Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 07 Mei 2021

Ilmu Normatif (Hukum)

                                                                    Ilmu Normatif

Secara analogi, kemampuan untuk membentuk norma sama dengan kemampuan untuk memasak (Chef). Kemampuan memahami isi norma sama dengan kemampuan seorang tester makanan yang mengetahui bumbu masakan setelah mencicipi masakannya. Tujuan akhir memasak adalah menghasilkan masakan yang dapat memuaskan penikmat makanan, tujuan akhir pembentukan norma adalah menyusun unsur-unsur pembentuk untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan yang akan diterapkan dalam bermasyarakat. Kemampuan membentuk dan memahami suatu norma adalah suatu kemampuan mengetahui materi-materi atau unsur-unsur suatu norma dan nilai-nilai yang ingin dicapai dalam pembentukan norma

Secara etimologi Imu Normatif terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu ilmu dan norma. Menurut Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu) Secara Etimologi, Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm"yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan kata, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.

Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
  1. Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
  2. Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
  3. Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
  4. Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat
  1. objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.

Dalam Bola.com (https://www.bola.com/ragam/read) dijelaskan bahwa Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Norma yang ada dalam masyarakat berisi tata tertib aturan dan petunjuk standar. Kemudian norma yang berlaku dalam masyarakat biasanya berisi aturan tak tertulis.

Meski tak tertulis, norma atau aturan yang ada secara sadar dipatuhi oleh masyarakat. Jadi, norma memang pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan.

Ada berbagai macam-macam norma, yakni norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.

Beberapa Ahli memberikan pengertian norma sebagai berikut :

John J. Macionis ( 1997 )

Norma ialah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.

Broom Dan Selznic

Norma ialah suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

Antony Giddens ( 1994 )

Norma menurutnya ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.

Bellebaum

Norma adalah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.

E. Utrecht

Norma ialah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.

Soerjono Soekanto

Norma adalah sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.

AA. Nurdiaman

Norma ialah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.

Marvin E. Shaw

Norma ialah peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.

Robert M.Z. Lawang

Norma ialah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.

Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn

Norma menurutnya ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarkat. Fungsi-fungsi norma tersebut ialah sebagai berikut.

  • Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
  • Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan tertib.
  • Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
  • Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
  • Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.
  • Memberikan batasan, yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
  • Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan normanorma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.

Ciri-Ciri Norma

Norma memiliki beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam masyarakat. Ciri-ciri norma sosial ialah sebagai berikut:

  • Secara umumnya tidak tertulis.
  • Merupakan hasil dari kesepakatan.
  • Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.
  • Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.
  • Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan.
  • Dibuat secara sadar.
OMPAS.com - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Menurut Kompas COm. Norma adalah merupakan kaidah atau atauran yang berlaku bagi manusia berisi perintah, larangan  dan berisi sanksi antar manusia dalam masyarakat tertentu.

KOMPAS.com - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 Isi Suatu Norma

Dari penjelasan penjelasan tersebut diatas kita masih melihat bahwa yang dimaksud dengan norma masih bersifat samar-samar. Suatu Norma adalah rangkain kata yang tersusun dalam suatu kalimat dan dalam kalimat tersebut terususun suatu batasan-batasan tertentu terhadap perilaku manusia dalam hubungannya terhadap manusia lain atau terhadap alam sekitar lingkungan hidupnya. 

Dengan demikian unsur-unsur norma adalah :

1.Subjek Hukum

    Subjek Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek       hukum terdiri dari Individu dan Badan Hukum baik Badan Hukum Publik maupun badan hukum perdata

2.Objek Hukum.

 Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum

 3. Hubungan hukum 

Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain

 

4. Batasan ruang, tempat dan waktu

 Disamping memberikan batasan Subjek hukum dan objek hukum setiap hubungan hukum memuat batasan ruang berlakunya hukum, tempat berlakunya hukum serta waktu berlakunya hukum.

5. Akibat hukum

Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. ... Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum

REKONSTRUKSI NORMA

Rekonstruksi Norma adalah suatu upaya untuk merekonstruksi unsur-unsur norma khususnya yang berhubungan dengan ruang, tempat dan waktu.

TUJUAN PEMBENTUKAN DAN REKONTRUKSI NORMA

Dalam Negara Hukum Indonesia tujuan Pembentukan rekonstruksi Norma adalah menegakkan nilai-nilai yang digariskan dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,   Keadilan, kesejahteraan.

Terima Kasih

 

Minggu, 18 April 2021

Hubungan Antara Nilai, Norma dan Hukum

 Hubungan Antara Nilai, Norma dan Hukum

Setiap permasalahan pasti berhubungan dengan Nilai. Setiap permasalahan muncul ke permukaan karena adanya penilaian (evaluasi). 

Nilai berada kajian ontologis, Norma berada dalam kajian epistemologis  sedangkan hukum (dalam pengertian peraturan perundang-undangan) berada dalam kajian axiologis.

Semakin sempit ruang lingkup nilai yang dipertimbangkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan maka semakin sempit  materi yang dipertimbangkan. Semakin sempit ruang lingkup materi yang menjadi bahan pertimbangan maka semakin semakin sempit ruang untuk menemukan akar permasalahan. semakin tidak ditemukannya nilai yang menjadi akar permasalahan maka semakin sempit ruang untuk menemukan  keadilan.

Nilai adalah harga atau ukuran suatu realitas. Nilai tidak pernah berubah, yang berubah adalah relitasnya. Setiap realitas memiliki ukurannya tersendiri. Perbedaan ukuran atas realitas tersebut melahirkan berbagai identitas nilai. Norma dibentuk untuk suatu harapan tercapainya suatu nilai yang diharapkan. Norma merupakan permbatasan terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi, norma dibentuk untuk menjamin bahwa segala sesuatu yang diharapkan bekerja sebagaiman mestinya.


Selasa, 30 Maret 2021

HUKUM

 HUKUM

Asal Kata

Dengan menambahkah tanda (!) maka padanan kata Hukum ! mengandung makna justifikasi atas suatu tindakan. Dalam kalimat tersebut hukum diidentikkan dengan tindakan untuk penjatuhan sanksi. Dapat disimpulkan asal kata Hukum bersumber dari masyarakat namun berkonotasi negatif.

Sejalan dengan perkembangan pengetahuan, hukum tidak lagi diidentikkan dengan sanksi atas suatu perbuatan, namun dalam pemahaman hukum, sanksi dapat diberikan apabila perbuatan yang dipersangkakan telah dituliskan dalam suatu aturan.

Pengertian 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/30/200000969/pengertian-hukum-faktor-penting-pembuatan-dan-istilah-terkait-hukum?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Encyclopaedia Britannica mengartikan hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktik dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas.

Legalitas Hukum

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Hukum yang dimaksud adalah hukum yang berisi aturan yang dibuat oleh yang bewenang dan apabila aturan tersebut tidak ditaati akan mendapatkan sanksi.