Pengertian Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia
Istilah hukum tidak asing dengan kita. Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering bersinggungan dengan hukum. Anak yang perilakunya
tidak sesuai dengan keinginan orang tua sering di hukum, melanggar norma adat
dihukum, melanggar norma-norma agama dihukum, keluar dari kebiasaan hidup dalam
masyarakat dihukum bahkan kita sering menyebut menghukum diri sendiri.
Penggunaan istilah hukum dalam kehidupan
sehari-hari tersebut tidak sepenuhnya tepat menurut cara berpikir dalam sistem
hukum Indonesia. Dari contoh-contoh tersebut diatas dapat menyebabkan kita
tidak dapat membedakan antara sistem hukum dan sistem kekuasaan.
Sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan
Indonesia menuntun kita untuk membentuk suatu hukum yang menyatukan kita dari
berbagai norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum tersebut dalam sistem
hukum Indonesia disebut dengan Peraturan perundang-undangan.
Sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan memandu
kita untuk mengerti siapa yang diberikan kewenangan untuk mewakili untuk
pembentukan hukum, pelaksana hukum serta siapa yang berwenang untuk kita untuk
memutuskan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud dengan
hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah peraturan Perundang-undangan.
Meskipun demikian untuk memperluas
pemahaman kita tentang hukum. Dibawah ini diberikan beberapa pengertian yang
idberikan oleh Ahli, diantaranya :
Achmad Ali
Hukum merupakan
seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang
mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh
negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu
dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor
eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan
mendapatkan sanksi.
A.L Goodhart
Hukum merupakan semua
peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan
beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana
undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum
para pelanggar hukum.
Bellfoid
Hukum merupakan aturan
yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas
dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai
subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
Borst
Hukum merupakan semua
peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat
pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
Duguit
Hukum merupakan tingkah
laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan
oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang
yang melanggar peraturan.
.E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia
dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam
menjalankan tugas.
E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu
himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan
dari lembaga pemerintah.
Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu
yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya
dari legal story and jurisprudence dan living law.
Edmund Mezger
Hukum adalah suatu
aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan
sanksi berupa pidana.
Friedman
Hukum adalah pendapat
manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau
umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.
Hamaker
Hukum adalah serangkaian
petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam
pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
Hans Kelsen
Hukum merupakan
ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan
mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma”
hukum ialah ketentuan.
Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang
statis.
Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin
keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion
obligation to that which is right”.
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua
syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan
diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai
kemerdekaan.
J. Proudhon
Hukum adalah suatu asas
yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam
kenyataan sosial.
John Austin
Hukum merupakan
peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal
oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
John Stuar Mill
Hukum adalah suatu
tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.
J.T.C Sumorangkit, S.H.
Hukum merupakan
peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di
masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan
tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
Karl Max
Hukum merupakan cerminan
dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
K. Renner
Hukum adalah suatu
perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan
perubahan struktur hukum.
Kantorowih
Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan
tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran
gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati
oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar
maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya
sekedar norma tetapi juga institusi.
Menurut Llywellin
Hukum merupakan sesuatu
yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Max Weber
Hukum adalah suatu
kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.
M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma
yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman
harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan
diri sendiri atau harta.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan
hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi
berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu
kenyataan dalam masyarakat
Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh
perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan
masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara
lain
Olivecona
Hukum adalah
aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola
tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.
Otje Salman
Hukum adalah suatu ilmu
pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa,
petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan
seni.
Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh
bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai
sifat memaksa.
Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan
teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Ridwan Halim
Hukum merupakan semua
peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan
diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di
masyarakat.
R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan
peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Saint Simon
Hukum adalah
pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari
kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.
Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi
petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai
bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan
Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah seluruh
kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan
peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang
bersifat memaksa dan adanya sanksi.
Soerjono Soekamto
Hukum adalah ilmu
pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum,
keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan
nilai-nilai.
Soejono Dirdjosisworo
Menagatakan berabagai arti
hukum, meliputi hukum dalam arti:
- Ketentuan
penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
- Petugas-petugasnya
“penegak hukum”.
- Sikap
tindak.
- Sistem
kaidah.
- Jalinan
nilai “tujuan hukum”.
- Tata
hukum.
- Ilmu
hukum.
- Disiplin
hukum.
Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak
ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari
tiga konsep yaitu:
- Hukum
sebagai asas moralitas.
- Hukum
sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
- Hukum
sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
.Stammler
Hukum merupakan suatu
struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang
menggerakkan manusia untuk bertindak.
Sunaryati Hartono
Hukum merupakan tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan
mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah
yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar
akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota
masyarakatnya.
Tullius Ciceco
Hukum merupakan akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan
segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Van Apeldoorn
Hukum merupakan
peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat
yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu
agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Hukum merupakan segala
peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan
melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Wasis Sp
Hukum merupakan
seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak
berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat
terjamin ketertiban dan keamanannya.
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua
peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib
masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk
mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.