Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 09 Mei 2019

Sistem Hukum Dunia


Sistem Hukum Dunia

Konsep negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara. Konsep tersebut merupakan ciri negara hukum yang menjadikannya berbeda dengan konsep negara kekuasaan yang mengedepankan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
Sistem hukum yang berkembang didunia sangat banyak dan beragam, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada beberapa  sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu :
(1).  Sistem Hukum Anglo Saxon
Konsep rule of law muncul pertama kali di Inggris dan kemudian berkembang di negara Anglo Saxon yang menganut hukum common law yang menekankan pada konsep  rule of law. Hal ini didasarkan pada lahirnya Piagam Magna Charta yang digagas oleh kaum bangsawan untuk melawan kesewang-wenangan Raja John.
The rule of law dalam Didi Nazmi Yunas (1992 :22-23) merupakan konsep yang dikemukakan oleh Albert Venn Dicey, pada tahun 1885 yang dituangkan dalam bukunya berjudul Introduction to the study of the law of constitution. Konsep venn dicey intinya bahwa the rule of law mengandung tiga unsur penting yaitu Supremacy of law, Equality before the law serta Contitution based on human right. Karakteristik dari Rule of law adalah sebagai berikut :
-       Hukum bersumber dari kebiasaan-kebiasaan (common law) sehingga  Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions) mempunyai kedudukan penting menjadi sumber hukum. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
-       Peran Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja namun juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
-       Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
(2).      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistim hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi). Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Karakteristik atau Prinsip utama dari sistem hukum eropa kontinental adalah sebagai berikut :
-       Sumber Hukum : Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes), Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
-       Hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi
-       Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis.
-       Mengenal adagium yang berbunyi ” tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang)
-       Peran Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
3).       Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam pada umumnya diberlakukan di wilayah timur tengah, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Karakteristik sistem hukum Islam  terletak pada sumber Hukum yaitu Al Qur’an.
Menurut Jaseer dalam Nasrulloh ( Nasrulloh, Maqasid Shari’ah, http://repository.uin-malang.ac.id/1117/2/maqasid.pdf, diakses tanggal 1 September 2017), sebagai Pendekatan Sistem Dalam hukum Islam,  sebuah sistem bisa saja tetap eksis manakala tetap menjaga atau mempertahankan open-ness and self-renewal. Jaseer menawarkan dua mekanisme dalam hukum Islam agar open-ness and self-renewal bisa terwujud. Pertama, berubahnya sebuah hukum seiring dengan berubahnya cara pandang para ahli hukum atau pengetahuannya tentang budaya. Kedua, philosophy keterbukaan menawarkan diri sebagai mekanisme dari  self-renewal dalam hukum Islam.
4).       Sistem Hukum Adat.
Di Indonesia terdapat berbagai macam suku dan budaya. Dalam perjalanannya, sistem hukum adat  dalam suatu suku tertentu juga dipengaruhi oleh hukum-hukum agama maupun hukum yang berkembang sesuai dengan aturan Pemerintah yang berkuasa. .Namun sistem hukum masing-masing suku tetap memiliki karakteristik yang berbeda antara satu suku dengan suku lainnya.
Ciri khas dari sistem hukum adat adalah religius magis yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada keyakinan dan pada umumnya tidak dilengkapi dengan peraturan tertulis. Titik lemahnya ada pada sistem pembuktian, hal mana dalam sistem hukum adat kurang mengenal pembuktian secara ilmiah, namun mengutamakan pada keyakinan dan kepercayaan. Sisi kelebihannya adalah pada pelaksanaanya hukum adat sangat ditaati oleh masyarakat adat.
Sistem Hukum yang berkembang didunia tersebut mempengaruhi sistem hukum di  Indonesia, Namun perlu di sesuaikan dengan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar