tiga kata yaitu kemanusiaan,
keadilan serta Keberadaban yang ketiganya saling memberi arti dan saling
menguatkan. Istilah
kemanusiaan diartikan sebagai suatu sikap untuk mendudukkan sesama manusia
sebagai manusia. Sehingga setiap manusia wajib menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
Istilah keadilan ialah
memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang sudah menjadi
haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia ataupun kepada Tuhan. Adil
terhadap diri sendiri berarti tuntutan diri pribadi secara manusiawi, misalnya
: memelihara hak hidup yang ada dalam dirinya, tidak membiarkan tersiksa, dan
tidak menghilangkan hidup dengan cara bunuh diri dan sebagainya. Adil terhadap
sesama manusia artinya memberikan sesuatu yang telah menjadi hak orang lain itu
sebagaimana mestinya.
Kata Beradab berasal kata
dari adab yang mengandung pengertian tata kesopanan. Beradap artinya :
bersikap, berkeputusan dan bertindak berdasarkan pertimbangan nilai-nilai moral
yang berlaku dalam hidup bersama. Penilaian baik-buruk yang merupakan dasar pertimbangan
konsep beradab selalu diikuti oleh budi dan daya manusia dalam hidup yang
didasari oleh kehendak. Jika dihubungkan dengan konsep adil akan mempunyai
makna yang dinamis, yaitu baik adalah sesuatu yang membangun dan mengembangkan
hidup, sedang buruk adalah sesuatu yang meruntuhkan dan merusak hidup.
Secara umum, Pengertian
Peradaban adalah suatu bagian dari kebudayaan yang tinggi, halus,
indah, serta juga maju. Sedangkan dalam Pengertian peradaban yang lebih luas
merupakan kumpulan suatu identitas terluas dari seluruh hasil budi daya
manusia, yang mencakup kepada seluruh aspek kehidupan manusia baik itu fisik
(misalnya bangunan, jalan), ataupun non-fisik (nilai-nilai, tatanan, seni
budaya ataupun iptek), yang teridentifikasi dengan melalui unsur-unsur obyektif
umum, seperti halnya bahasa, sejarah, agama, kebiasaan, institusi, ataupun melalui
identifikasi diri yang subjektif.
Menurut Albion Small dalam
pendidikanku.org (http://www.pendidikanku.org/2015/07/pengertian-peradaban-dan-ciri-ciri-peradaban.html, diakses pada
tanggal 3 Maret 2017) , Peradaban merupakan kemampuan
manusia didalam mengendalikan dorongan dasar kemanusiaannya untuk dapat
meningkatkan kualitas hidupnya. Sementara dari hal itu, kebudayaan mengacu
kepada kemampuan manusia didalam mengendalikan alam dengan melalui ilmu
pengetahuan serta teknologi. Menurutnya, yang menyatakan bahwa peradaban
berhubungan dengan adanya suatu perbaikan yang bersifat kualitatif serta
menyangkut kondisi batin manusia, sedangkan kebudayaan tersebut mengacu pada
suatu yang bersifat material, faktual, relefan, serta konkret. Selanjutya
menurut Arnold Toynbee, dalam bukunya yang berjudul
"The Disintegrations of Civilization" dalam Theories of Society, (New
York, The Free Press, 1965), hal 1355 menggemukakan peradaban ialah suatu
kebudayaan yang sudah mencapai taraf perkembangan teknologi yang lebih tinggi.
Pengertian lain juga menyebutkan bahwa peradaban merupakan kumpulan seluruh
hasil budi daya manusia, yang mencakup kepa daseluruh aspek kehidupan manusia,
baik fisik itu (misalnya bangunan, jalan), ataupun non-fisik (nilai-nilai,
tatanan, seni budaya, ataupun iptek).
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan
setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang
mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah
apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola
fikir dan pola sikap tindak.
Dari
gambaran tersebut diatas maka menurut Penulis dalam sila kemanusiaan yang adil
dan beradab terdapat beberapa nilai diantaranya :
-
Nilai spiritualitas
Nilai spiritualitas ditunjukkan dengan
keyakinan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan.
-
Nilai persamaan
Nilai persamaan adalah suatu nilai yang menyakini bahwa semua
manusia diciptakan sama oleh Tuhan.
-
Nilai Perlindungan
-
Nilai Pengharapan
Dalam sila kedua terdapat suatu keinginan
mendalam agar di jamin perlindungan terhadap kemanusiaan atau memanusiakan
manusia sebagai manusia
-
Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan juga mengadung nilai
kasih yang mendudukkan sesama manusia sebagai mahluk yang harus dikasihi
-
Nilai Keadilan
Nilai keadilan ditunjukkan dengan sikap
prilaku setiap orang untuk memperlakukan orang sama
-
Nilai Keberadaban
Nilai keberadaban akan melahirkan adanya nilai
ketertiban dalam bentuk peraturan hukum sebagai bagian dari rasio manusia.
-
Nilai ketertiban
Nilai ketertiban adalah suatu
kewajiban bagi negara untuk melindungi kemanusiaan dengan membentuk peraturan
perundang-undangan sebagai norma yang mengatur sikap dan tingkah laku
masyarakat.
-
Nilai Persamaan
Nilai persamaan adalah nilai yang
menggambarkan perlakuan yang sama bagi setia warga negara baik sesama warga
negara maupun oleh negara.
-
Kesabaran
-
Objektifitas
Bahwa dalam sila kedua juga mengharapkan
bahwa setiap warga negara memiliki keinginan untuk maju dalam ilmu Pengetahuan.
-
Keselarasan
-
Keharmonisan
-
Keserasian
-
Otoritas
Bahwa
dalam mencapai nilai-nilai perlindungan terhadap kemanusiaan maka harus adanya
otoritas dalam menjaga dan melindungi kemanusiaan itu sendiri
(3). Sila “Persatuan Indonesia”
Bangsa
Indonesia adalah satu identitas
kebangsaan untuk menyebutkan identitas bangsa bagi setiap warga negara Indonesia. Namun
identitas baru tersebut tidak akan pernah menghapuskan keanekaragaman suku
bangsa dan budaya yang ada di Indonesia.
Disamping keanekaragaman suku bangsa, di Indonesia juga kita menemukan
keanekaragaman agama, keyakinan, bahasa, adat-istiadat, warna kulit serta
berbagai perbedaan lainnya.
Eksistensi
keanekaragaman tersebut tidak terlepas dari kuatnya ikatan antara nilai – nilai
yang hidup dengan pola hidup masyarakat di Indonesia. Masing-masing Agama, suku
bangsa, serta pola hidup dalam masyarakat menginginkan nilai-nilai yang mereka
yakini dan diikuti menjadi standar dalam masyarakat di Indonesia. Apabila
masing-masing agama ataupun suku bangsa ingin memaksakan nilai- nilai yang
hidup dalam kehidupan mereka dapat menimbulkan permasalahan, khususnya dalam
harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undanngan. Dalam hal inilah
dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai unsur pemersatu bagi seluruh warga
negara Indonesia dan norma tersebut juga berfungsi sebagai landasan dalam
hubungan antara warga negara dengan Penyelenggara Negara. Norma-norma tersebut
merupakan disusun menjadi peraturan perundang-undangan.
Pasal
1 angka 3 UUD tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu Unsur pemersatu adalah
Hukum. Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang dimaksud harus melalui harmonisasi nilai yang dimuat
dalam Pancasila dan berisi tentang penjabaran nilai-nilai atau aturan yang
disebutkan secara tegas dalam konstitusi ( UUD tahun 1945).
Dengan
demikian disamping pengakuan satu nusa dan satu bangsa maka salah salah perekat
bangsa adalah Konsep Negara hukum. Hal mana dalam negara hukum keanekaragaman
nilai-nilai yang berbeda-beda yang ada dalam berbagai Agama, suku bangsa,
berbagai adat dan budaya serta bahasa disatukan oleh suatu Peraturan
Perundang-undangan.
Terhadap
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat masuk dalam peraturan perundang
undangan setelah melalui proses pembentuk yang sesuai dengan peraturn
perundang-undangan. Masuknya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat juga
melalui proses Putusan Pengadilan. Dengan demikian untuk menjamin kepastian
hukum maka dalam pembentukan hukum, penerapan hukum serta penafsiran hukum dibatasi hanya melalui Pihak
yang berwenang.
Dari
rangkaian uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang
terdapat dalam sila persatuan Indonesia diantaranya adalah :
-
Nilai Persatuan
Keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas
beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap
komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan
negara-bangsa Indonesia.
-
Kolektivisme
Pengakuan bahwa seluruh bangsa
Indonesia disatukan oleh suatu kesatuan yaitu negara Republik Indonesia.
-
Pluralisme
(keanekaragaman)
Keaneka- ragaman suku budaya dan adat
istiadat juga melahirkan berbagai asas
dalam bentuk kebiasaan yang apabila di terapkan pada kebiasaan atau adat
istiadat yang berbeda dapat menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
-
Spiritualitas
Nilai spiritualitas yang dimaksud disini
adalah suatu sikap mental yang menunjukkan Bangga sebagai bangsa Indonesia.
-
Nilai ketertiban
-
Nilai Patriotisme
Wujud nilai patriotisme adalah rela
berkorban deami bangsa dan negara dan mendahulukan kepentingan negara dari
kepentingan Individu masing-masing
-
Cinta
Dalam hal ini adalah nilai cinta pada
tanah air
-
Kepastian dan
keadilan
Nilai persatuan sepenuhnya tidah hanya diserahkan
kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan namun Pihak-Pihak yang diberikan
kewenangan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi nilai persatuan tersebut.
Dalam konteks kedaulatan hukum maka yang berdaulat untuk memerintah adalah
hukum maka Indonesia adalah negara hukum harus membentuk peraturan
perundang-undangan untuk menjadi tolak ukur untuk mempersatukan.
Salah satu
konkritisasi nilai persatuan dalam sila persatuan Indonesia adalah ketentuan Pasal
1 angka 3 UUD tahun 1945 yang mengatur bahwa negara Indonesia adalah Negara
Hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu Unsur pemersatu bangsa
Indonesia adalah Hukum.
4. Sila
“Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Berbicara
tentang nilai yang terkandung dalam sila keempat maka tidak dapat dipisahkan
dengan konsep kedaulatan rakyat, konsep kedaulatan negara dan konsep kedaulatan
hukum. Dalam Teori kedaulatan rakyat menyatakan
bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi).
Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi
manusia.
Dalam Teori kedaulatan negara merupakan teori yang
muncul sebagai reaksi dari teori kedaulatan Tuhan. Menurut teori
Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber
kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Menurut Jean Bodin keuasaan tertinggi untuk membuat
hukum ada ditangan negara, hal ini karena negara mempunyai sifat :
a) Tunggal yang artinya hanya negara yang memiliki
kekuasaan. Didalam negara tidak ada kekuatan lain untuk membuat Undang-Undang
atau hukum
b) Asli yang artinya tidak berasal dari kekuatan lain.
Jadi tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain. Misalnya propinsi
tidak mempunyai kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya tidak asli
melainkan diperoleh dari Pusat
c) Abadi. Ini berarti yang mempunyai kekuasaan tertinggi
atau kedaulatan negara karena negara itu abadi.
d) Tidak dapat dibagi-bagi yang artinya bahwa kedaulatan
itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun
seluruhnya.
Menurut Krabbe kedaulatan tidak terletak pada negara
tetapi berada pada hukum itu sendiri. Dengan demikian setiap individu harus
memiliki kesadaran hukum. Pengertian
kesadaran hukum adalah bahwa tiap-tiap individu mempunyai perasaan hukum dan
bila rasa hukum itu telah berkembang dalam naluri hukum maka akan menjadi kesadaran
hukum.
Dalam sistem kedaulatan berdasarkan Pancasila maka
Nilai-nilai harus disesuaikan dengan sila keempat dalam Pancasila. Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
meliputi :
-
Kedaulatan
Bahwa dalam Pancasila terkandung suatu
nilai kedaulatan untuk menjamin terselenggaranya jaminan untuk eksistensi
negara
-
Kerakyatan
Istilah
Kerakyatan pada prinsipnya merujuk konsep demokrasi, yaitu suatu konsep
Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk rakyat. Pada prinsipnya konsep
ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk memiliki hak untuk menyampaikan
pendapatnya serta memiliki kesempatan untuk duduk sebagai Penyelenggara negara
melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Hikmat
Hikmat
berkaitan dengan Pengetahuan ilmiah Nilai
“Hikmat dan Kebijaksanaan” merupakan bentuk jaminan negara kepada
tiap-tiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat
menyelesaikan permasalahan terhadap dirinya sendiri, orang lain (antar pribadi)
dan berbagai aspek kehidupannya (ekstra pribadi).
-
Kebijaksanaan
Kebijaksanaan
adalah perpaduan antara intelek dan karakter. Intelek adalah pengetahuan
tentang aspek kognitif, motivasi dan emosi dalam perilaku dan pemaknaan hidup.
Nilai Hikmat dan Bijaksana juga berarti
bahwa setiap warga negara memilki kecakapan untuk mendapatkan akses pelayanan
yang terukur dalam memenuhi kepentingan dan
kebutuhannya serta dilindungi untuk mengetahui rencana penyelengga
negara serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kebijaksanaan, juga merupakan suatu bentuk sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan
olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan
dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
-
Partisipasi
Nilai Partisipasi aktif warga
masyarakat dalam bernegara sangat penting dalam konteks negara hukum
partisipasi aktif masyarakat dapat dalam bentuk pemilihan umum, partisipasi
dalam memberikan aspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta
partisipasi masyarakat dalam melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam bentuk
upaya hukum
-
Individualitas
Konsep Individualitas adalah konsep
yang menghormati setiap individu memiliki otoritas untuk mengatur dirinya
sendiri dan berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam pergaulan
kolektivitas. Nilai individualitas juga mengatur hak untuk setiap warga
berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara.
-
Kolektivisme
Dalam
nilai kolektivisme mengandung nilai ketertiban,
keterbatasan serta nilai kepastian. Dalam nilai indidualitas setiap
orang mempunyai otoritas atas dirinya sendiri namun dalam lingkungan antar
invidu maka kemerdekaan individu dapat menyebabkan konflik antar invidu dan
oleh karena itu dalam sila keempat diatur tentang “perwakilan”. Dalam hal ini
dari antara individu dipilih yang memiliki otoritas untuk bertindak untuk dan
atas nama individu.
-
Kuantitas.
Istilah rakyat dapat diatikan
sebagai sebagai perliningan terhadap undividu setiap rakyat namun juga dapat
diartikan sebagai kolektivisme seluruh individu. Disis lain juga dapat diatikan
sebagai kuantitas tanpa membedakan antar individu yang menghasilkan jumlah.
-
Kwalitas.
Pemerintah mempunayi kewajiban
untuk menjamin bahwa setiap rakyat yang mempunyai kwalitas kepribadian yang
menpunayi hikmat dan kebijaksanaan.
-
Musyawarah dan
Mufakat
Nilai musyawarah/ Nilai mufakat adalah
suatu nilai yang menunjukkan bahwa dalam
setiap pengambilan keputusan dan penyelesaian permasalahan diupayakan terlebih
dahulu melalui musyawarah/mufakat yaitu suatu keadaan yang menunjukkan adalah
kesepakatan.
-
Nilai keseimbangan
Konsep musyawarah dan mufakat adalah
suatu ciri khas Bangsa Indoenesia. Dengan
musyawarah mufakat dapat meminimalisir
konflik baik antar sesama warga masyarakat maupun antara warga masyarakat
dengan Badan dan/ atau Pejabat administrasi negara
-
Nilai Partisipasi
aktif warga masyarakat dalam bernegara sangat penting dalam konteks negara
hukum partisipasi aktif masyarakat dapat dalam bentuk pemilihan umum,
partisipasi dalam memberikan aspirasi dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan serta partisipasi masyarakat dalam melakukan koreksi
terhadap pemerintah dalam bentuk upaya hukum
-
Perwakilan
Bahwa meskipun setiap individu berhak
untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan namun oleh keterbatasan, waktu
tempat dan ruang maka di berlakukan pembatasan melalui wadah perwakilan.
-
Otoritas
Bahwa
dalam pemilihan umum rakyat melimpahkan kewenangannya kepada perwakilannya
untuk duduk dalam pemerintahan.
5.
Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam alinea ke IV pembukaan Undang Undang Dasar
Negara republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Republik
Indonesia adalah :
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
(2) Memajukan kesejahteraan umum,
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa,
(4) Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila
kelima Pancasila menyebutkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,
dari sila kelima tersebut dapat diperoleh beberapa nilai, diantaranya :
-
Perlindungan
Nilai Perlindungan yang
dimaksud adalah bahwa negara memberikan perlindungan kepada setiap warga negara
untuk memperoleh keadilan dalam negara dan negara tidak meberikan perlakuan
yang berbeda kepada iap-tiap warga negara
-
Kesejahteraan
Sebagai
bentuk perlindungan dari negara adalah jaminan kesejahteraan yang adil bagi
setiap warga negara
-
Kerakyatan
Kerakyatan yang dimaksud
disini adalah perlindungan kepada setiap individu tanpa pengecualian.
-
Individualisme dan kolektivisme
Bahwa perlakuan yang sama
akan diberikan oleh negara. Di satu sisi negara memberikan perlindungan kepada
seluruh warga negara dan di sisi lain artinya negara memberikan perlindungan
kepada tiap-tiap warga negara.
-
Keadilan dan kepastian
Keadilan dalam hal ini
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara sekaligus memberikan
jaminan kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama.
-
Otoritas
Otoritas adalah suatu
kewenangan untuk bertindak. Bahwa untuk mencapai keadilan sosial maka harus ada
yang mempunyai otoritas untuk penyelenggaraannya untuk bertindak demi
kepentingan kolektif.
Konkritisasi atas
nilai keadilan, perlindungan serta kesejahteraan adalah ketentuan Pasal 33 ayat
3 UUD tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nilai-
nilai Pancasila menjadi dasar dalam menjiwai
dan menggerakkan sistem Hukum Indoenesia
[1] Sejarah Filsafat Nilai, http:// syamsulnani .blogspot./sejarah- filsafat-nilai.html, diakses tanggal 8 Maret 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar