Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 10 Mei 2019

Nilai-Nilai Dalam Pancasila


Nilai-Nilai Dalam Pancasila
Syamsul Nani[1]   menguraikan bahwa sejarah munculnya Filsafat Nilai diawali oleh Thales (624-546 SM). Ia mengajukan sebuah pertanyaan yang relevan dengan ada dan Ada (pengada pertama) yaitu“What is the nature of world stuf ?”. (apa sebenarnya bahan alam semesta itu?). Pertanyaan ini ditemukan jawabanya oleh Thales bahwa bahan atau sesuatu itu adalah “air”. Secara aksiologis apakah air mempunyai nilai objektif atau subjektif. Mungkinkah air bernilai meskipun tanpa epistemolog dan ontolonginya? Atau apakah air termasuk kategorisasi nilai atau tidak bernilai?. Perkembangan selanjutnya sekitar pada tahun 500-an SM muncul buah pikiran baru, atau filsafat baru dari seorang ahli pikir yang berusaha keras untuk memutar otaknya dan sempat mengagetkan bahkan menggegerkan orang awam. Hal ini dilontarkan oleh Heraklitos dalam filsafatnya “bahwa sesungguhnya yang ada, yang hakikat ialah gerak dan perubahan (Pantarei)“. Penggerak pertama memberikan nilai guna dan manfaat atas segala fungsinya. Ataukah gerak dan perubahan itu juga mengandung nilai atau nihil. Perkembangan kecemerlangan pemikiran kedua filsosof tersebut (Thales-Heraklitos) sungguh telah mempromosikan dan memperlihatkan aksiologi kehebatan akal manusia. Kekaguman terhadap aksiologi kemampuan rasional manusia ini semakin ramai ketika munculnya Zeno (lahir tahun 490 SM) sebagai tokoh pertama yang mengajarkan ajaran kebenaran, dan kebenaran itu mampu ditangkap oleh intelek manusia. Teori kebenaran yang diajarkan oleh Zeno adalah bagaimana mencari kebenaran itu melalui metode dialektika. Dalam perkembangannya, filsafat selalu mengalami perubahan yang antitesis–sintesis dan tesis.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirumuskan bahwa lima sila Pancasila  yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kaelan dalam Winarno (Studi Tentang Peran KAMMI Dalam Merevitalisasi Nilai-Nilai Pancasila. repository.upi.edu. diakses tanggal 25 Februari 2017) menyatakan “Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu nilai”. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut:
-      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.  Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaran negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundangundangan negara, kebebasan dan HAM harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang maha Esa.
-        Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam Sila Kemanusian terkandung  nilai-nilai  bahwa  negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai mahkluk yang berbudaya bermoral dan beragama. Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus  dijiwai  oleh  moral   kemanusiaan  untuk   saling menghargai sekalipun terdapat perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
-       Sila Persatuan Indonesia, dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan, melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menuntungkan yakni persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
-          Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyaratan/Perwakilan, nilai flosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakekat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah dari dan oleh rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.
-     Sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dalam sila ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Berdasarkan penjabaran di atas, dapat dipahami bahwa sungguh nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila memberikan suatu pedoman yang sangat baik sehingga apabila dipraktekan dapat membuat kehidupan warga negara Indonesia menjadi lebih bermartabat.
Menurut Notonagoro dalam Kusnisar (Kusnisar, Pancasila sumber segala sumber hukum di Indonesia, jurnal, diakses tanggal 20 April 2017 ), menyatakan bahwa  Pancasila harus dilihat sebagi cita hukum (merupakan bintang Pemandu). Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai cita-cita Pancasila  serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dalam nilai – nilai Pancasila.
Menurut penulis dalam sistem negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila, ukuran dasar dalam menemukan roh atau jiwa dari suatu norma adalah Nilai. Dalam hal ini,  nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian istilah “nomos” dalam istilah “antinomi” artinya adalah ukuran. Ukuran yang dimaksud adalah nilai yang sifat umum (general). Jadi setiap alat yang dijadikan dasar untuk mengukur dapat disebut sebagai sebagai ukuran (nomoi).
Menurut Eko A Meinarno dan Fatmawati (Kewarganegaraan.journal. um.ac.id ), pembuktian Kekuatan hubungan  antara Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Nilai Ketuhanan didalamnya terkandung nilai Faithfulness (toleransi pada kelompok yang berbeda      keyakinan Spiritualy and Religiosness. 
b. Nilai Kemanusiaan didalamnya terkandung sub nilai respek, fair, courage. 
c. Nilai Patriotisme didalmnya terkandung nilai loyalitas, citizenship (memiliki pendirian yang kuat        terhadap kewajibannya, setia kawan 
d. Nilai Demokrasi di dalamnya terkandung nilai tanggung jawab dan peacefulness/harmoni
e. Nilai Keadilan sosial didalamnya terkandung nilai persahabatan, keadilan dan kerendahatian,               menolong.
Menurut J. Tjiptabudy, dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam Pancasila, dapat ditemukan nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia, dan ingin diwujudkan dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Nilai tesebut antara lain adalah:
1.    Kedamaian, adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2.  Keimanan, adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
3.      Ketaqwaan, adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
4.  Keadilan, adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
5.  Kesetaraan, adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
6.      Keselarasan, adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
7.      Keberadaban, adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
8.      Persatuan dan Kesatuan, adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
9.  Mufakat, adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.
10.  Kebijaksanaan, adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
11.  Kesejahteraan, adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.
Dalam Permendagri No. 29 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan nilai-nilai Pancasila adalah suatu sistem nilai yang bulat dan utuh yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila, meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Sedang revitalisasi nilai-nilai Pancasila merupakan proses menghidupkan atau memahami dan menghayati kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aktualisasinya adalah proses penerapan atau pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut penulis  Pancasila merupakan dasar dalam bernegara di Indonesia, sebagai dasar maka Pancasila terdiri dari berbagai nilai dengan penjabaran sebagai berikut :
(1).  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam konsep Teori kedaulatan Tuhan di dalam negara yang berdaulat adalah Tuhan. Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima).
Menurut Karl Marx dalam wikipedia (https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1 April 2017), agama adalah candu masyarakat, karena agama, masyarakat menjadi tidak maju dan tidak bersikap rasional. Agama yang dimaksud Marx adalah agama Kristen Ateisme yang diajarkan Marx adalah ateisme modern. Agama yang mengajarkan Tuhan yang serba bisa hanya menipu dan menyesatkan masyarakat. Marx mengkritik Feuerbach yang hanya menyatakan bahwa Tuhan adalah khayalan, namun tidak mencari sebabnya. Bagi Marx sebab yang diberikan adalah manusia lari kepada Tuhan karena penindasan yang mereka terima dari masyarakat kelas yang dikritiknya. Menurutnya agama hanya menjadi penghalang manusia untuk menyangkal dan memperbaiki hidupnya yang sedang ditindas, seandainya Tuhan dan agama tidak ada, maka manusia bisa hidup bebas dan bermartabat. Di sinilah Tuhan sekiranya dicoret karena tidak diperlukan. Manusia seharusnya menolak kapitalisme yang sedang menindas mereka.
Filsafat  Ketuhanan  dalam  pandangan   Sigmund  Freud (wikipedia https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1 April 2017) dengan teori psikoanalisnya dimulai dengan pertanyaan, "Apakah kepercayaan akan Allah dapat dipertanggungjawabkan?" Hal ini berawal dari analisanya tentang perkembangan manusia yang mempercayai agama yang terkadang tidak mencari kebenaran-kebenaran di dalamnya. Manusia yang hanya menerima begitu saja agama-agama yang diajarkan kepadanya.  Ide Allah hanyalah ilusi, namun begitu dibutuhkan manusia seperti seorang manusia yang membutuhkan seorang bapak yang melindunginya. Namun Freud mengajukan pertanyaan selanjutnya, "Apakah agama benar-benar baik bagi manusia?" Jawabannya adalah ambigu. Yang ditekankan olehnya adalah seharusnya manusia bertanya akan imannya sehingga dia tidak terjebak dalam bentuk-bentuk infantil dan neurotis. Pendek kata, Freud tidak memperdebatkan realitas Allah, namun lebih mengupas ilusi palsu kesadaran manusia. Karena bertanya, maka sesungguhnya penjelasan yang dikemukakan agama tidaklah memadai, Allah tidak bisa dijelaskan dalam intelektual, sehingga perlu ditolak juga. Terlebih lagi jika dicari manfaatnya, agama hanya sebagai penghambat perkembangan pribadi, maka harus pula ditolak.
Dalam wikipedia (wikipedia https://id.wikipedia.org /Filsafat_ketuhanan. diakses tanggal 1 April 2017) diuraikan bahwa Ide tentang Tuhan pada orang beragama secara umum biasanya dijelaskan dalam tabiat Tuhan; "Yang Maha Tinggi" (Anselmus) mengatakan: "Allah adalah sesuatu yang lebih besar dari padanya tidak dapat dipikirkan manusia) Yang Maha Besar, Yang Maha Kuasa, Yang Maha Baik dan sebagainya. Penelaahan tentang Tuhan dalam filsafat lazimnya disebut teologi filosofi. Hal ini bukan menyelidiki tentang Allah sebagai obyek, namun eksistensi alam semesta, yakni makhluk yang diciptakan, sebab Allah dipandang semata-mata sebagai kausa pertama, tetapi bukan pada diri-Nya sendiri, Allah sebenarnya bukan materi ilmu, bukan pula pada teodise. Jadi pemahaman Allah di dalam agama harus dipisahkan Allah dalam filsafat. Namun pendapat ini ditolak oleh para agamawan, sebab dapat menimbulkan kekacauan berpikir pada orang beriman. Maka ditempuhlah cara ilmiah untuk membedakan dari teologi dengan menyejajarkan filsafat ketuhanan dengan filsafat lainnya (Filsafat manusia, filsafat alam dll). Maka para filsuf mendefinisikannya sebagai usaha yang dilakukan untuk menilai dengan lebih baik, dan secara refleksif, realitas tertinggi yang dinamakan Allah itu, ide dan gambaran Allah melalui sekitar diri kita.
Menurut H. A. Muin Fahmal ( 2006 : 97), konsep Negara Hukum Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)      Adanya hubungan yang erat antara agama dan negara
b)      Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
c)      kebebasan beragama dalam arti positip
d)     Atheisme tidak di benarkan dan komunisme dilarang.
e)      Asas Kekeluargaan dan kerukunan.
Penulis pada prinsipnya sependapat dengan H.A Muin Fahmal dengan dasar bahwa dalam sistem Negara Indonesia  yang berdasarkan Pancasila maka sistem penyelenggaraan negara tidak menggunakan konsep atheisme namun sebaliknya dalam kehidupan bernegara terdapat hubungan yang erat antara agama dengan negara.
Menurut Penulis Hubungan manusia dengan Tuhan bersifat Vertikal artinya Tuhan berada pada kedudukan yang ditinggikan, Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Tahu, sedangkan kedudukan manusia adalah hamba-Nya. Eksistensi manusia di dunia adalah untuk beribadah kepada Tuhan, mengabdi kepada Tuhan serta dalam kwalitas perjalanan hidupnya dapat menunjukkan eksistensi Tuhan sehingga Tuhan di permuliakan.
Sila Pertama Pancasila merupakan suatu bentuk suatu Pengakuan negara  atas otoritas Tuhan terhadap kehidupan manusia di Indonesia serta pernyataan sikap untuk setia kepada Tuhan. Pengakuan serta pernyataan ini penting karena disamping manusia adalah ciptaan Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk memuji dan memuliakan Tuhan, pengakuan dan pernyataan ini penting sebagai wujud syukur atas kemerdekaan yang diberikan Tuhan kepada bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain.
Dengan demikian wujud hubungan antara Tuhan dengan negara Indonesia adalah bersifat aktif. Diawali dengan berkat dan rahmat Tuhan yang memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indoensia serta dilanjutkan dengan  pernyataan bangsa Indonesia untuk tetap setia beribadah kepada Tuhan. Kenyataan tersebut memberikan kewajiban bagi Negara untuk memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk melaksanakan Ibadahnya Kepada Tuhan.
Menurut Penulis dalam konteks sila Ketuhanan yang Maha Esa,  dalam memahami nilai yang terkandung di dalamnya maka klasifikasi bentuk hubungan dalam sila pertama dapat dibagi dalam 3 (tiga) pola hubungan  yaitu :
(1)   Hubungan antara Negara dengan Tuhan
(2)   Hubungan antara Individu warga negara dengan Tuhan
(3)   Hubungan antara individu warga negara dengan Negara.
(4)   Hubungan antara individu warga negara dengan sesama warga negara lainnya
Dalam hubungan antara Negara dengan Tuhan di dalamnya terdapat nilai Keyakinan yaitu meyakini kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang berdiri sendiri adalah berkat dan rahmat Tuhan.
Dalam hubungan antara manusia dengan Tuhan di dalamnya terkandung beberapa  nilai diantaranya:
-          Nilai Ketuhanan ( suatu Nilai yang mengakui bahwa Tuhan adalah adalah pencipta alam semesta beserta seluruh isinya sebagai, Tuhan itu Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Tahu).
-          Otoritas
       Adanya Iman atau keyakinan bahwa Tuhan Turut campur dalam kehidupan bernegara.  Terbentuknya negara Indonesia sebagai negara yang berdiri sendiri adalah berkat dan rahmat Tuhan. Hal ini suatu bentuk Iman bahwa Tuhan Maha Kuasa dan berkuasa tas Indonesia
-          Keyakinan
Keyakinan bahwa Tuhan itu ada.
Dalam hubungan antara Individu warga negara dengan dengan Tuhan  terdapat nilai-nilai sebagai berikut :
-          Nilai keyakinan ( religiuosness)
      Keyakinan akan keberadaan Tuhan
-          Nilai keabadian
      Pengharapan akan kehidupan yang kekal yang dijanjikan, sorga untuk manusia yang berkenan di hadapan Tuhan sedangkan bagi mereka yang tidak benar dihadapan Tuhan bagi mereka di hukum di Neraka
-          Nilai kebenaran
      Nilai Kebenaran dalam hal ini bersifat keyakinan yang disebut benar adalah sesuai dengan perintah dan larangan Tuhan.
-          Nilai kesucian
      Keyakinan akan Tuhan hidup berkenan di hadapan Tuhan)
-          Nilai Kesalehan
      Dengan setia beribadah kepada Tuhan akan melahirkan pribadi-pribadi yang saleh
-          Nilai Kedamaian
      Adanya suatu keyakinan berada dekat dengan melahirkan suasana hati dan jiwa yang damai
-          Nilai Kesetiaan dibuktikan dengan adanya nilai Iman dan taqwa dan bebagai bentuk peribadahan kepada Tuhan
Dalam hubungan antara warga negara dengan Negara terdapat beberapa nilai diantaranya:
-          Kebebasan
         Bahwa negara menjamin setiap warga negara bebas dalam memeluk agama dan beribadah kepada Tuhan. Di dalam hal ini juga menyangkut nilai Individualisme
-          Nilai ketertiban.
         Bahwa kebebasan dalam memeluk agama dan beribadah kepada tidak dilakukan sebebas-bebasnya namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Otoritas
      Kebebasan dalam memeluk agama dan beribadah kepada Tuhan perlu mendapatkan perlindungan dari negara maka untuk menjamin hal tersebut di butuhkan nilai otoritas yaitu perberian otoritas kepada orang lain untuk bertindak atas nama negara sebagai penyelenggara administrasi pemerintahan.
-          Keanekaragaman
       Bahwa dalam negara Indonesia diakui adanya berbagai keanekaragaman agama artinya ada berbagai agama. Dalam hal ini dapat diartikan adanya berbagai bentuk tata cara atau mekanisme dalam beribadah kepada Tuhan. Nilai otoritas yang diberikan kepada negara meewajibkan negara untuk melindungi setiap umat bergama untuk memeluk agama dan beribadah kepada Tuhan.
-          Nilai keadilan dan kepastian
      Nilai keadilan dalam hal ini adalah bentuk pengharapan agar dalam melayani warga negara setiap pemeluk agama di perlakukan sama dalam kemerdekaannya dengan didukung oleh nilai kepastian dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan yang dimaksud.
Dalam hubungan antara warga negara dengan warga Negara lainnya terdapat beberapa nilai diantaranya:
-          Nilai Kebebasan
-          bahwa setiap individu dalam masyarakat bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya
-          Nilai Ketertiban
      Bahwa dalam kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dalam menilai kebebasan dan kemerdekaan orang lain harus bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Kolektivisme
       Bahwa untuk menertibkan keberagaman cara untuk beribadah kepada Tuhan maka dilakukan penertiban dengan klasifikasi setiap warga negara dalam kelompok-kelompok agama dan kepercayaan. Misalnya di gabungkan dalam kelompok beragama Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Budha, Hindu serta kelompok kepercayaan lainnya.
-          Keadilan
      Dalam hubungan antar umat beragama di harapkan adanya keadilan dalam berbagai bentuk yang di inginkan.
 (2). Sila “ Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Dalam sila Kemanusian yang adil dan beradab terdiri dari tiga kata yaitu kemanusiaan, keadilan serta Keberadaban yang ketiganya saling memberi arti dan saling menguatkan. Istilah kemanusiaan diartikan sebagai suatu sikap untuk mendudukkan sesama manusia sebagai manusia. Sehingga setiap manusia wajib menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Istilah keadilan ialah memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang sudah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia ataupun kepada Tuhan. Adil terhadap diri sendiri berarti tuntutan diri pribadi secara manusiawi, misalnya : memelihara hak hidup yang ada dalam dirinya, tidak membiarkan tersiksa, dan tidak menghilangkan hidup dengan cara bunuh diri dan sebagainya. Adil terhadap sesama manusia artinya memberikan sesuatu yang telah menjadi hak orang lain itu sebagaimana mestinya.
Kata Beradab berasal kata dari adab yang mengandung pengertian tata kesopanan. Beradap artinya : bersikap, berkeputusan dan bertindak berdasarkan pertimbangan nilai-nilai moral yang berlaku dalam hidup bersama. Penilaian baik-buruk yang merupakan dasar pertimbangan konsep beradab selalu diikuti oleh budi dan daya manusia dalam hidup yang didasari oleh kehendak. Jika dihubungkan dengan konsep adil akan mempunyai makna yang dinamis, yaitu baik adalah sesuatu yang membangun dan mengembangkan hidup, sedang buruk adalah sesuatu yang meruntuhkan dan merusak hidup.
Secara umum, Pengertian Peradaban adalah suatu bagian dari kebudayaan yang tinggi, halus, indah, serta juga maju. Sedangkan dalam Pengertian peradaban yang lebih luas merupakan kumpulan suatu identitas terluas dari seluruh hasil budi daya manusia, yang mencakup kepada seluruh aspek kehidupan manusia baik itu fisik (misalnya bangunan, jalan), ataupun non-fisik (nilai-nilai, tatanan, seni budaya ataupun iptek), yang teridentifikasi dengan melalui unsur-unsur obyektif umum, seperti halnya bahasa, sejarah, agama, kebiasaan, institusi, ataupun melalui identifikasi diri yang subjektif. 
Menurut Albion Small  dalam pendidikanku.org (http://www.pendidikanku.org/2015/07/pengertian-peradaban-dan-ciri-ciri-peradaban.html, diakses pada tanggal 3 Maret 2017) ,  Peradaban merupakan kemampuan manusia didalam mengendalikan dorongan dasar kemanusiaannya untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Sementara dari hal itu, kebudayaan mengacu kepada kemampuan manusia didalam mengendalikan alam dengan melalui ilmu pengetahuan serta teknologi. Menurutnya, yang menyatakan bahwa peradaban berhubungan dengan adanya suatu perbaikan yang bersifat kualitatif serta menyangkut kondisi batin manusia, sedangkan kebudayaan tersebut mengacu pada suatu yang bersifat material, faktual, relefan, serta konkret. Selanjutya menurut  Arnold Toynbee, dalam bukunya yang berjudul "The Disintegrations of Civilization" dalam Theories of Society, (New York, The Free Press, 1965), hal 1355 menggemukakan peradaban ialah suatu kebudayaan yang sudah mencapai taraf perkembangan teknologi yang lebih tinggi. Pengertian lain juga menyebutkan bahwa peradaban merupakan kumpulan seluruh hasil budi daya manusia, yang mencakup kepa daseluruh aspek kehidupan manusia, baik fisik itu (misalnya bangunan, jalan), ataupun non-fisik (nilai-nilai, tatanan, seni budaya, ataupun iptek).
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola  sikap tindak.
Dari gambaran tersebut diatas maka menurut Penulis dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab terdapat beberapa nilai diantaranya :
-          Nilai spiritualitas
      Nilai spiritualitas ditunjukkan dengan keyakinan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan.
-          Nilai persamaan
      Nilai persamaan  adalah suatu nilai yang menyakini bahwa semua manusia diciptakan sama oleh Tuhan.
-          Nilai Perlindungan
-          Nilai Pengharapan
      Dalam sila kedua terdapat suatu keinginan mendalam agar di jamin perlindungan terhadap kemanusiaan atau memanusiakan manusia sebagai manusia
-          Nilai Kemanusiaan
      Nilai Kemanusiaan juga mengadung nilai kasih yang mendudukkan sesama manusia sebagai mahluk yang harus dikasihi
-          Nilai Keadilan
       Nilai keadilan ditunjukkan dengan sikap prilaku setiap orang untuk memperlakukan orang sama
-          Nilai Keberadaban
       Nilai keberadaban akan melahirkan adanya nilai ketertiban dalam bentuk peraturan hukum sebagai bagian dari rasio manusia.
-          Nilai ketertiban
         Nilai ketertiban adalah suatu kewajiban bagi negara untuk melindungi kemanusiaan dengan membentuk peraturan perundang-undangan sebagai norma yang mengatur sikap dan tingkah laku masyarakat.
-          Nilai Persamaan
      Nilai persamaan adalah nilai yang menggambarkan perlakuan yang sama bagi setia warga negara baik sesama warga negara maupun oleh negara.
-          Kesabaran
-          Objektifitas
      Bahwa dalam sila kedua juga mengharapkan bahwa setiap warga negara memiliki keinginan untuk maju dalam ilmu Pengetahuan.
-          Keselarasan
-          Keharmonisan
-          Keserasian
-          Otoritas
Bahwa dalam mencapai nilai-nilai perlindungan terhadap kemanusiaan maka harus adanya otoritas dalam menjaga dan melindungi kemanusiaan itu sendiri
(3).     Sila “Persatuan Indonesia”
Bangsa Indonesia adalah satu identitas  kebangsaan untuk menyebutkan identitas bangsa  bagi setiap warga negara Indonesia. Namun identitas baru tersebut tidak akan pernah menghapuskan keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang ada di Indonesia.  Disamping keanekaragaman suku bangsa, di Indonesia juga kita menemukan keanekaragaman agama, keyakinan, bahasa, adat-istiadat, warna kulit serta berbagai perbedaan lainnya.
Eksistensi keanekaragaman tersebut tidak terlepas dari kuatnya ikatan antara nilai – nilai yang hidup dengan pola hidup masyarakat di Indonesia. Masing-masing Agama, suku bangsa, serta pola hidup dalam masyarakat menginginkan nilai-nilai yang mereka yakini dan diikuti menjadi standar dalam masyarakat di Indonesia. Apabila masing-masing agama ataupun suku bangsa ingin memaksakan nilai- nilai yang hidup dalam kehidupan mereka dapat menimbulkan permasalahan, khususnya dalam harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undanngan. Dalam hal inilah dibutuhkan suatu peraturan perundang-undangan yang berfungsi  sebagai unsur pemersatu bagi seluruh warga negara Indonesia dan norma tersebut juga berfungsi sebagai landasan dalam hubungan antara warga negara dengan Penyelenggara Negara. Norma-norma tersebut merupakan disusun menjadi peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 3 UUD tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu Unsur pemersatu adalah Hukum.  Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud harus melalui harmonisasi nilai yang dimuat dalam Pancasila dan berisi tentang penjabaran nilai-nilai atau aturan yang disebutkan secara tegas dalam konstitusi ( UUD tahun 1945).
Dengan demikian disamping pengakuan satu nusa dan satu bangsa maka salah salah perekat bangsa adalah Konsep Negara hukum. Hal mana dalam negara hukum keanekaragaman nilai-nilai yang berbeda-beda yang ada dalam berbagai Agama, suku bangsa, berbagai adat dan budaya serta bahasa disatukan oleh suatu Peraturan Perundang-undangan.
Terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat masuk dalam peraturan perundang undangan setelah melalui proses pembentuk yang sesuai dengan peraturn perundang-undangan. Masuknya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat juga melalui proses Putusan Pengadilan. Dengan demikian untuk menjamin kepastian hukum maka dalam pembentukan hukum, penerapan hukum serta  penafsiran hukum dibatasi hanya melalui Pihak yang berwenang.
Dari rangkaian uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam sila persatuan Indonesia diantaranya adalah :
-          Nilai Persatuan
         Keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
-          Kolektivisme
        Pengakuan bahwa seluruh bangsa Indonesia disatukan oleh suatu kesatuan yaitu negara Republik Indonesia.
-          Pluralisme (keanekaragaman)
         Keaneka- ragaman suku budaya dan adat istiadat juga melahirkan berbagai asas  dalam bentuk kebiasaan yang apabila di terapkan pada kebiasaan atau adat istiadat yang berbeda dapat menimbulkan kesalahpahaman atau konflik.
-          Spiritualitas
      Nilai spiritualitas yang dimaksud disini adalah suatu sikap mental yang menunjukkan Bangga sebagai bangsa Indonesia.
-          Nilai ketertiban
-          Nilai Patriotisme
      Wujud nilai patriotisme adalah rela berkorban deami bangsa dan negara dan mendahulukan kepentingan negara dari kepentingan Individu masing-masing
-          Cinta
      Dalam hal ini adalah nilai cinta pada tanah air
-          Kepastian dan keadilan
Nilai persatuan sepenuhnya tidah hanya diserahkan kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan namun Pihak-Pihak yang diberikan kewenangan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi nilai persatuan tersebut. Dalam konteks kedaulatan hukum maka yang berdaulat untuk memerintah adalah hukum maka Indonesia adalah negara hukum harus membentuk peraturan perundang-undangan untuk menjadi tolak ukur untuk mempersatukan.
 Salah satu konkritisasi nilai persatuan dalam sila persatuan Indonesia adalah ketentuan Pasal 1 angka 3 UUD tahun 1945 yang mengatur bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu Unsur pemersatu bangsa Indonesia adalah Hukum. 
4. Sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Berbicara tentang nilai yang terkandung dalam sila keempat maka tidak dapat dipisahkan dengan konsep kedaulatan rakyat, konsep kedaulatan negara dan konsep kedaulatan hukum. Dalam Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi menjamin hak asasi manusia. 
Dalam Teori kedaulatan negara merupakan teori yang muncul sebagai reaksi dari teori kedaulatan Tuhan. Menurut teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Menurut Jean Bodin keuasaan tertinggi untuk membuat hukum ada ditangan negara, hal ini karena negara mempunyai sifat :
a)      Tunggal yang artinya hanya negara yang memiliki kekuasaan. Didalam negara tidak ada kekuatan lain untuk membuat Undang-Undang atau hukum
b)      Asli yang artinya tidak berasal dari kekuatan lain. Jadi tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain. Misalnya propinsi tidak mempunyai kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya tidak asli melainkan diperoleh dari Pusat
c)      Abadi. Ini berarti yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan negara karena negara itu abadi.
d)     Tidak dapat dibagi-bagi yang artinya bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Menurut Krabbe kedaulatan tidak terletak pada negara tetapi berada pada hukum itu sendiri. Dengan demikian setiap individu harus memiliki kesadaran hukum.  Pengertian kesadaran hukum adalah bahwa tiap-tiap individu mempunyai perasaan hukum dan bila rasa hukum itu telah berkembang dalam naluri hukum maka akan menjadi kesadaran hukum.
Dalam sistem kedaulatan berdasarkan Pancasila maka Nilai-nilai harus disesuaikan dengan sila keempat dalam Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan meliputi :
-          Kedaulatan
         Bahwa dalam Pancasila terkandung suatu nilai kedaulatan untuk menjamin terselenggaranya jaminan untuk eksistensi negara
-          Kerakyatan
         Istilah Kerakyatan pada prinsipnya merujuk konsep demokrasi, yaitu suatu konsep Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk rakyat. Pada prinsipnya konsep ini memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara  untuk memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya serta memiliki kesempatan untuk duduk sebagai Penyelenggara negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Hikmat
            Hikmat berkaitan dengan Pengetahuan ilmiah Nilai  “Hikmat dan Kebijaksanaan” merupakan bentuk jaminan negara kepada tiap-tiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat menyelesaikan permasalahan terhadap dirinya sendiri, orang lain (antar pribadi) dan berbagai aspek kehidupannya (ekstra pribadi).
-          Kebijaksanaan
         Kebijaksanaan adalah perpaduan antara intelek dan karakter. Intelek adalah pengetahuan tentang aspek kognitif, motivasi dan emosi dalam perilaku dan pemaknaan hidup.
        Nilai Hikmat dan Bijaksana juga berarti bahwa setiap warga negara memilki kecakapan untuk mendapatkan akses pelayanan yang terukur dalam memenuhi kepentingan dan  kebutuhannya serta dilindungi untuk mengetahui rencana penyelengga negara serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
         Kebijaksanaan, juga merupakan suatu bentuk sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
-          Partisipasi
         Nilai Partisipasi aktif warga masyarakat dalam bernegara sangat penting dalam konteks negara hukum partisipasi aktif masyarakat dapat dalam bentuk pemilihan umum, partisipasi dalam memberikan aspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta partisipasi masyarakat dalam melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam bentuk upaya hukum
-          Individualitas
         Konsep Individualitas adalah konsep yang menghormati setiap individu memiliki otoritas untuk mengatur dirinya sendiri dan berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam pergaulan kolektivitas. Nilai individualitas juga mengatur hak untuk setiap warga berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara.
-           Kolektivisme
 Dalam nilai kolektivisme mengandung nilai ketertiban,  keterbatasan serta nilai kepastian. Dalam nilai indidualitas setiap orang mempunyai otoritas atas dirinya sendiri namun dalam lingkungan antar invidu maka kemerdekaan individu dapat menyebabkan konflik antar invidu dan oleh karena itu dalam sila keempat diatur tentang “perwakilan”. Dalam hal ini dari antara individu dipilih yang memiliki otoritas untuk bertindak untuk dan atas nama individu.
-          Kuantitas.
Istilah rakyat dapat diatikan sebagai sebagai perliningan terhadap undividu setiap rakyat namun juga dapat diartikan sebagai kolektivisme seluruh individu. Disis lain juga dapat diatikan sebagai kuantitas tanpa membedakan antar individu yang menghasilkan jumlah.
-          Kwalitas.
Pemerintah mempunayi kewajiban untuk menjamin bahwa setiap rakyat yang mempunyai kwalitas kepribadian yang menpunayi hikmat dan kebijaksanaan.
-          Musyawarah dan Mufakat
         Nilai musyawarah/ Nilai mufakat adalah suatu nilai  yang menunjukkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dan penyelesaian permasalahan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah/mufakat yaitu suatu keadaan yang menunjukkan adalah kesepakatan.
-          Nilai keseimbangan
      Konsep musyawarah dan mufakat adalah suatu ciri khas Bangsa Indoenesia.  Dengan musyawarah mufakat  dapat meminimalisir konflik baik antar sesama warga masyarakat maupun antara warga masyarakat dengan Badan dan/ atau Pejabat administrasi negara
-          Nilai Partisipasi aktif warga masyarakat dalam bernegara sangat penting dalam konteks negara hukum partisipasi aktif masyarakat dapat dalam bentuk pemilihan umum, partisipasi dalam memberikan aspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta partisipasi masyarakat dalam melakukan koreksi terhadap pemerintah dalam bentuk upaya hukum
-          Perwakilan
      Bahwa meskipun setiap individu berhak untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan namun oleh keterbatasan, waktu tempat dan ruang maka di berlakukan pembatasan melalui wadah perwakilan.
-          Otoritas
       Bahwa dalam pemilihan umum rakyat melimpahkan kewenangannya kepada perwakilannya untuk duduk dalam pemerintahan.
5. Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam alinea ke IV pembukaan Undang Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah :
(1)   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2)   Memajukan kesejahteraan umum,
(3)   Mencerdaskan kehidupan bangsa,
(4)   Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila kelima Pancasila menyebutkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dari sila kelima tersebut dapat diperoleh beberapa nilai, diantaranya :
-          Perlindungan
         Nilai Perlindungan yang dimaksud adalah bahwa negara memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dalam negara dan negara tidak meberikan perlakuan yang berbeda kepada iap-tiap warga negara
-          Kesejahteraan
         Sebagai bentuk perlindungan dari negara adalah jaminan kesejahteraan yang adil bagi setiap warga negara
-          Kerakyatan
         Kerakyatan yang dimaksud disini adalah perlindungan kepada setiap individu tanpa pengecualian.
-          Individualisme dan kolektivisme
         Bahwa perlakuan yang sama akan diberikan oleh negara. Di satu sisi negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara dan di sisi lain artinya negara memberikan perlindungan kepada tiap-tiap warga negara.
-          Keadilan dan kepastian
         Keadilan dalam hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara sekaligus memberikan jaminan kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama.
-          Otoritas
         Otoritas adalah suatu kewenangan untuk bertindak. Bahwa untuk mencapai keadilan sosial maka harus ada yang mempunyai otoritas untuk penyelenggaraannya untuk bertindak demi kepentingan kolektif.
Konkritisasi atas nilai keadilan, perlindungan serta kesejahteraan adalah ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 yang mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nilai- nilai Pancasila menjadi dasar dalam  menjiwai dan menggerakkan sistem Hukum Indoenesia



[1] Sejarah Filsafat Nilai, http:// syamsulnani .blogspot./sejarah- filsafat-nilai.html, diakses tanggal 8 Maret 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar