Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 Mei 2019

Pengertian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia


Pengertian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia
Istilah hukum tidak asing dengan kita. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering bersinggungan dengan hukum. Anak yang perilakunya tidak sesuai dengan keinginan orang tua sering di hukum, melanggar norma adat dihukum, melanggar norma-norma agama dihukum, keluar dari kebiasaan hidup dalam masyarakat dihukum bahkan kita sering menyebut menghukum diri sendiri.
Penggunaan istilah hukum dalam kehidupan sehari-hari tersebut tidak sepenuhnya tepat menurut cara berpikir dalam sistem hukum Indonesia. Dari contoh-contoh tersebut diatas dapat menyebabkan kita tidak dapat membedakan antara sistem hukum dan sistem kekuasaan.
Sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia menuntun kita untuk membentuk suatu hukum yang menyatukan kita dari berbagai norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut dalam sistem hukum Indonesia disebut dengan Peraturan perundang-undangan.
Sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memandu kita untuk mengerti siapa yang diberikan kewenangan untuk mewakili untuk pembentukan hukum, pelaksana hukum serta siapa yang berwenang untuk kita untuk memutuskan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah peraturan Perundang-undangan.
Meskipun demikian untuk memperluas pemahaman kita tentang hukum. Dibawah ini diberikan beberapa pengertian yang idberikan oleh Ahli, diantaranya :
Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
.E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Edmund Mezger
Hukum adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.
Friedman
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
Hamaker
Hukum adalah serangkaian petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.


Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang statis.
Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
J. Proudhon
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam kenyataan sosial.
John Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
John Stuar Mill
Hukum adalah suatu tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
J.T.C Sumorangkit, S.H.
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
K. Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan perubahan struktur hukum.
Kantorowih
Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
Menurut Llywellin
Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Max Weber
Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain
Olivecona
Hukum adalah aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.


Otje Salman
Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.
Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.
Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Saint Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.
Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan
Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah seluruh kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang bersifat memaksa dan adanya sanksi.
Soerjono Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
Soejono Dirdjosisworo
Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:
  • Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
  • Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
  • Sikap tindak.
  • Sistem kaidah.
  • Jalinan nilai “tujuan hukum”.
  • Tata hukum.
  • Ilmu hukum.
  • Disiplin hukum.
Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:
  • Hukum sebagai asas moralitas.
  • Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
  • Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
.Stammler
Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.
Sunaryati Hartono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
Tullius Ciceco
Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
 Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

Struktur Hukum Indonesia


 Struktur Hukum Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  dan sumber segala sumber hukum Indonesia  memberikan warna  dalam struktur hukum Indonesia. Pancasila memberikan jiwa baru dalam pembentukan hukum di Indonesia baik pada masa Pra Kolonial dan masa kolonial. Misalnya pada masa Kolonial struktur hukum di Indonesia dibawa pada konkritisasi norma dan penegakan hukum kolonial.

Hadirnya Pancasila menjadikan nilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hukum di Indonesia. Setelah nilai ditemukan maka nilai ditegakkan dalam rumusan norma. Norma tersebut dibawa dalam program legislasi dan Norma yang disetujui diundangkan sebagai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian struktur hukum indonesia memiliki tiga unsur yang tak dapat dipisahkan yaitu nilai, norma dan peraturan perundang-undangan. Struktur hukum Indonesia tersebut tidak lepas dari dilema misalnya hadirnya suatu pertanyaan apakah hukum yang dibentuk pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Disisi lain nilai-nilai yang muncul dalam masyarakat  telah dinormakan dalam berbagai  kebiasaan, adat  dan norma Agama yang beragam.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum  di Indoneisia  menjadikan nilai -nilai Pancasila  adalah sebagai dasar dan tujuan akhir dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi Tujuan Hukum di Indonesia tiada lahir mempertahankan sekaligus nilai-nilai Pancasila yaitu menjamin bangsa Indonesia yang yakin dan percaya kepada Tuhan, berperikemanusiaan, beradab, bersatu, berdemokrasi, bijak dana berkeadilan sosial.

Selasa, 14 Mei 2019


Quote, Kata-Kata Bijak
“The Pessimist Sees Difficulty In Every Opportunity. The Optimist Sees Opportunity In Every Difficulty.” –
...Winston Churchill
. Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat.
(Winston Chuchill)

Kita hanya berfikir ketika kita terbentur pada suatu masalah.
(John Dewey)
Yang baik bagi orang lain adalah selalu yang betul-betul membahagiakannya. (Aristoteles)
Marah itu mudah. Tapi marah kepada siapa, dengan kadar kemarahan yang tulen, pada saat dan tujuan yang tepat, serta dengan cara yang benar itu yang sulit.
 (Aristoteles)
Kemajuan merupakan kata yang merdu. Tetapi perubahanlah penggeraknya dan perubahan mempunyai banyak musuh.
 (Robert F. Kennedy)
“A Room Without Books Is Like A Body Without A Soul.” –
...Marcus Tullius Cicero...

. Bakat terbentuk dalam gelombang kesunyian, watak terbentuk dalam riak besar kehidupan. (Goethe)
“I destroy my enemy when I make him my friend.” –
.... Abraham Lincoln...

“Today’s Accomplishments Were Yesterday’s Impossibilities.” –
...Robert H. Schuller...
Semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real.
(Hegel)
Kemampuan menertibkan keinginan merupakan latar belakang dari watak.
(John Locke 1632-1704)
Dari pesawat terbang yang saya cintai, saya melihat ilmu pengetahuan yang saya puja memusnahkan kebudayaan, padahal saya mengharapkan mereka dimanfaatkan untuk kebudayaan. (Charles A. Lindbergh, Jr.)

Seorang arkeology merupakan suami yang terbaik yang bisa diperoleh wanita; makin tua si istri, makin besar minat suami terhadapnya.
(Agatha Cristie)

Jangan memberi nasehat kalau tidak diminta. (Erasmus)

“I’ve learned that people will forget what you said, people will forget what you did, but people will never forget how you made them feel.”
...Maya Angelou...
Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian
 (Francis Bacon)

“I have not failed, I’ve just found 10.000 ways that won’t work.”
Thomas Alva Edison.
“Do not pray for an easy life. Pray for the strength to endure a difficult one.” –
 Bruce Lee
“Dreams cost nothing. They are free. The hard part is just keeping them going.”
Sylvester Stallone
“I’m selfish, impatient and a little insecure. I make mistakes, I am out of control and at times hard to handle. But if you can’t handle me at my worst, then you sure as hell don’t deserve me at my best.” –
Marilyn Monroe
Kata kunci untuk lanjut adalah suka, kata kunci untuk berubah adalah " kecewa". Semuanya tentang rasa, logika hanya pembuktiannya
Kebenaran tetap muncul kepermukaan tapi kebenaran akan selalu dibenamkan. Itulah alasan Ia selalu samar2 atau bahkan tak terlihat.
Jangan karena kebencian itu, orang didudukkan sbg Iblis, karena manusia tetaplah manusia dan Iblis tetaplah Iblis. Mrk adalah berbeda.

Identitas adalah tanda khas hasil identifikasi yang diberikan kepada objek penelitian

Kebahagiaan Kecil yang dapat kita berikan kepada orang lain adalah obat penawar bagi semangatnya
yang patah

Pandanglah orang disekitarmu, bila batas keterikatanmu sebatas yg kau kenal, sebatas itulah pengetahuanmu tentang arti kemanusiaan

Nilai adalah realitas yang timbul dari relasi antara suatu objek dengan objek lainnya

Minggu, 12 Mei 2019

Hubungan Antara Nilai-Nilai Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan


Hubungan Antara Nilai-Nilai Pancasila dengan Peraturan Perundang-undangan
Nilai adalah realitas yang timbul dari relasi antarasuatu objek dengan objek lainnya. Realitas yang muncul diharapkan dapat bermanfaat bagi manusia dan untuk mempertahankan manfaat tersebut selanjutnya nilai di tegaskan dalam suatu norma. Agar Norma tersebut dapat di berlakukan sebagai bagian dalam penyelenggaraan negara norma di konkritkan dalam peraturan perundang-undangan. Demikianlah proses singkat konkritisasi nilai menjadi suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Hubungan antara nilai dengan norma dapat digambarkan dengan hubungan antara roh dengan tubuh. Nilai itu berada dalam norma dan Roh berada dalam Tubuh. Dengan demikian rumahnya nilai adalah norma dan rumahnya roh adalah tubuh. Wujud Eksistensi Nilai diperlihatkan norma dan eksistensi roh di perlihatkan oleh tubuh. Nilai menggerakkan Norma dan Roh yang menggerakkan tubuh. Nilai itu bersifat abadi sama seperti roh juga abadi. Norma dapat di rubah, di ganti, dan dibinasakan, demikian juga tubuh dapat rekayasa dan di binasakan.
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sanagat penting dalam penyelenggaraan Negara Republik Indoensia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirumuskan bahwa lima sila dalam Pancasila adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila  dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai dasar negara khususnya sebagai landasan yang kuat untuk proses pembentukan negara yang baru. Disamping sebagai dasar yang mempersatukan seluruh komponen bangsa menuju kebebasan (kemerdekaan) dari pemerintahan Hindia Belanda, rumusan Pancasila juga memenuhi persyaratan sebagai dasar dalam menyusun kerangka penyelenggaraan negara yang terbentuk serta memenuhi persyaratan sebagai dasar dalam memastikan tujuan akhir dari terbentuknya negara yang terbentuk.
Salah satu konkritisasi nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan adalah Nilai perwakilan dalam sila keempat  yaitu kewenangan dalam perbentukan peraturan perundangan yang dimiliki rakyat diwakilkan kepada individu-individu yang duduk sebagai wakilnya dalam pemerintahan dan wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk juga bentuk konkritisasi nilai Persatuan dalam sila ketiga karena peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan aturan yang berlaku bagi seluru komponen dalam penyelenggaran negara.
Tujuan negara Indonesia secara definitif tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.      Ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

     Berdasarkan tingkat Pengalaman yang dapat dirasakan maka realitas (nilai) yang dapat muncul dalam hubungan individu dengan objek yang dihubungkan dengannya maka jenjang nilai adalah
-       Realitas yang muncul dari hubungan Teologis
-       Realitas yang muncul dari perenungan alam sekitar
-       Realitas yang muncul dari hubungan dengan sesama manusia.
Dalam mencapai tujuan negara dan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara, nilai (realitas) dapat muncul dari hubungan negara dengan individu, kelompok masyarakat dengan individu serta hubungan individu dengan individunya lainnya.
Nilai-nilai yang muncul tersebut dianalisis untuk menentukan apakah nilai tersebut harus dipertahankan atau nilai tersebut dapat dirubah. Apabila suatu nilai dirubah dengan penegakan nilai lainnya maka rumusan nilai dinormakan sebagai suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
Salah satu yang patut dipertimbangkan dalam konkrotisasi nilai-nilai pancasila dalam suatu Norma yang menjadi dasar untuk peraturan perundang-undangan tharus mengatur nilai-nilai pasangan antinomis nilai tersebut. Hal mana dalam nilai-nilai Pancasila terdapat nilai –nilai yang bersifat antinomis yaitu :
1.      Nilai spiritualisme-materialisme
2.      Keyakinan ( Religiousness)-Akal Budi (rasionalism)
3.      Individualisme-kolektivisme
4.      Kepastian-keadilan
5.      Bebas-tertib.
Metode penalaran antinomis tidak bermaksud  untuk mengeliminasi salah satu nilai dari pasangan nilai.  Namun metode antinomi adalah suatu metode untuk memperoleh keputusan yang rasional  dan seimbang melalui uji pasangan nilai. Sebagai  contohnya adalah  setiap orang membutuhkan kepastian namun di satu sisi setiap orang membutuhkan keadilan. Pertimbangan atas ketegangan pasangan  seperti ketegangan nilai Kepastian dengan nilai keadilan di harapkan dapat menuju pertimbangan yang komprehensif serta menghasilkan keputusan yang rasional dan seimbang.

Sabtu, 11 Mei 2019

Perbedaan antara Antinomi Dan Konflik Norma


Perbedaan antara Antinomi Dan Konflik Norma
Hans Kelsen dalam  menggunakan iIstilah  “antinomy”  menguraikan bahwa Penggunaan paksaan oleh seseorang pada prinsipnya adalah suatu delik atau sanksi. Paksaan dalam sanksi adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah penggunaan paksaan dalam delik. Kekuatan digunakan untuk mencegah penggunaan kekuatan dalam masyarakat. Hal ini terlihat seperti suatu antinomy, dan usaha untuk menghindari antinomy sosial ini akan berujung pada anarkisme absolut yang melarang peng­gunaan kekuatan paksaan bahkan untuk sanksi. Anarkisme hendak membuat aturan sosial yang sepenuhnya berdasarkan kepatuhan sukarela dan menolak menggunakan hukum sebagai a coercive order.
Selanjutnya Hans Kelsen menuliskan bahwa “antinomy” tersebut hanya kelihatannya saja. Hukum adalah suatu tatanan untuk mewujudkan perdamaian sehingga melarang penggunaan kekuatan paksaan dalam hubungan masyarakat. Hukum tidak sama dengan peng­gunaan kekuatan biasa. Hukum adalah suatu kekuatan yang terorganisasi digunakan dalam hubungan antar manusia hanya oleh orang tertentu dan hanya dalam kondisi tertentu. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum membuat penggunaan kekuat­an paksaan menjadi monopoli dari komunitas yang dengan itu berarti mendamaikan komunitas.
Dalam teori stuvenbouw, Hans Kelsen  dalam wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Stufenbau, diakses tanggal 10 Maret 2017) menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Stanley L. Paulson dalam Jimly Asshiddiqi dkk, menguraikan bahwa thesis utama hukum alam adalah morality thesis dan normativity thesis sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan Reductive thesis. Teori Kelsen adalah pada separability thesis dan normativity thesis yang berarti pemisahan antara hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Dalam hubungan Morality Thesis dan Reductive thesis ditiadakan karena akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif sebab tidak mungkin memegang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.
Sudikno Mertokusumo ( 2000 : 26 ) mengemukakan bahwa praktik peradilan juga menghadapi antinomi (atau konflik) yang terjadi antara Undang- undang dengan Undang-undang, dengan uraian sebagai berikut  :
a.    Konflik antara Undang-undang yang lama dengan yang baru dan Undang-undang yang baru tidak mencabut Undang-undang lama.
b.      Konflik antara Undang-undang yang berbeda tingkatannya
c.       Konflik antara Undang-undang dengan putusan pengadilan
d.      Konflik antara Undang-undang dengan hukum kebiasaan.
Dari Pendapat Sudikno Mertokusumo serta dikaitkan dengan pendekatan paham positivisme hukum maka dapat ditafsirkan bahwa istilah antinomi  memiliki pengertian yang sama dengan konflik norma.
Secara etimologi Istilah antinomi berasal dari bahasa Latin yaitu “anti” artinya “bertentangan” dan “nomos” yang artinya nilai atau ukuran, sehingga antinomi adalah suatu pertentangan nilai atau pertentangan ukuran.
Istilah antinomi merupakan konsep yang dikaji dalam berbagai kajian ilmu,  baik ilmu eksakta maupun kajian non eksakta. Dengan demikian istilah antinomi bukan kajian khusus dari bidang ilmu hukum. Dalam kajian bidang ilmu hukum istilah “nomos” sering diartikan sebagai hukum. Berdasarkan pendekatan aliran positivisme hukum maka  istilah hukum diartikan sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal istilah Nomoi artinya adalah Nilai yaitu suatu realitas yang muncul dari relasi antara suatu objek dengan objek lainnya.
Secara Epistemologi, untuk mendapatkan pengetahun dari suatu realitas yang muncul dari relasi suatu obejk dengan objek lainnya, diperlukan suatu identifikasi agar setiap realitas yang muncul memiliki identitas – identitas tersendiri. Oleh karena setiap realitas yang muncul telah identitas  masing-masing maka pengertian nilai sering disamakan dengan identitas yang diberikan pada realitas tersebut. Oleh karena perbedaan antara realitas dengan identitas yang diberikan pada realitas tersebut sulit untuk dipisahkan maka terminologi nilai dapat juga diartikan sebagai suatu identitas abstrak yang diberikan untuk menggambarkan realitas yang muncul dari relasi antara suatu objek dengan objek yang lainnya. Disinilah dapat dibuktikan bahwa nilai dapat diartikan sebagai ukuran karena identitas-identitas yang diberikan pada setiap realitas berfungsi sebagai ukuran atas realitas – realitas yang terjadi.
Dalam konsep Pancasila sebagai dasar negara, maka nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dalam menyusun Norma. Untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan maka nilai-nilai yang berantinomi dalam nilai-nilai Pancasila harus dijaga keseimbangannya. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa dalam setiap norma yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terdapat antinomi.
Dengan demikian dalam struktur norma yang dibentuk berdasarkan Pancasila, Terminologi antinomi berbeda dengan dengan konflik norma. Antinomi adalah nilai-nilai yang bersifat mendasar yang saling bertegangan dan tidak dapat dipisahkan sedangkan konflik norma merupakan perbedaan antara suatu norma dengan norma lainnya. Dalam suatu norma dimungkinkan adanya suatu antinomi sedangkan untuk memberikan suatu kepastian terhaadap keseimbangan nilai yang berantinomi, norma harus disusun sedemikian rupa untuk  memberikan ruang untuk keteganga nilai.
Nilai adalah harga aatau ukuran suatu realitas sedangkan norma adalah suatu rumusan yang dibuat untuk untuk memastikan tercapainya suatu nilai yang diinginkan.