Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Istilah Dasar Negara terdiri dari 2 (dua) kata yaitu Kata
dasar dan Negara. Istilah dasar identik dengan landasan sedangkan negara
identik dengan suatu organisasi pemerintahan yang memiliki wilayah berdaulat, kumpulan
orang sebagai warga serta memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dengan demikian
ungkapan “Pancasila sebagai dasar negara” artinya Pancasila didudukkan sebagai
dasar atau landasan yang diikatkan pada kerangka bangunan Republik Indonesia.
Secara yuridis Republik
Indonesia berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 melalui Proklamasi yang
dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta. Secara psikologis di riwayatkan bahwa Soekarno
dan Hatta membacakan Proklamasi atas desakan dari beberapa orang Pejuang yang menginginkan
kemerdekaan Indonesia agar segera diumumkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945,
sidang BPUPKI menetapkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di dalam pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945, sila-sila Pancasila disebutkan secara tegas namun
rumusan sila-sila Pancasila dalam
pembukaan UUD RI tahun 1945 tersebut berbeda dari rumusan Pancasila yang dirumuskan
oleh Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Dalam Pembukaan UUD tahun 1945, sila pertama adalah Ketuhanan
yang maha Esa sedangkan dalam rumusan Panitia Sembilan, sila pertama adalah Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Perbedaan tesebut sepintas tidak memiliki perbedaan,
namun apabila dikaji lebih mendalam perbedaan tersebut dapat menimbulkan
ketidakpastian khususnya dalam kepastian hukum. dalam hal ini dapat menimbulkan dualisme
hukum. Misalnya bagi warga negara yang beragama Islam, sumber hukum berlandaskan Nilai
dan Norma yang bersumber dari Kitab Al-Quran sedangkan bagi warga negara penganut agama lainnya, sumber hukumnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan norma hukumnya berlandaskan UUD RI tahun 1945
Jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan, di
wilayah Republik Indonesia sudah ada berbagai Kerajaan-kerajaan yang berdaulat dan berbagai Suku bangsa yang memiliki berbagai sistem pemerintahan yang juga
berdaulat. Dengan adanya pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, beberapa
kerajaan tersebut disatukan dalam pemerintahan kolonial melalui perjanjian pendek
(kort verklaring) maupun perjanjian lengkap ( long Verklaring) dan dengan berbagai cara seluruh wilayah tersebut tergabung
dalam satu kesatuan wilayah pemerintahan Hindia Belanda.
Disamping terdiri berbagai sistem pemerintahan berdaulat, di
dalam wilayah pemerintahan tersebut terdapat berbagai aneka ragam keyakinan kepercayaan
kepada Tuhan. Aneka ragam latar belakang riwayat pemerintahan serta keyakinan
tersebut dapat menimbulkan kesulitan tersendiri dalam mencapai kebebasan dari
pemerintahan hindia Belanda atau Pemerintahan lain yang berkeinginan untuk
menjadikan wilayah hindia belanda menjadi bagian dari Negaranya. Salah satu
permasalahan dalam membentuk negara baru dalam wilayah pemerintahan Hindia
Belanda adalah persyaratan formal kewilayahan, penduduk serta pemerintahan yang berdaulat.
Dengan demikian untuk mendirikan suatu negara baru
dalam wilayah pemerintahan Hindia Belanda diperlukan suatu landasan atau dasar
yang dapat mempersatukan seluruh warga tanpa
menunjukkan suatu stratifikasi sosial yang dianggap paling berperan dalam
pembentukan negara tersebut.
Dengan alasan tersebut, rumusan Pancasila dalam
Pembukaan UUD RI tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai dasar negara khususnya
sebagai landasan yang kuat untuk proses pembentukan dan mempersatukan seluruh komponen bangsa menuju kebebasan
(kemerdekaan) dari pemerintahan Hindia Belanda, rumusan Pancasila juga memenuhi
persyaratan sebagai dasar untuk menjaga keutuhan negara republik Indonesia serta memenuhi persyaratan untuk menyusun kerangka penyelenggaraan negara menuju tercapainya tujuan
akhir pembentukan negara yaitu mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara umum yang menjadi dasar negara di banyak negara
di dunia adalah konstitusi sedangkan di Indonesia yang menjadi dasar negara
adalah Pancasila. Jadi meskipun secara juridis Pancasila menjadi bagian dari
naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun yang
menjadi dasar negara yang seutuhnya adalah Pancasila itu sendiri. Inilah yang
menjadi karakteristik dasar negara Indonesia yaitu Negara Republik Indoensia
dibangun diatas landasan nilai dasar dan
tidak dilandasakan pada norma.
Disamping Indonesia memiliki karakteristik dasar negara yang berbeda dari negara lainnya, kedudukan Pancasila sebagai ideologi memiliki karakteristik yang berbeda dari ideologi negara-negara lainnya didunia.
Disamping Indonesia memiliki karakteristik dasar negara yang berbeda dari negara lainnya, kedudukan Pancasila sebagai ideologi memiliki karakteristik yang berbeda dari ideologi negara-negara lainnya didunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar