Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 05 Mei 2019

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia


Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Istilah Dasar Negara terdiri dari 2 (dua) kata yaitu Kata dasar dan Negara. Istilah dasar identik dengan landasan sedangkan negara identik dengan suatu organisasi pemerintahan yang memiliki wilayah berdaulat, kumpulan orang sebagai warga serta memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dengan demikian ungkapan “Pancasila sebagai dasar negara” artinya Pancasila didudukkan sebagai dasar atau landasan yang diikatkan pada kerangka bangunan Republik Indonesia.

Secara yuridis Republik Indonesia berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 melalui Proklamasi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta.  Secara psikologis di riwayatkan bahwa Soekarno dan Hatta membacakan Proklamasi atas desakan dari beberapa orang Pejuang yang menginginkan kemerdekaan Indonesia agar segera diumumkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang BPUPKI menetapkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Di dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sila-sila Pancasila disebutkan secara tegas namun rumusan sila-sila Pancasila  dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 tersebut berbeda dari rumusan Pancasila yang dirumuskan oleh Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Dalam Pembukaan UUD tahun 1945, sila pertama adalah Ketuhanan yang maha Esa sedangkan dalam rumusan Panitia Sembilan, sila pertama adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

Perbedaan tesebut sepintas tidak memiliki perbedaan, namun apabila dikaji lebih mendalam perbedaan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian khususnya dalam kepastian hukum. dalam hal ini dapat menimbulkan dualisme hukum. Misalnya bagi warga negara yang beragama Islam, sumber hukum berlandaskan Nilai dan Norma yang bersumber dari Kitab Al-Quran sedangkan bagi warga negara penganut agama lainnya, sumber hukumnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan  norma hukumnya berlandaskan UUD RI tahun 1945

Jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan, di wilayah Republik Indonesia sudah ada berbagai Kerajaan-kerajaan yang berdaulat dan berbagai Suku bangsa yang memiliki berbagai sistem pemerintahan yang juga berdaulat. Dengan adanya pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, beberapa kerajaan tersebut disatukan dalam pemerintahan kolonial melalui perjanjian pendek (kort verklaring) maupun perjanjian lengkap ( long Verklaring) dan dengan berbagai cara seluruh wilayah tersebut tergabung dalam satu kesatuan wilayah pemerintahan Hindia Belanda.

Disamping terdiri berbagai sistem pemerintahan berdaulat, di dalam wilayah pemerintahan tersebut terdapat berbagai aneka ragam keyakinan kepercayaan kepada Tuhan. Aneka ragam latar belakang riwayat pemerintahan serta keyakinan tersebut dapat menimbulkan kesulitan tersendiri dalam mencapai kebebasan dari pemerintahan hindia Belanda atau Pemerintahan lain yang berkeinginan untuk menjadikan wilayah hindia belanda menjadi bagian dari Negaranya. Salah satu permasalahan dalam membentuk negara baru dalam wilayah pemerintahan Hindia Belanda adalah persyaratan formal kewilayahan, penduduk  serta pemerintahan yang berdaulat.

Dengan demikian untuk mendirikan suatu negara baru dalam wilayah pemerintahan Hindia Belanda diperlukan suatu landasan atau dasar  yang dapat mempersatukan seluruh warga tanpa menunjukkan suatu stratifikasi sosial yang dianggap paling berperan dalam pembentukan negara tersebut.

Dengan alasan tersebut, rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai dasar negara khususnya sebagai landasan yang kuat untuk proses pembentukan dan mempersatukan seluruh komponen bangsa menuju kebebasan (kemerdekaan) dari pemerintahan Hindia Belanda, rumusan Pancasila juga memenuhi persyaratan sebagai dasar untuk  menjaga keutuhan negara republik Indonesia serta memenuhi persyaratan untuk menyusun kerangka penyelenggaraan negara menuju tercapainya  tujuan akhir pembentukan negara yaitu mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Secara umum yang menjadi dasar negara di banyak negara di dunia adalah konstitusi sedangkan di Indonesia yang menjadi dasar negara adalah Pancasila. Jadi meskipun secara juridis Pancasila menjadi bagian dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, namun yang menjadi dasar negara yang seutuhnya adalah Pancasila itu sendiri. Inilah yang menjadi karakteristik dasar negara Indonesia yaitu Negara Republik Indoensia dibangun diatas landasan nilai dasar  dan tidak dilandasakan pada norma.

Disamping Indonesia memiliki karakteristik dasar negara yang berbeda dari negara lainnya, kedudukan Pancasila sebagai  ideologi   memiliki karakteristik yang berbeda dari ideologi negara-negara lainnya didunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar