Ilmu Normatif
Secara analogi, kemampuan untuk membentuk norma sama dengan kemampuan untuk memasak (Chef). Kemampuan memahami isi norma sama dengan kemampuan seorang tester makanan yang mengetahui bumbu masakan setelah mencicipi masakannya. Tujuan akhir memasak adalah menghasilkan masakan yang dapat memuaskan penikmat makanan, tujuan akhir pembentukan norma adalah menyusun unsur-unsur pembentuk untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan yang akan diterapkan dalam bermasyarakat. Kemampuan membentuk dan memahami suatu norma adalah suatu kemampuan mengetahui materi-materi atau unsur-unsur suatu norma dan nilai-nilai yang ingin dicapai dalam pembentukan norma
Secara etimologi Imu Normatif terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu ilmu dan norma. Menurut Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu) Secara Etimologi, Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm"yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan kata, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
- Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
- Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
- Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu, dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
- Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat
- objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
Dalam Bola.com (https://www.bola.com/ragam/read) dijelaskan bahwa Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Norma yang ada dalam masyarakat berisi tata tertib aturan dan petunjuk standar. Kemudian norma yang berlaku dalam masyarakat biasanya berisi aturan tak tertulis.
Meski tak tertulis, norma atau aturan yang ada secara sadar dipatuhi oleh masyarakat. Jadi, norma memang pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan.
Ada berbagai macam-macam norma, yakni norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.
Beberapa Ahli memberikan pengertian norma sebagai berikut :
John J. Macionis ( 1997 )
Norma ialah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku anggota masyarakat.
Broom Dan Selznic
Norma ialah suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
Antony Giddens ( 1994 )
Norma menurutnya ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
Bellebaum
Norma adalah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
E. Utrecht
Norma ialah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
Soerjono Soekanto
Norma adalah sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.
AA. Nurdiaman
Norma ialah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
Marvin E. Shaw
Norma ialah peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya.
Robert M.Z. Lawang
Norma ialah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.
Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn
Norma menurutnya ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarkat. Fungsi-fungsi norma tersebut ialah sebagai berikut.
- Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
- Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan tertib.
- Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
- Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.
- Memberikan batasan, yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
- Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan normanorma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Ciri-Ciri Norma
Norma memiliki beberapa ciri-ciri yang terdapat dalam masyarakat. Ciri-ciri norma sosial ialah sebagai berikut:
- Secara umumnya tidak tertulis.
- Merupakan hasil dari kesepakatan.
- Masyarakat merupakan pendukung yang menaatinya.
- Melanggar norma sosial mendapatkan sanksi atau hukuman.
- Menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan bahwa norma sosial dapat mengalami perubahan.
- Dibuat secara sadar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Menurut Kompas COm. Norma adalah merupakan kaidah atau atauran yang berlaku bagi manusia berisi perintah, larangan dan berisi sanksi antar manusia dalam masyarakat tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Norma: Arti, Jenis, dan Fungsinya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/04/200000669/norma--arti-jenis-dan-fungsinya?page=all.
Penulis : Ari Welianto
Editor : Ari Welianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Isi Suatu Norma
Dari penjelasan penjelasan tersebut diatas kita masih melihat bahwa yang dimaksud dengan norma masih bersifat samar-samar. Suatu Norma adalah rangkain kata yang tersusun dalam suatu kalimat dan dalam kalimat tersebut terususun suatu batasan-batasan tertentu terhadap perilaku manusia dalam hubungannya terhadap manusia lain atau terhadap alam sekitar lingkungan hidupnya.
Dengan demikian unsur-unsur norma adalah :
1.Subjek Hukum
Subjek Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum terdiri dari Individu dan Badan Hukum baik Badan Hukum Publik maupun badan hukum perdata
2.Objek Hukum.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum
3. Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain
4. Batasan ruang, tempat dan waktu
Disamping memberikan batasan Subjek hukum dan objek hukum setiap hubungan hukum memuat batasan ruang berlakunya hukum, tempat berlakunya hukum serta waktu berlakunya hukum.
5. Akibat hukum
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. ... Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum
REKONSTRUKSI NORMA
Rekonstruksi Norma adalah suatu upaya untuk merekonstruksi unsur-unsur norma khususnya yang berhubungan dengan ruang, tempat dan waktu.
TUJUAN PEMBENTUKAN DAN REKONTRUKSI NORMA
Dalam Negara Hukum Indonesia tujuan Pembentukan rekonstruksi Norma adalah menegakkan nilai-nilai yang digariskan dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, Keadilan, kesejahteraan.
Terima Kasih