Sistem
Hukum Dunia
Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan
negara. Konsep tersebut merupakan ciri negara hukum yang menjadikannya berbeda
dengan konsep negara kekuasaan yang mengedepankan kekuasaan dalam
penyelenggaraan negara.
Sistem hukum yang berkembang didunia sangat banyak dan beragam, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada beberapa sistem hukum yang
sangat mempengaruhi sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu :
(1).
Sistem Hukum Anglo Saxon
Konsep rule of law muncul pertama kali di
Inggris dan kemudian berkembang di negara Anglo
Saxon yang
menganut hukum common law yang
menekankan pada konsep rule of law. Hal ini didasarkan
pada lahirnya Piagam Magna Charta yang digagas oleh kaum bangsawan untuk
melawan kesewang-wenangan Raja John.
The rule of law dalam Didi Nazmi Yunas (1992
:22-23) merupakan
konsep yang dikemukakan oleh Albert Venn Dicey, pada tahun 1885 yang dituangkan dalam
bukunya berjudul Introduction to the
study of the law of constitution. Konsep venn dicey intinya bahwa the rule of law mengandung tiga unsur
penting yaitu Supremacy of law, Equality before the law serta Contitution based on human right. Karakteristik
dari Rule of law adalah sebagai
berikut :
-
Hukum bersumber dari kebiasaan-kebiasaan (common law) sehingga Putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions) mempunyai kedudukan penting menjadi
sumber hukum. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum
tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan
tertulis tersebut bersumber
dari putusan pengadilan. Putusan
pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun
secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa
Kontinental.
-
Peran Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja namun juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur
tata kehidupan masyarakat.
-
Dalam
perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama
dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan
oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang
diberikan oleh
sistem Eropa kontinental.
(2). Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistim hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal
dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan
Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum
itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam
perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman,
Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa
penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus
dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Karakteristik atau Prinsip
utama dari sistem
hukum eropa kontinental adalah sebagai berikut :
-
Sumber Hukum : Undang-undang
dibentuk oleh
legislatif (Statutes), Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima
sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
-
Hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena
berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi
-
Kepastian hukumlah
yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis.
-
Mengenal adagium yang
berbunyi ” tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan
undang-undang (hukum adalah undang-undang)
-
Peran Hakim dalam hal
ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang
yang ada padanya.
Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon
(Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
3). Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam pada umumnya diberlakukan di wilayah timur tengah, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti
negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara
kelompok.
Karakteristik sistem hukum Islam
terletak pada sumber Hukum yaitu Al Qur’an.
Menurut Jaseer
dalam Nasrulloh ( Nasrulloh, Maqasid Shari’ah, http://repository.uin-malang.ac.id/1117/2/maqasid.pdf, diakses
tanggal 1 September 2017), sebagai Pendekatan Sistem Dalam hukum Islam, sebuah sistem bisa saja tetap eksis manakala
tetap menjaga atau mempertahankan open-ness
and self-renewal. Jaseer menawarkan dua mekanisme dalam hukum Islam agar open-ness and self-renewal bisa
terwujud. Pertama, berubahnya sebuah hukum seiring dengan berubahnya cara
pandang para ahli hukum atau pengetahuannya tentang budaya. Kedua, philosophy keterbukaan menawarkan diri
sebagai mekanisme dari self-renewal
dalam hukum Islam.
4). Sistem Hukum Adat.
Di Indonesia
terdapat berbagai macam suku dan budaya. Dalam perjalanannya, sistem hukum
adat dalam suatu suku tertentu juga
dipengaruhi oleh hukum-hukum agama maupun hukum yang berkembang sesuai dengan
aturan Pemerintah yang berkuasa. .Namun sistem hukum masing-masing suku tetap
memiliki karakteristik yang berbeda antara satu suku dengan suku lainnya.
Ciri khas dari
sistem hukum adat adalah religius magis yaitu
suatu sistem hukum yang didasarkan pada keyakinan dan pada umumnya tidak
dilengkapi dengan peraturan tertulis. Titik lemahnya ada pada sistem
pembuktian, hal mana dalam sistem hukum adat kurang mengenal pembuktian secara
ilmiah, namun mengutamakan pada keyakinan dan kepercayaan. Sisi kelebihannya
adalah pada pelaksanaanya hukum adat sangat ditaati oleh masyarakat adat.
Sistem Hukum yang berkembang
didunia tersebut mempengaruhi sistem hukum di Indonesia, Namun perlu di sesuaikan dengan
kedudukan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar