HUKUM
Asal Kata
Dengan menambahkah tanda (!) maka padanan kata Hukum ! mengandung makna justifikasi atas suatu tindakan. Dalam kalimat tersebut hukum diidentikkan dengan tindakan untuk penjatuhan sanksi. Dapat disimpulkan asal kata Hukum bersumber dari masyarakat namun berkonotasi negatif.
Sejalan dengan perkembangan pengetahuan, hukum tidak lagi diidentikkan dengan sanksi atas suatu perbuatan, namun dalam pemahaman hukum, sanksi dapat diberikan apabila perbuatan yang dipersangkakan telah dituliskan dalam suatu aturan.
Pengertian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/30/200000969/pengertian-hukum-faktor-penting-pembuatan-dan-istilah-terkait-hukum?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Nibras Nada Nailufar
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Encyclopaedia Britannica mengartikan hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktik dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas.
Legalitas Hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Hukum yang dimaksud adalah hukum yang berisi aturan yang dibuat oleh yang bewenang dan apabila aturan tersebut tidak ditaati akan mendapatkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar